BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Alasan Pembenar dan Pemaaf

Alasan Pembenar dan Pemaaf
Dalam ilmu hukum, khususnya terhadap perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dikenal adanya 2 (dua) macam alasan yang menjadi dasar pemidanaan, yaitu :
  1. Alasan Pembenar; dan 
  2. Alasan Pemaaf.
Alasan Pembenar
Alasan pembenar dalam hal ini sehubungan dengan sifat obyektifitas dari suatu tindakan yang melawan hukum. Dengan alasan pembenar ini suatu tindak pidana kehilangan unsur perbuatan melawan hukumnya, sehingga siapa pun juga yang melakukan tindakan tersebut tidak akan dapat dipidana karena tidak memiliki lagi unsur perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Adapun alasan pembenar yang termuat dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah :
  1. Adanya daya paksa (overmacht) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Adanya pembelaan yang terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Karena menjalankan perintah undang - undang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 50 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  4. Karena sedang menjalankan perintah jabatan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Alasan Pemaaf
Alasan pemaaf dalam hal ini yang berhubungan dengan sifat subyektifitas dari tindak pidana tersebut. Dalam alasan pemaaf ini, seorang subyek pelaku tindak pidana dihadapkan pada suatu keadaan yang demikian rupa sehingga keadaan jiwanya menuntun ia untuk melakukan suatu tindakan yang termasuk dalam tindak pidana. Ini mengartikan dalam alasan pemaaf ini unsur kesalahan dari pelaku tindak pidana ditiadakan. Adapun alasan pemaaf yang termuat dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah :
  1. Ketidakmampuan bertanggung jawab dari pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Hal menjalankan dengan itikad baik, suatu perintah jabatan yang tidak sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika kita perhatikan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer), ketentuan yang mengatur mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf terdapat pada debitur yang tidak dapat melaksanakan prestasinya sebagaimana dengan kewajiban dan waktu yang telah ditentukan.

Adapun alasan pembenar dan alasan pemaaf pada perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dalam dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) dapat kita temukan dalam ketentuan yang diatur pada :
  1. Ketentuan Pasal 1244 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa :
    "Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya."
  2. Ketentuan Pasal 1245 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa :
"Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga, apabila karena dalam keadaan memaksa atau karena sesuatu hal yang terjadi secara kebetulan debitur terhalang untuk memberikan atau melakukan suatu perbuatan yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang padanya."

Sebagaimana ketentuan pasal yang disebutkan di atas mengatur tentang penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhi suatu perikatan. Dari rumusan yang diberikan oleh kedua pasal tersebut dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut: 
  1. Bahwa yang dimaksud dengan alasan pembenar adalah alasan yang mengakibatkan debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam perikatan tidak diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
  2. Alasan pembenar dalam alasan pemaaf yang diperbolehkaan tersebut bersifat limitatif (limitative). Dengan perngertian bahwa selain yang disebutkan dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer), tidak dimungkinkan bagi debitur untuk mengajukan alasan lain yang dapat membebaskannya dari kewajiban untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga dalam hal debitor telah melanggar perjanjian. Hal ini harus dibedakan dari suatu keadaan dimana kreditor tidak menuntut pelaksanaan penggantian biaya, kerugian dan bunga dari debitor yang telah melanggar perjanjian.
  3. Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diperbolehkan hanya meliputi hal - hal sebagaimana di bawah ini :
    • Untuk alasan pemaaf apabila tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan disebabkan karena sesuatu hal yang tidak terduga yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam hal ini selama tidak ada itikad buruk kepadanya;
    • Alasan pembenar karena keadaan memaksa yakni debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya;
    • Alasan pembenar karena kejadian yang tidak disengaja yakni debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Yang menarik dari kesimpulan tersebut adanya persyaratan yang ditentukan dalam alasan masing - masing di atas yang dalam tiap - tiap ketentuan bersifat kumulatif. Dengan ketentuan tersebut berarti debitur tidak dapat diwajibkan untuk memberikan penggantian berupa biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur, meskipun debitur telah lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan suatu perikatan selama berdasarkan ketentuan yang dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagaimana di bawah ini :
  1. Bagi alasan pemaaf sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1244 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) menentukan bahwa :
    • Ada suatu hal yang tidak terduga sebelumnya pada saat perikatan dilahirkan yang tidak memungkinkan dilaksanakannya perikatan pada saat yang telah ditentukan atau sama sekali tidak memungkinkan pelaksanaan dari perikatan tersebut;
    • Hal yang tidak terduga tersebut adalah suatu peristiwa yang berada di luar tanggung jawab debitur. Hal ini merupakan suatu kewajaran mengingat bahwa suatu perikatan yang pelaksanaannya semata - mata digantungkan pada kehendak debitur adalah batal demi hukum kemudian perikatan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal. Selain itu dalam hal perikatan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, oleh karena terjadinya suatu peristiwa yang masih berada di bawah kemampuan debitur untuk menghindarinya ataupun suatu peristiwa yang diciptakan oleh debitur atau yang terjdi karena kelalaian debitur,
    • Debitur tidak memiliki itikad buruk untuk tidak melaksanakan kewajiban yang telah dibebankan padanya berdasarkan perikatan yang telah ada di antara debitur dengan kreditur. Dengan rumusan yang menyatakan bahwa “selama tidak ada itikad buruk padanya”. Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) bermaksud menyatakan bahwa cukup debitur berada dalam keadaan netral saja dan tidak perlu berlebihan dalam menyikapi terjadinya peristiwa yang tidak terduga tersebut atau peristiwa yang tidak berada di bawah tanggung jawabnya yang kemudian menyebabkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan perikatan yang telah ada.
  2. Terhadap alasan pembenar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1245 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) menentukan syarat tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, apabila :
    • Terjadi keadaan memaksa;
    • Terjadi peristiwa atau kejadian yang tidak disengaja.
Yang menyebabkan debitur terhalang untuk memberikan atau melakukan sesuatu perbuatan yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya yaitu adanya keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja merupakan 2 (dua) hal yang bersifat alternative. Dalam artian pengertian bahwa jika salah satu peristiwa terjadi, maka debitur dihapuskan kewajibannya untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, meskipun debitur tidak memenuhi perikatan pada waktu yang telah ditetapkan.

Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak memberikan pengertian lebih lanjut dari kedua hal tersebut. Apabila kita melihat rumusan tentang keadaan memaksa yang dikaitkan dengan rumusan tentang kejadian yang tidak disengaja, maka jelas rumusan tersebut menunjuk pada suatu keadaan yang merupakan kejadian yang berada di luar kekuasaan debitur sendiri.

Dari uraian yang diberikan di atas tampak jelas bahwa hukum perdata hanya mengenal ketiga macam alasan sebagai alasan pemaaf dan alasan pembenar yang memungkinkan seseorang yang telah wanprestasi tidak dikenakan ancaman hukuman dalam bentuk penggantian biaya kerugian dan bunga. Jika kita perhatikan ketiga macam alasan tersebut, dapat kita katakan bahwa ada persamaan dari ketujuh alasan yang diberikan dalam ketentuan hukum pidana tersebut sebagaimana di bawah :
  1. Adanya daya paksa (overmacht) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Adanya pembelaan yang terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Karena menjalankan perintah undang - undang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 50 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  4. Karena sedang menjalankan perintah jabatan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  5. Ketidakmampuan bertanggung jawab dari pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  6. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweerexces) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  7. Hal yang menjalankan dengan itikad baik, suatu perintah jabatan yang tidak sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait dengan hal tersebut yang dihubungkan dengan alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam hukum perdata dapat dikatakan bahwa :
  1. Alasan pembenar dalam hukum perdata memiliki persamaan dengan keberadaan overmacht, noodweer dan noodweerexces dalam hukum pidana. 
  2. Sedangkan 2 (dua) alasan yang disebutkan dalam angka 3 dan angka 4 di atas sudah selayaknya jika ketentuan tersebut sama sekali menghapuskan unsur perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
  3. Kemudian pada ketentuan yang disebutkan pada angka 6 dan angka 7 sebagai alasan pemaaf perlu diperhatikan ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa seseorang tidak hanya memiliki tanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan dari perbuatannya sendiri saja, akan tetapi juga terhadap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan - perbuatan orang - orang dan barang - barang yang menjadi tanggungan dan di bawah pengawasannya seperti :
    • Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak - anak yang belum dewasa yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali;
    • Majikan memiliki tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahannya. Dalam hal ini pertanggungjawaban timbul ketika pelayan melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh majikannya;
    • Orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan - urusan mereka memiliki tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perwakilannya;
    • Guru sekolah yang memiliki tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid - muridnya selama waktu murid - murid itu berada di bawah pengawasannya;
    • Kepala Tukang yang memiliki tanggung jawab atas kerugian yang disebakan oleh tukangnya selama waktu berada di bawah pengawasannya.
Adapun tanggung jawab sebagaimana yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing - masing tidak dapat mencegah perbuatan yang dalam hal mereka seharusnya bertanggung jawab.

Demikian penjelasan singkat Penulis, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca dalam mengetahui alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam. Jika ada pertanyaan atau tanggapan atas tulisan dalam artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: