BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Indonesia merupakan negara yang menjadi negara asal perdagangan orang ke luar negeri dengan tujuan Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah. Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang yang berasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina dengan tujuan eksploitasi seksual.

Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga, definisi aktivitas transaksi meliputi: perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang yang dilakukan dengan ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. 

Adapun eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ-organ tubuh pada diri korban. 

Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern yang terjadi baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi, modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan biasa karena terorganisasi dan lintas negara sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang, maka seharusnya diikuti dengan perkembangan perangkat hukum untuk dapat menjerat pelaku atau dengan kata lain perlu instrumen hukum khusus untuk melindungi para korban tindak pidana perdagangan orang. 

Tindak pidana perdagangan orang dirasakan sebagai ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap korban perdagangan orang memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah. 

Selama ini penanganan perkara pidana terlalu berorientasi pada tersangka atau terdakwa, sementara hak-hak korban sering diabaikan. Dalam rangka perlindungan hukum bagi korban dikeluarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini juga mengatur tentang perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum. 

Hal yang penting dalam perlindungan terhadap korban atau calon korban menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 adalah jaminan perlindungan yang berupa restitusi sebagai akibat dari perdagangan orang yang harus diterima dan diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun hak retribusi dari korban atau calon korban berupa jaminan medis, jaminan sosial, reintegrasi, dan pemulangan bagi korban yang mengalami penderitaan fisik, psikis dan sosial akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang  (Dikdik M. Arief dan Elisatris, 2010: 166).

Dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang, mutlak diperlukan pembuktian. Adapun secara teoritis dikenal 4 (empat) macam sistem pembuktian dalam perkara pidana termasuk perdagangan orang (Sudikno Mertokusumo, 2006: 141), yaitu sebagai berikut:
  1. Conviction in time
    Conviction in time adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. 
  2. Conviction in Raisonee
    Conviction in Raisonee adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Faktor keyakinan hakim dalam sistem pembuktian ini harus didasarkan pada alasan-alasan yang logis (reasonable). Ini yang membedakan dengan sistem yang pertama. 
  3. Positief wetelijk stelsel
    Positief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian positif adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. 
  4. Negatief wetelijk stelsel
    Negatief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian negatif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang dan keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Adapun terdapat beberapa cara untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu sebagai berikut:
  1. Pemetaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia baik untuk tujuan dalam maupun luar negeri;
  2. Meningkatkan pendidikan di masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan melalui sarana prasarana pendidikannya;
  3. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan cara memberikan informasi seluas-luasnya tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya;
  4. Mengupayakan adanya jaminan aksesbilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan. 
Langkah-langkah yang harus dilakukan memerlukan keterlibatan pemerintah, badan swasta, lembaga sosial masyarakat dan organisasi-organisasi untuk mengimplementasikan cara tersebut. Salah satu upaya nyata yang dilakukan seperti melakukan penyuluhan ke berbagai tingkatan sekolah serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat umum mengingat yang selalu menjadi sasaran Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah anak-anak dan perempuan. Materi dalam penyuluhan itu berupa kasus-kasus dan bahayanya Tindak Pidana Perdagangan Orang serta aturan hukum yang mengaturnya.

Pada level komunitas, langkah yang dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan padat karya kepada komunitas-komunitas yang belum mempunyai kemampuan untuk meningkat perekonomian komunitas dan memberikan pengetahuan tentang perdagangan manusia. 

Pada level nasional antara lain menegakkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meningkatkan keamanan dan penjagaan di perbatasan negara, baik darat maupun laut dan udara, meningkatkan keamanan di imigrasi (izin keluar negeri), meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pendidikan serta menutup tempat-tempat yang berpotensi terjadi eksploitasi seksual. 

Sedangkan pada level luar negeri langkah yang dapat dilakukan antara lain meningkatkan hubungan kerja sama internasional antar negara, mengadakan operasi bersama dan membentuk organisasi untuk memerangi perdagangan orang secara internasional. 

Dalam Principles and Guidelines International Standard of Human Trafficking Victims Identification yang diterbitkan oleh IOM dinyatakan bahwa ketidakberhasilan mengidentifikasi orang yang mengalami perdagangan manusia secara benar selanjutnya bisa mengakibatkan hilangnya hak-hak orang tersebut. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan dilakukannya upaya identifikasi tersebut. Negara berkewajiban pula melakukan due diligence (kesungguhan) dalam mengidentifikasi pelaku perdagangan manusia, termasuk mereka yang terlibat dalam pengendalian dan upaya eksploitasi terhadap orang yang mengalami perdagangan manusia. Jika mungkin, negara dan organisasi-organisasi antar pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat, hendaknya mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pembuatan panduan dan prosedur bagi para pemerintah negara terkait dan para petugas, seperti polisi, petugas penjaga perbatasan, petugas imigrasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya deteksi, penahanan, penerimaan dan pengurusan kaum migran tidak biasa, melakukan identifikasi yang cepat dan akurat terhadap orang yang mengalami perdagangan manusia;
  2. Penyediaan pelatihan yang tepat bagi para pemerintah negara terkait dan petugas dalam mengidentifikasi orang yang mengalami perdagangan manusia, serta penerapan yang benar atas panduan dan prosedur tersebut di atas;
  3. Kepastian kerja sama antara pemerintah yang relevan, petugas dan lembaga swadaya masyarakat untuk mempermudah identifikasi dan penyediaan pendampingan bagi orang yang mengalami perdagangan manusia. Upaya pembentukan dan penerapan kerjasama hendaknya dilakukan secara resmi guna memaksimalkan efektivitasnya;
  4. Mengidentifikasi beberapa pokok intervensi guna memastikan bahwa para migran dan calon migran mendapat peringatan tentang kemungkinan bahaya dan akibat perdagangan manusia dan memperoleh informasi yang membuat mereka mampu mencari bantuan jika diperlukan;
  5. Kepastian bahwa orang yang mengalami perdagangan manusia tidak diadili karena melanggar hukum keimgrasian atau sejumlah kegiatan yang melibatkan mereka sebagai akibat langsung situasi sebagai orang yang mengalami perdagangan manusia;
  6. Kepastian bahwa orang yang mengalami perdagangan manusia dalam keadaan apapun terkena tahanan imigrasi atau bentuk-bentuk penahanan lainnya.
  7. Kepastian bahwa terdapat prosedur maupun proses untuk menerima dan mempertimbangkan permintaan suaka, baik dari orang yang mengalami perdagangan manusia maupun para pencari suaka gelap dan kepastian bahwa prinsip non-refoulement senantiasa dihormati dan ditegakkan.  
Perlindungan bagi korban yang juga diberikan oleh negara adalah berupa pembentukan lembaga yang akan membantu pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimana menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam Pasal 58 ditugaskan untuk melakukan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, kerja sama, memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban (rehabilitas, pemulangan, dan reintegrasi sosial), memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum,serta melakukan pelatihan dan evaluasi (Wahyu Riadi: 12). Perlindungan korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti melalui:
  1. Pemberian Restitusi dan Kompensasi;
  2. Pelayanan Medis; dan 
  3. Pemberian Bantuan Hukum.
Selanjutnya, berkaitan dengan perlakuan terhadap korban tindak pidana bersifat sensitif dan penting karena lembaga-lembaga dan petugas penegakan hukum didukung oleh beberapa standar berikut ini:
  1. Semua korban tindak pidana, penyelewengan wewenang atau pelanggaran hak asasi manusia hendaknya diperlakukan dengan belas kasihan dan dihargai;
  2. Korban hendaknya memperoleh akses pada mekanisme peradilan dan langkah perbaikan langsung;
  3. Prosedur langkah perbaikan hendaknya cepat, adil, murah dan dapat diakses;
  4. Korban hendaknya diberitahu hak-haknya untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan;
  5. Korban hendaknya diberitahu peran mereka dalam prosedur resmi, lingkup, penentuan waktu dan kemajuan proses serta penempatan kasus mereka;
  6. Korban hendaknya diperkenankan menyampaikan pandangan dan perasaannya mengenai segala hal berkaitan kerugian terhadap kepentingan pribadi mereka;
  7. Korban hendaknya memperoleh semua upaya pendampingan hukum, material, medis, psikologis dan pendampingan sosial dan diberi tahu ketersediannya;
  8. Korban hendaknya tidak mendapat penanganan kasus secara minimal;
  9. Privasi dan keselamatan korban hendaknya dilindungi;
  10. Hendaknya dihindari penundaan penanganan kasus korban;
  11. Jika memungkinkan, para pelanggar hendaknya memperoleh pemulihan;
  12. Pemerintah hendaknya melakukan pemulihan jika pejabat publik keliru;
  13. Ganti rugi finansial hendaknya ditanggung oleh pihak pelanggar atau jika tidak mungkin ditanggung oleh Negara; dan
  14. Polisi hendaknya terlatih dalam memenuhi kebutuhan korban dan hendaknya disediakan panduan guna menjamin bantuan yang tepat dan segera.
Demikian penjelasan singkat mengenai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: