BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Ruang Lingkup Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ruang Lingkup Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dalam hal pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak semudah pengungkapan kasus kejahatan lainnya. Selain itu, pengaduan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang baru muncul dan diadukan oleh korban apabila dirasakan adanya kerugian, baik kerugian materil maupun immaterial karena korban umumnya diperlakukan seperti barang dagangan yang diperjualbelikan, dipindahkan, dan dijual kembali serta dirampas hak asasinya bahkan tidak sedikit yang mengalami kematian.

Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, namun biasanya bertujuan untuk mengeksploitasi korban untuk keuntungan orang lain. Secara ringkas Tindak Pidana Perdagangan Orang memiliki 3 (tiga) unsur, yaitu:
  1. Proses yang dilakukan biasanya pelaku memindahkan korban jauh dari komunitasnya dengan merekrut, mengangkut, mengirim, memindahkan atau menerima;
  2. Cara yang dilakukan adalah pelaku menggunakan ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau jerutan utang untuk mendapat kendali atas diri korban sehingga dapat melakukan pemaksaan;
  3. Tujuannya adalah ditujukan untuk eksploitasi atau menyebabkan korban tereksploitasi untuk keuntungan finansial pelaku. Eksploitasi selalu dihubungkan dengan prostitusi
Adapun serangkaian tindakan yang termasuk ke dalam ruang lingkup Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimuat dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebagai berikut:
  1. Setiap tindakan sesuai unsur-unsur kejahatan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  2. Setiap orang yang memasuki Indonesia dan bermaksud untuk dieksploitasi atau dikirim ke luar negeri di Indonesia;
  3. Segala upaya untuk membawa warga negara Indonesia dari Indonesia dimaksudkan untuk dieksploitasi di luar Indonesia;
  4. Setiap tindakan yang mengangkat anak dengan menjanjikan sesuatu untuk tujuan dieksploitasi;
  5. Tindakan mengirim anak keluar dari Indonesia dimaksudkan untuk dieksploitasi di luar Indonesia;
  6. Penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  7. Mereka yang melakukan tindakan perdagangan orang, tetapi tidak terjadi;
  8. Mendukung, membantu, berupaya melakukan setiap kejahatan perdagangan orang;
  9. Merencanakan atau menyetujui untuk melaksanakan setiap tindakan kejahatan perdagangan orang;
  10. Memanfaatkan korban perdagangan manusia untuk melakukan hubungan seksual, pelecehan, dan mempekerjakan korban untuk terus terlibat dalam perdagangan manusia dan menerima manfaat;
  11. Setiap tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh suatu korporasi dan/ atau kelompok terorganisasi;
  12. Setiap tindakan yang memberikan dokumen atau keterangan palsu, memalsukan dokumen atau keterangan;
  13. Setiap tindakan memberikan bukti dan kesaksian palsu;
  14. Setiap tindakan untuk menyerang saksi dan pejabat secara pribadi dalam persidangan kasus pidana perdagangan orang;
  15. Setiap tindakan dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan menghalangi penyelidikan, penuntutan dan peninjauan perdagangan manusia dalam kejahatan hak asasi manusia;
  16. Setiap tindakan yang membantu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk melarikan diri seperti memberikan uang, memberi tempat tinggal dan menyembunyikan keberadaan pelaku.
Pelaku adalah setiap orang yang telah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, adapun pembagian pelaku sebagai berikut: 
  1. Orang perseorangan, yaitu setiap individu yang melakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri secara langsung atau tidak langsung melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  2. Korporasi, yaitu kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi secara baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
  3. Kelompok terorganisasi, yaitu kelompok yang terdiri dari tiga orang atau lebih yang eksistensinya pada waktu tertentu untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sekali atau lebih dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hasil tindakannya;
  4. Penyelenggaraan pemerintah, yaitu aparat pemerintah yang salah menggunakan kekuasaannya untuk melakukan atau memudahkan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tindak pidana perdagangan orang umumnya dilakukan dengan cara pelanggaran terhadap Hak asasi manusia, yaitu berupa pelanggaran harkat dan martabat manusia yang berupa perlakuan kejam dan bahkan perlakuan serupa perbudakan. Perlakuan ini diterima sebagai ketidakberdayaan korban yang terjebak dalam jeratan jaringan yang sangat sulit untuk diidentifikasikan sehingga akan berakibat sulit untuk menemukan solusinya.

Faktor-faktor yang paling mendukung adanya pelanggaran perdagangan orang diantaranya karena adanya permintaan (demand) terhadap pekerjaan di sektor informal yang tidak memerlukan keahlian khusus, mau dibayar dengan upah relatif rendah serta tidak memerlukan perjanjian kerja yang rumit sehingga menyebabkan para trafficker terdorong untuk melakukan bisnis trafficking.

Dari segi ekonomi bisnis seperti ini dapat mendapatkan keuntungan yang sangat besar serta adanya celah hukum yang menguntungkan para trafficker yaitu kurangnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam mengadili pelaku perdagangan orang termasuk pemilik penegelola atau perusahaan pengerah tenaga kerja sehingga mereka dapat memanfaatkan korban dan calon korban perdagangan orang.

Para pelaku perdagangan orang bekerja sangat rapih dan terorganisasi. Umumnya mereka melakukan pencarian korban dengan berbagai cara, seperti mengiming-imingi calon korban dengan berbagai daya upaya. Di antara para pelaku tersebut ada yang langsung menghubungi calon korban atau menggunakan cara lain dengan modus pengiriman tenaga kerja, baik antar daerah, antar negara, pemindahtanganan atau transfer, pemberangkatan, penerimaan, penampungan yang dilakukan snagat rapih dan tidak terdeteksi oleh sistem hukum yang berlaku. Bahkan ada diantaranya yang dilindungi oleh aparat (pemerintah dan penegak hukum).

Cara kerja pelaku ada yang bekerja sendirian ataupun secara terorganisai yang bekerja dengan jaringan yang menggunakan berbagai cara dari yang sederhana dengan cara mencari dan menjebak korban ke daerah-daerah mulai dari membujuk, menipu dan memanfaatkan kerentanan calon korban dan orang tuanya bahkan sampai pada kekerasan, menggunakan teknologi canggih dengan cara memasang iklan, menghubungi dengan telepon genggam yang dapat diakses dimana-mana saja sampai dengan menggunakan internet.

Oleh Karena itu perlu semangat untuk mencegah, menanggulangi dan memberantas perdagangan orang yang dilandasi nilai-nilai luhur, komitmen nasional dan bahkan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerja sama. Atas dasar semangat itulah pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan perdagangan orang di dalam wilayah ataupun keluar wilayah Republik Indonesia, yaitu mereka (pelaku atau trafficker) yang melakukan perdagangan orang.

Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui terdapat 3 (tiga) unsur untuk dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu:
  1. Adanya unsur perbuatan yaitu perekrutan, penampungan, pengangkutan, pemindahan, pengiriman, penerimaan;
  2. Adanya sarana dan cara untuk mengendalikan para korban yaitu dengan cara pengancaman, pemaksaan, kekerasan, penipuan, penyelahgunaan kekuasaan, memberi atau menerima pembayaran atau keuntungan;
  3. Adanya tujuan untuk mengeksploitasi korban seperti prostitusi, kerja paksa, perbudakan, pengambilan organ tubuh.
Demikian penjelasan singkat mengenai Ruang Lingkup Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: