BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Perdagangan Orang

Pengertian Perdagangan Orang
Pengertian perdagangan orang (human trafficking) mempunyai arti yang berbeda bagi setiap orang. Perdagangan orang meliputi sederetan masalah dan isu sensitif yang kompleks yang ditafsirkan berbeda oleh setiap orang, tergantung dari sudut pandang pribadi dan organisasinya.

Definisi perdagangan orang pertama kali dikemukakan pada tahun 2000, ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) menggunakan protokol untuk mencegah, menekan dan menghukum perdagangan orang, khususnya kaum perempuan dan anak-anak yang akhirnya terkenal dengan sebutan Protocol Palermo. Protokol ini merupakan sebuah perjanjian yang merupakan perangkat hukum yang mengikat dan menciptakan kewajiban bagi semua negara yang meratifikasinya atau menyetujuinya. Adapun definisi perdagangan orang menurut Protokol Palermo di dalam Pasal 3 yaitu sebagai berikut :
  1. Perdagangan orang yang dilakukan oleh orang lain, berarti perekrutan, pengiriman kesuatu tempat, pemindahan, penampungan, atau penerimaan melalui ancaman, atau pemaksaan dengan kekerasan lain, penculikan, penipuan, penganiayaan, penjualan, atau tindakan penyewaan untuk mendapat keuntungan atau pembayaran tertentu untuk tujuan eksploitasi;
  2. Persetujuan korban perdagangan orang atas eksploitasi yang dimaksud pada Pasal (3) sub (a), pasal ini menjadi tidak relevan apabila digunakan sarana yang dimaksud pada sub (a). 
  3. Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seorang anak untuk maksud eksploitasi dianggap sebagai perdagangan orang meskipun apabila hal ini tidak mencakup salah satu sarana yang termaktub pada sub (a) pasal ini.
  4. Anak berarti seseorang yang masih dibawah umur 18 (delapan belas) tahun.
Perluasan definisi perdagangan orang sebagaimana dikutip dari Wijers dan Lap-Chew (Ruth Rosenberg) yaitu Perdagangan sebagai perpindahan manusia khususnya perempuan dan anak dengan atau tanpa persetujuan orang bersangkutan, di dalam suatu negara atau ke luar negeri untuk semua bentuk perburuhan yang eksploitatif, tidak hanya prostitusi dan perbudakan yang berkedok pernikahan (service marriage).

Definisi yang luas ini menunjukkan bahwa lebih banyak orang Indonesia yang telah mengalami kekerasan yang berkaitan dengan perdagangan orang dari pada yang diperkirakan sebelumnya. Hal ini membawa kepada suatu konsepsi baru mengenai perdagangan. Kerangka konseptual baru untuk perdagangan ini melambangkan pergeseran dalam beberapa situasi dibawah ini yang didasari atas poin-poin sebagai berikut:
  1. Dari Perekrutan menjadi Eksploitasi
    Kerangka tersebut berkembang dari mengkonseptualisasi perdagangan sebagai sekedar perekrutan menjadi kondisi eksploitatif yang dihadapi seseorang sebagai akibat perekrutannya. Pada tahunh 1904 dibuat konvensi internasional pertama anti perdagangan, yaitu International Agreement for the Suppression of The White Slave Trade (Konvensi Internasional untuk Memberantas Perdagangan Budak Berkulit Putih). Sasaran konvensi ini adalah perekrutan internasional yang dilakukan terhadap perempuan, diluar kemauan mereka untuk tujuan eksploitasi seksual. Kemudian pada tahun 1910 dibuat konvensi yang bersifat memperluas konvensi tahun 1904 dengan memasukkan perdagangan perempuan di dalam negeri. Kedua konvensi ini membahas proses perekrutan yang dilakukan secara paksa atau dengan kekerasan terhadap perempuan dewasa untuk tujuan eksploitasi seksual.
  2. Dari Pemaksaan menjadi Dengan atau Tanpa Persetujuan
    Kerangka tersebut juga berubah dari mensyaratkan bahwa perdagangan harus melibatkan unsur penipuan, kekerasan, atau pemaksaan, menjadi pengakuan bahwa seseorang perempuan dapat menjadi korban perdagangan bahkan jika ia menyetujui perekrutan dan pengiriman dirinya ke tempat lain. 
  3. Dari Prostitusi menjadi Perburuhan yang informal dan tidak diatur oleh Hukum
    Pada tahun 1994, PBB mengesahkan suatu resolusi mengenai perdagangan perempuan dan anak yang memperluas definisi perdagangan sehingga memasukkan eksploitasi yang tidak hanya untuk tujuan prostitusi saja tetapi juga untuk semua jenis kerja paksa. Dalam resolusi ini perdagangan didefinisikan sebagai tujuan akhir dari memaksa perempuan dan anak perempuan masuk ke dalam situasi yang menekan dan eksploitatif dari segi ekonomi ataupun seksual.
  4. Dari Kekerasan terhadap Perempuan menjadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
    Perubahan dalam kerangka konseptual menunjukkan pergeseran dari memandang perdagangan sebagai suatu isu yang sering dianggap sebagai isu domestik dan berada diluar yurisdiksi negara menjadi suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mendasar. 
  5. Dari Perdagangan Perempuan menjadi Migrasi Ilegal
    Pergeseran paradigma ini terutama menunjukkan perubahan dalam persepsi negara-negara penerima terhadap perdagangan sebagai suatu isu migrasi ilegal dan penyelundupan manusia. Perubahan ini mempunyai konsekuensi negatif, dengan memusatkan perhatian hanya kepada status migrasi saja, kerangka yang berubah ini mengabaikan sebagian aspek penting dalam perdagangan yaitu :
    • Pertama, ada banyak kasus perdagangan dimana perempuan masuk ke negara tujuan secara sah. Persepsi ini juga tidak memperhitungkan kemungkinan perdagangan domestik;
    • Kedua dan mungkin yang paling penting adalah kerangka ini menjauhkan perhatian dari korban. Tindak kejahatan tersebut menjadi salah satu dari migrasi ilegal dimana korban adalah pelaku dan negara menjadi korban. 
Beberapa definisi-definisi ini sangat penting karena menyoroti tidak hanya pada proses perekrutan dan pengiriman yang menentukan bagi perdagangan, tetapi juga kondisi eksploitatif terkait ke dalam mana orang diperdagangkan. Definisi yang luas memang sangat diperlukan karena definisi tersebut akan menyentuh semua jenis kekerasan yang dialami oleh orang-orang yang mengalami perdagangan manusia. Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak menyatakan bahwa: 
"Trafficking perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku trafficking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak. Dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang, dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk pedofil), buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerjaan informal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya".
Definisi perdagangan orang yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa:
"Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakitbatkan orang tereksploitasi". 
Kata Eksploitasi dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipisahkan dengan Eksploitasi Seksual yang kemudian dijelaskan sebagai berikut:
  1. Eksploitasi adalah tindakan dengan tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil;
  2. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
Definisi yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 sudah merupakan perluasan dari definisi-definisi yang telah ada tentang perdagangan orang.  Dari definisi-definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur Perdagangan Manusia adalah sebagai berikut : 
  1. Adanya tindakan atau perbuatan, seperti perekrutan, transportasi, pemindahan, penempatan, dan penerimaan orang;
  2. Dilakukan dengan cara, menggunakan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lain, penculikan, tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, pemberian atau penerimaan pembayaran/keuntungan untuk memperoleh persetujuan;
  3. Ada tujuan dan maksud yaitu untuk tujuan eksploitasi dengan maksud mendapatkan keuntungan dari orang tersebut.
Dari pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah diuraikan di atas, dapat diketahui hal-hal penting sebagai berikut : 
  1. Bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik formal karena mendeskripsikan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang;
  2. Tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi rentan atau penjeratan utang;
  3. Sanksi yang diancam lebih berat dibandingkan dengan Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi diancam dengan pidana minimal dan pidana maksimal termasuk denda;
  4. Kejahatan pada tahapan-tahapan tersebut bilamana belum dapat dikategorikan sebagai trafficking, maka dapat diancam dengan Pasal 295, 296, 297, dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Perdagangan Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: