Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Pekerja migran adalah orang yang bermigrasi dari wilayah
kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja di tempat yang baru
tersebut dalam jangka waktu relatif menetap. Pekerja migran mencakup
sedikitnya 2 (dua) tipe, yaitu:
- Pekerja Migran Internal; dan
- Pekerja Migran Internasional.
Pekerja migran internal berkaitan dengan urbanisasi sedangkan pekerja migran internasional tidak dapat dipisahkan dari
globalisasi. Pekerja migran internal (dalam negeri) adalah orang yang bermigrasi dari tempat asalnya untuk bekerja di tempat lain yang masih
termasuk dalam wilayah Indonesia. Kerena perpindahan penduduk
umumnya dari desa ke kota (rular to urban migration), maka pekerja
migran internal seringkali diidentikkan dengan orang desa yang bekerja di
kota. Pekerja migran internasional (luar negeri) adalah mereka yang
meninggalkan tanah airnya untuk mengisi pekerjaan di negara lain.
Pengertian pekerja migran menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia adalah Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau
telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar
wilayah Republik Indonesia.
Menurut ketentuan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa ruang lingkup mengenai penempatan
tenaga kerja terdiri dari atas:
- Penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan
- Penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Penempatan tenaga kerja di dalam negeri meliputi Antar Kerja
Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Antar Negara (AKAN) dan penempatan tenaga kerja asing. Sedangkan
penempatan tenaga kerja di luar negeri dilakukan dengan cara mengirim
tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Khusus mengenai penempatan tenaga
kerja di luar negeri ini diatur tersendiri, yakni dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri.
Terkait dengan penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri,
pemerintah Indonesia telah membentuk dan menetapkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(PPMI) sebagai pengganti dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri (PPTKILN) guna sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah untuk
meningkatkan kualitas perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.
Di dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 66 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyebutkan bahwa
adanya larangan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan
pekerja migran Indonesia.
Hal ini dinyatakan tegas dengan adanya sanksi
bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri sebagaimana disebutkan dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa orang perseorangan yang melaksanakan penempatan
pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Orang perseorangan yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah orang perseorangan dalam ketentuan ini antara lain calo
atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk
menempatkan pekerja migran Indonesia.
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dikatakan pada bahwa pelaksanaan
penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas badan dan
perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau perusahaan yang
menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan
sendiri
Jika merujuk pada penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa
yang berwenang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia di
luar negeri sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah
badan yang dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran Indonesia atau
pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan dan
perusahaan penempatan pekeja migran Indonesia yang telah mendapatkan
izin tertulis berupa Surat Izin Perusaahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (SIP3MI) dari Menteri atau perusahaan yang menempatkan
pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaannya sendiri.
Adapun persyaratan menjadi pekerja migran berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- Memiliki kompetensi;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
Sedangkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja
migran Indonesia wajib memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto kopi buku nikah;
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Visa kerja;
- Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia; dan
- Perjanjian kerja.
Demikian penjelasan singkat mengenai Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.