Kendala Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kejahatan di seluruh dunia selalu mengalami perkembangan yang
sangat cepat sejalan dengan cepatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Perkembangan mengenai masalah-masalah kejahatan, baik
dilihat secara kuantitatif maupun kualitatif tetap memerlukan suatu
pembahasan dan mengamatan sesuai dengan aktivitas permasalahannya.
Tanpa mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan sangat sulit untuk
dimengerti alasan kejahatan itu terjadi apalagi untuk menentukan
tindakan yang cepat dalam menghadapi pelaku kejahatan.
Telah banyak usaha yang di lakukan untuk mempelajari dan
meneliti sebab-sebab yang mempengaruhi manusia itu melakukan
kejahatan. Sesuai sifat dan hakikat dari kejahatan yang dilakukan sukar
sekali untuk menentukan faktor-faktor yang pasti penyebab seseorang
melakukan kejahatan.
Pencegahan tindak pidana adalah langkah awal dalam penanggulangan
tindak pidana, oleh karena itu membahas pencegahan tidak dapat terlepas dari
kebijakan penanggulangan pidana yang secara keseluruhan merupakan
bagian dari penegakan hukum (law enforcement) dan sekaligus
memberikan perlindungan pada masyarakat (social defence). Menanggulangi kejahatan hendaknya tidak hanya mengandalkan pada
sistem hukum yang berlaku, melainkan dengan memadukan berbagai
konsep upaya penegakan hukum, yaitu:
- Hukum yang merupakan perwujudan dari undang-undang harus berwawasan ke masa yang akan datang sebagai bagian dari proses penegakan hukum (criminal justice system) dengan berorientasi pada kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
- Aparatur yang tertata dengan baik dengan personal yang profesional di bidangnya,didukung oleh sarana dan prasarana yang up to date serta sarat untuk penanggulangan kejahatan modern dengan modus operandi yang canggih dan terselubung;
- Koordinasi yang serasi antar fungsionaris hukum dan aparatur pemerintah terkait yang berdedikasi dan berorientasi pada upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, keadilan dan kesjahteraan; dan
- Partisipasi masyarakat yang harus dimotifikasi agar kondisi potensial dapat terangkat menjadi kekuatan nyata warga masyarakat yag peduli terhadap kejahatan dan aktif ambil bagian dalam penanggulangan dan melakukan sikap yang antisipatif terhadap kejahatan.
Keempat upaya pencegahan itu menurut Baharudin Lopa yang
dianggap paling sesuai untuk pencegahan dalam hukum pidana adalah
upaya yang pertama (primary prevention), yaitu melakukan upaya
pencegahan dari akar penyebabnya yang harus dieliminasi terlebih
dahulu karena dalam banyak kasus masih banyak yang disebabkan oleh
ketimpangan sosial ekonomi. Namun walaupun faktor sosial ekonomi
menjadi penyebab utamanya, faktor lain tidak dapat diabaikan. Sistem peradilan pidana yang murah, cepat dan tidak memihak dapat
menciptakan kepastian hukum dalam membunuhkembangkan wibawa
peradilan dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut Baharudin Lopa menyatakan bahwa faktor yang
paling utama dalam mencegah kejahatan adalah keluarga. Meskipun
keempat faktor diatas sudah berjalan optimal, apabila kehidupan keluarga
anggota masyarakat dan oknum aparat masih belum sejahtera, maka
kejahatan akan tetap ada. Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan
kejahatan hendaknya dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui
lembaga-lembaga sosial.
Demikian juga dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang
yang merupakan pelanggaran harkat dan martabat manusia atau sebagai
salah satu bentuk modern dari perbudakan, dewasa ini menjadi
perbuatan yang sangat memprihatinkan dapat dilakukan dengan langkah-langkah persuasif melalui lembaga sosial. Hal ini didasarkan pada
realita yang terjadi, sekalipun sudah ada pengaturan hukum secara
tertulis dan ditambah dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang
berlaku di daerah-daerah tidak membuat jera para pelaku (trafficker).
Secara umum, penyebab Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah ekonomi (kemiskinan) dengan
modus penjeratan utang dan rendahnya tingkat pendidikan sehingga
upaya pencegahannya juga harus sejalan dengan upaya penanggulangan
kemiskinan dan peningkatan serta perluasan kesempatan kerja dan
lapangan pekerjaan.
Namun selain masalah kemiskinan dan pendidikan
rendah, masih banyak penyebab lainnya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sangat
kompleks sehingga pencegahan dan penanggulangannya memerlukan
upaya yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, serta terkordinasi dengan
baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi keagamaan,
lembaga swadaya masyarakat. Dengan kata lain diperlukan adanya upaya
pencegahan dan penanganan dengan meningkatkan peran serta dan
fungsi berbagai sektor dan elemen dari tingkat pusat sampai ke daerah.
Selain itu juga karena korban umumnya kaum yang rentan
(perempuan dan anak), serta termarginalkan (pengaruh budaya) terutama
dari sisi pendidikan, maka akses pendidikan jalur formal dan non formal
terutama mereka yang putus sekolah harus diberikan kesempatan yang
lebih luas lagi. Oleh karena itu, pemerintah harus menyediakan dana untuk
edukasi, rehabilitasi dan kesehatan bagi calon korban dan/ atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pengaturan tindak pidana perdagangan orang sebelum diundangkan
dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, secara yuridis telah dimuat dan diatur
dalam Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perdagangan perempuan dan laki-laki
yang belum dewasa dan perbuatan ini masuk dalam kualifikasi
kejahatan.
Demikian juga dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan larangan
memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau
untuk dijual. Namun, ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang Perlindungan
Anak tidak menyatakan secara eksplisit mengenai perdagangan orang.
Selain itu sanksi hukum yang diancamkan terlalu ringan dan tidak
sebanding dengan penderitaan dan dampak yang diderita korban.
Oleh karena itu, pengaturan perdagangan orang sebagai bagian dari tindak
pidana harus memuat landasan yuridis sebagai hukum formal dan hukum
materiil sekaligus. Untuk itu diperlukan aturan dalam mengantisipasinya agar pelaku dapat terjerat. Beberapa aspek hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diuraikan pada bagian terdahulu pada
umumnya berhubungan dengan aspek kemanusiaan yang merupakan
bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Demikian penjelasan singkat mengenai Kendala Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.