Persyaratan Pengangkatan Anak oleh WNA
Pasang suami istri Warga Negara Asing (WNA) yang akhirnya memutuskan untuk
mengadopsi anak Warga Negara Indonesia (WNI) harus melengkapi prosedur
pengangkatan anak Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 110/HUK/2009
tentang Persyaratan Pengangkatan Anak sebagai berikut :
- Persyaratan Material; dan
- Persyaratan Administratif.
Persyaratan Material
Persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf (a) Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak,
meliputi :
- Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh calon anak angkat;
- Berada dalam rentang umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat calon orang tua angkat mengajukan permohonan pengangkatan anak;
- Beragama sama dengan calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan dari anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan dan perlindungan anak serta demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Membuat pernyatan tertulis akan dan bersedia melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat setiap tahun hingga anak berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Dalam hal calon anak angkat dibawa ke luar negeri calon orang tua angkat harus melaporkan ke Departemen Sosial dan ke Perwakilan Republik Indonesia terdekat dimana mereka tinggal segera setelah tiba di negara tersebut;
- Calon orang tua angkat bersedia dikunjungi oleh perwakilan Republik Indonesia setempat guna melihat perkembangan anak sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun
- Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Propinsi dan Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak;
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan;
- Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal calon orang tua angkat melalui kedutaan atau perwakilan negara calon orang tua angkat;
- Calon anak angkat berada di Lembaga Pengasuhan Anak;
- Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
- Memperoleh izin pengangkatan anak dari Menteri Sosial untuk ditetapkan di pengadilan.
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf (b) Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak,
yaitu harus melampirkan :
- Surat keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter Spesialis Jiwa Pemerintah yang menyatakan calon orang tua angkat tidak mengalami ganguan kesehatan jiwa;
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah;
- Akte kelahiran calon orang tua angkat yang dilegalisir di negara asal dikeluarkannya surat tersebut;
- Copy paspor dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP);serta surat keterangan tempat tinggal;
- Copy Kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua kandung calon anak angkat dan/ atau copy Kartu Keluarga orang tua kandung calon anak angkat dan/ atau surat keterangan identitas agama orang tua kandung calon anak angkat dan/ atau penerapan pengadilan tentang agama calon anak angkat;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon orang tua angkat dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri);
- Copy akte perkawinan yang dilegalisir di negara asal dikeluarkannya surat tersebut;
- Copy akte kelahiran anak kandung calon orang tua angkat, apabila calon orang tua angkat telah mempunyai seorang anak;
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat yang dilegalisir oleh kedutaan besar negara calon orang tua angkat dan dilihat dan dicatat di Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Surat pernyataan persetujuan calon anak angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/ atau hasil laporan Pekerja Sosial;
- Surat izin dari orang tua atau wali di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak untuk kesejahteraan dan perlindungan anak serta demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa akan dan bersedia melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat setiap tahun hingga anak berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa dalam hal calon anak angkat dibawa ke luar negeri, calon orang tua angkat harus melaporkan ke Departemen Sosial dan ke Perwakilan Republik Indonesia terdekat dimana mereka tinggal dengan segera setelah tiba di negara tersebut;
- Surat pernyataan di atas kertas berrmaterai cukup calon orang tua angkat bersedia dikunjungi oleh perwakilan Republik Indonesia setempat guna melihat perkembangan anak sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Surat pernyataan dan jaminan calon orang tua angkat secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yan menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
- Surat pernyataan di atas kertas berrmaterai cukup yang menyatakan bahwa akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan di atas kertas berrmaterai cukup yang menyatakan bahwa calon orang tua angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
- Surat izin dari pemerintah negara asal calon orang tua angkat yang dilegalisir Departemen Luar Negeri setempat;
- Persetujuan dari keluarga calon orang tua angkat yang dilegalisir di negara asal dikeluarkannya surat tersebut;
- Laporan sosial mengenai calon anak angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak;
- Surat penyerahan anak dari ibu kandung kepada rumah sakit atau kepolisian atau masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada Instansi Sosial;
- Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial kepada Lembaga Pengasuhan Anak;
- Laporan sosial mengenai calon orang tua angkat dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial;
- Surat keputusan izin Asuhan yang ditandatangani Direktur Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial atas nama Menteri Sosial Republik Indonesia tentang pemberian izin pengasuhan sementara;
- Laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Propinsi dan Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak mengenai perkembangan anak selama diasuh sementara oleh calon orang tua angkat;
- Foto calon anak angkat bersama calon orang tua angkat;
- Surat keputusan Tim PIPA (Pertimbangan dan Izin Pengangkatan Anak) tentang pertimbangan izin pengangkatan anak;
- Surat keputusan Menteri Sosial c.q. Direktur Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial tentang pemberian izin pengangkatan anak untuk diproses lebih lanjut di pengadilan; dan
- Penetapan pengadilan bahwa status calon anak angkat sebagai anak terlanta
Demikian penjelasan singkat mengenai Persyaratan Pengangkatan Anak oleh WNA yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.