Penggolongan Ahli Waris
Menurut Emeliana Krisnawati menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang menggantikan kedudukan pewaris atau
orang yang mendapat atau menerima harta warisan. Sedangkan Menurut Eman Suparman, Waris ialah yang berhak menerima pusaka (peninggalan orang yang telah
meninggal). Ahli waris, yaitu sekalian orang yang menjadi waris berarti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris. Di indonesia, dewasa ini masih terdapat beranekaragam sistem hukum
kewarisan yang berlaku bagi warga negara indonesia.
- Pertama, sistem kewarisan perdata Barat (Eropa) yang tertuang dalam BW atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Adapun BW berlaku bagi :
- Orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa;
- Orang Timur Asing Tionghoa;
- Orang Timur Asing lainnya dan orang-orang indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa.
- Kedua, sistem hukum adat yang beraneka ragam sistemnya yang dipengaruhi oleh bentuk etnis di berbagai daerah masih sangat kuat diterapkan oleh masyarakat.
- Ketiga, sistem hukum kewarisan Islam yang juga terdiri dari atas berbagai macam aliran dan pemahaman.
Penggolongan Ahli Waris Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu isteri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Berdasarkan Pasal 853a Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Ahli waris menurut undang-undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat 4 (empat) golongan, yaitu :
- Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama (vide: Pasal 832 dan 852 KUHPer). Suami atau isteri yang ditinggalkan atau hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935 sedangkan sebelumnya suami atau isteri tidak saling mewaris;
- Golongan kedua, keluarga dalam garis ke atas meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka (vide: Pasal 854 s/d Pasal 857 KUHPer). Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari 1/4 (seperempat) bagian dari harta peniggalan walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;
- Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris (vide: Pasal 850 dan Pasal 853 KUHPer);
- Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu (vide: Pasal 858 dan Pasal 861 KUHPer).
Keluarga sedarah dalam garis menyamping yang sama dan dalam derajat yang sama mendapat bagian kepala demi kepala (vide: Pasal 858 ayat (3) KUHPer), disini dapat diperlakukan pergantian tempat termasuk dalam Pasal 845 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Perbedaan yang termuat dalam Pasal 857 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) antara saudara-saudara yang penuh dan yang setengah tidak berlaku untuk keluarga sedarah selanjutnya. Untuk yang terakhir ini tidak ada bedanya apakah mereka saudara laki-laki atau perempuan yang penuh atau setengah dari nenek moyang atau keturunan mereka itu dan pasal ini hanya membicarakan tentang saudara-saudara laki-laki dan perempuan yang meninggal.
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan dan juga tidak membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.
Sedangkan ahli waris menurut surat wasiat atau testamen, jumlahnya tidak tentu sebab ahli waris macam ini bergantung pada kehendak si pembuat wasiat. Suatu surat wasiat seringkali berisi penunjukan seseorang atau beberapa orang ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Akan tetapi seperti juga ahli waris menurut undang-undang atau ab intestato, ahli waris menurut surat wasiat atau ahli waris testamenter akan memperoleh segala hak dan segala kewajiban dari pewaris.
Penggolongan Ahli Waris Berdasarkan Adat
Dalam hukum waris adat seringkali pembagian harta itu berbeda satu sama lain. Di daerah Minangkabau misalnya, harta pusaka tidak dibagi kepada keluarga, tetapi anggota keluarga hanya berhak menggunakan barang-barang itu yang diatur oleh mamak kepala waris. Begitu pula minahasa dan ambon.
Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, umumnya harta orang laki-laki yang meninggal tidak langsung dibagikan selama masih ada janda (istri) atau anak-anak yang masih kecil. Pun sebaliknya ada pula dalam masyarakat yang membagikan harta warisannya ketika kedua orang tua mereka masih hidup. Dalam hal ini menurut Nani Soewondo, hukum kewarisan masyarakat Indonesia relatif menggunakan asas-asas kekeluargaan.
Seperti telah dikemukakan bahwa hukum waris merupakan salah satu
bagian dari sistem kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu,
pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari bentuk
masyarakat dan sifat kekeluargaa yang terdapat di indonesia menurut sistem
keturunan. Setiap sistem keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia
memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda,
yaitu :
- Sistem Patrilineal
Sistem Patrilineal merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang laki-laki. Di dalam sistem ini kedudukan dan pengaruh pihak laki-laki dalam hukum waris sangat menonjol contohnya pada masyarakat Batak yang menjadi ahli waris hanya anak laki-laki sebab anak perempuan yang telah kawin dengan cara kawin jujur yang kemudian masuk menjadi anggota kelurga pihak suami, selanjutnya ia tidak merupakan ahli waris orang tuanya yang meninggal dunia. - Sistem Matrilineal
Sistem Matrilineal merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang perempuan. Di dalam sistem kekeluargaan ini pihak laki-laki tidak menjadi pewaris untuk anak-anaknya. Anak-anak menjadi ahli waris dari golongan perempuan atau garis ibu karena anak-anak mereka merupakan bagian dari keluarga ibunya sedangkan ayahnya masih merupakan anggota keluarganya sendiri, contoh sistem ini terdapat di Minangkabau yang sudah merantau ke luar tanah aslinya, hal mana kondisi tersebut sudah banyak berubah. - Sistem Parental atau bilateral
Sistem Parental atau bilateral merupakan sistem yang menarik garis keturunan dari dua sisi, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Di dalam sistem ini kedudukan anak laki-laki dan perempuan dalam hukum waris sama dan sejajar. Artinya, baik anak laki-laki maupun perempuan merupakan ahli waris dari harta peniggalan orang tua mereka.
Penggolongan Ahli Waris Berdasarkan Hukum Islam
Ahli waris adalah seseorang atau beberapa orang yang berhak mendapat
bagian dari harta peninggalan. Secara garis besar golongan ahli waris di dalam
islam dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
- Ahli waris menurut Al-Quran atau yang sudah di tentukan di dalam Al-Quran yang disebut dzul faraa’idh;
- Ahli waris yang ditarik dari garis ayah yang disebut ashabah;
- Ahli waris menurut garis ibu yang disebut dzul arhaam.
Dzul Faraa'idh
Dzul Faraa'idh yaitu ahli waris yang sudah ditentukan di dalam Al-Quran, yakni ahli
waris langsung yang mesti selalu mendapat bagian tetap tertentu yang tidak
berubah-ubah. Adapun rincian masing-masing ahli waris dzul faraa’idh ini
dalam Al-Quran tertera dalam surat An-Nisaa ayat 11, 12, dan 176 yang
dielaborasi secara akademis oleh Th. N. Juynboll dalam bukunya Hanleiding tot
de kennis van den Mohammedaansche School. Sementara itu Komar
Andasasmita dengan mengutip buku karya Juynboll menguraikan jumlah
ahli waris menurut atau berdasarkan Al-Quran yang terdiri dari :
- Dalam garis ke bawah :
- Anak perempuan (QS. IV: 11);
- Anak perempuan dari anak laki-laki (QS. IV: 11).
- Dalam garis ke atas :
- Ayah (QS. IV: 11);
- Ibu (QS. IV: 11);
- Kakek dari garis ayah (QS. IV: 11);
- Nenek baik dari garis ayah maupun dari garis ibu (QS. IV: 11).
- Dalam garis ke samping:
- Saudara perempuan yang seayah dan seibu dari garis ayah;
- Saudara perempuan tiri (halfzuster) dari garis ayah (QS.IV: 176);
- Saudara lelaki tiri (halfbroeder) dari garis ibu (QS. IV: 12);
- Saudara perempuan tiri (halfzuster) dari garis ibu (QS. IV: 12)
- Duda (QS. IV: 12);
- Janda (QS. IV: 12).
Ashabah
Ashabah dalam bahasa Arab berarti Anak lelaki dan kaum kerabat dari
pihak bapak. Ashabah menurut ajaran kewarisan patrilineal Sjafi'i adalah
golongan ahli waris yang mendapat bagian terbuka atau bagian sisa. Jadi bagian
ahli waris yang terlebih dahulu dikeluarkan adalah dzul faraa’idh, yaitu bagian
yang telah ditentukan didalam Al-Quran setelah itu sisanya baru diberikan
kepada ashabah. Dengan demikian, apabila ada pewaris yang meninggal tidak
mempunyai ahli waris dzul faraa’idh (ahli waris yang mendapat bagian tertentu), maka harta peninggalan diwarisi oleh ashabah. Akan tetapi, jika ahli waris dzul
faraa’idh itu ada maka sisa bagian dzul faraa’idh menjadi bagian ashabah.
Ahli waris ashabah ini menurut pembagian dikemukakan Hazairin dalam bukunya Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran menyatakan bahwa ahli waris ashabah dinamakan ahli waris bukan
dzul faraa’idh yang kemudian beliau membagi ahli waris ashabah menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
- Ashabah Binafsihi;
- Ashabah Bilghairi; dan
- Ashabah Ma'al Ghairi.
Ashabah-ashabah tersebut menurut M. Ali Hasan dalam bukunya
Hukum Waris dalam Islam terdiri atas :
- Ashabah binafsihi yaitu ashabah-ashabah yang berhak mendapat semua harta atau semua sisa, yang urutannya sebagai berikut:
- Anak laki-laki;
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal saja pertaliannya masih terus laki-laki;
- Ayah;
- Kakek dari pihak ayah dan terus ke atas asal saja pertaliannya belum putus dari pihak ayah;
- Saudara laki-laki sekandung;
- Saudara laki-laki seayah;
- Anak saudara laki-laki sekandung;
- Anak saudara laki-laki seayah;
- Paman yang sekandung dengan ayah;
- Paman yang seayah dengan ayah;
- Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah; dan
- Anak laik-laki paman yang seayah dengan ayah;
- Ashabah bilghairi yaitu ashabah dengan sebab orang lain, yakni seseorang wanita yang menjadi ashabah karena ditarik oleh seorang laki-laki. Adapun mereka yang termasuk dalam ashabah bilghairi ini adalah sebagai berikut:
- Anak perempuan yang didampingi oleh anak laki-laki; dan
- Saudara perempuan yang didampingi oleh saudara laki-laki.
- Ashabah ma'al ghairi yakni saudara perempuan yang mewaris bersama keturunan dari pewaris, mereka itu adalah:
- Saudara perempuan sekandung; dan
- Saudara perempuan seayah
Dzul Arhaam
Arti kata dzul arhaam adalah orang yang mempunyai hubungan darah
dengan pewaris melalui pihak wanita saja. Hazairin dalam bukunya Hukum
Kewarisan Bilateral memberikan perincian mengenai dzul arhaam, yaitu: semua
orang yang bukan dzul faraa'idh dan bukan ashabah, umumnya terdiri atas orang
yang termasuk anggota-anggota keluarga patrilineal pihak menantu laki-laki atau
anggota pihak menantu laki-laki atau anggota-anggota keluarga pihak ayah dan
ibu.
Demikian penjelasan singkat mengenai Penggolongan Ahli Waris yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.