BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pendidikan Agama Islam untuk Anak

Pendidikan Agama Islam untuk Anak
Pendidikan Agama Islam pada setiap jenjang pendidikan adalah merupakan bagian integral dari program pengajaran pada setiap lembaga pendidikan tersebut, serta merupakan usaha bimbingan dan pembinaan yang dilakukan guru terhadap peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa serta warga negara yang baik. 

Dengan demikian, pendidikan Agama Islam berperan dalam membentuk manusia Indonesia yang percaya dan taqwa kepada Allah SWT, menghayati dan mengamalkan ajaran Agamanya dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Untuk lebih jelasnya, terdapat beberapa definisi pendidikan Agama Islam menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut:
  1. Moh. Athiyah Al- Abrasyi
    Moh. Athiyah Al- Abrasyi berpendapat bahwa Pendidikan Agama Islam adalah proses dimana potensi-potensi ini (kemampuan, kapasitas) manusia yang mudah dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan supaya disempurnakan oleh kebiasaan-kebiasaan yang baik oleh alat atau media yang disusun sedemikian rupa dan di kelola oleh manusia untuk menolong orang lain atau dirinya sendiri mencapai tujuan yang ditetapkan.
  2. Samsul Nizar Al-Syaibaniy
    Samsul Nizar Al-Syaibaniy berpendapat bahwa Pendidikan Agama Islam adalah proses mengubah tingkah laku individu peserta didik pada kehidupan pribadi, masyarakat dan alam sekitarnya. Proses tersebut dilakukan dengan cara pendidikan dan pengajaran sebagai suatu aktifitas asasi dan profesi diantara sekian banyak profesi asasi dalam masyarakat.
  3. Ahmad D. Marimba
    Ahmad D. Marimba berpendapat bahwa Pendidikan Agama Islam adalah bimbingan atau pimpnan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
  4. Hamdani Ikhsan dan Burlian Shomad
    Hamdani Ikhsan dan Burlian Shomad berpendapat bahwa Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan yang bertujuan membentuk individu menjadi makhluk yang bercorak dari berderajat tinggi menurut ukuran Allah dan sisi pendidikannya untuk mewujudkan tujuan itu adalah ajaran Allah SWT.
Dari keempat definisi yang di kemukakan oleh beberapa para ahli di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan Agama Islam adalah pendidikan yang memiliki tujuan untuk membentuk anak didik, baik jasmani maupun rohaninya harus berkepribadian muslim, yaitu sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Dimana nantinya anak didik tersebut setelah hidup ditengah-tengah masyarakat akan dihiasi dengan akhlaq-akhlaq yang terpuji. Usaha-usaha yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma tersebut dapat membentuk anak didik menjadi berkepribadian muslim dapat dikembangkan dalam kehidupan yang terjadi dalam suatu proses pendidikan.

Usaha tersebut merupakan sistem berpikir yang di terapkan dalam memecahkan persoalan pendidikan Islam sekaligus sebagai normatif atau preskriptif, dalam arti pendidikan Islam memberi arah, pedoman dan resep bagi pelaksanaan pendidikan Islam yang tepat karena itu walaupun pengembanganya bersifat terbuka, realistis, fleksibel, dan dinamis tetapi sejumlah prinsip kepercayaanya sesuai dengan ajaran Islam.

Selanjutnya sehubungan dengan beberapa pendapat para ahli tentang definisi pendidikan Agama Islam, maka berikut ini akan dijelaskan pula pengertian pendidikan Agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaran- ajaran Islam berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dan pendidikannya ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran Agama Islam yang telah diyakini secara keseluruhan serta menjadikan ajaran Islam itu sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akherat kelak.

Berdasarkan pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan Agama dapat membentuk kepribadian yang Islam dan berahlak mulia bagi seseorang apabila mereka benar-benar mempelajarinya dengan sungguh-sungguh dan mengaplikaskannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar-Dasar Pendidikan Agama
Dasar merupakan tempat berpijak yang baik dalam setiap usaha dan kegitan yang bertujuan. Oleh sebab itu pendidikan yang dilakukan harus mempunyai landasan agar setiap kegiatan mempunyai rumusan tujuan yang jelas. Fungsi dasar tersebut diumpamakan bangunan tersebut. Sehingga usaha tersebut akan punya ketangguhan, keyakinan bahwa jalan menuju kepada tujuan dapat tercapai dengan mudah dan lancar. Pendidikan sebagai proses yang berkesinambungan haruslah mempunyai dasar-dasar yang kokoh sebagai dasar itulah yang menyangga tegaknya pelaksanaan pendidikan karena pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Adapun yang dimaksud dengan dasar disini adalah landasan pendidikan Islam itu ditegakkan. Pendidikan harus memiliki dasar yang identik dengan ajaran Islam sebab masalah pendidikan telah diperintahkan dalam ajaran Islam yang tercantum dalam Al-quran dan Hadist. Kemudian dasar tadi dikembangkan dalam pemahaman para ulama dalam bentuk qiyas syar'i, ijma' yang diakui ijtihad dan tafsirnya. Akan tetapi di negara Indonesia juga ada dasarnya tentang pelaksanaan pendidikan Islam.

Sebagai aktifitas yang bergerak dalam pelaksanaan bidang pendidikan dan pembinaan kepribadian, tentunya pendidikan Islam memerlukan landasan kerja untuk memberi arah bagi programnya. Sebab dengan adanya dasar juga berfungsi sebagai sumber semua peraturan yang akan diciptakan sebagai pegangan langkah pelaksanaan dan sebagai jalur langkah yang menentukan arah usaha tersebut.

Untuk Negara Indonesia secara formal pendidikan Agama Islam mempunyai dasar atau landasan yang cukup kuat. Pancasila yang merupakan dasar setiap tingkah laku dan kegiatan bangsa Indonesia, dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, berarti menjamin setiap warga Negara untuk memeluk, beribadah serta menjalankan aktifitas yang berhubungan dengan pengembangan Agama, termasuk melaksanakan pendidikan Agama Islam. Di samping itu mengingat bahwa tiap-tiap sila adalah merupakan kesatuan, berarti sila-sila lain harus dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagaimana yang di kemukakan oleh Ruslan Abdul Gani mengenai hubungan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sila demokrasi, beliau mengatakan bahwa Demokrasi di dalam Pancasila bukan sekedar demokrasi dalam arti kata yang seformil-formilnya tanpa moral dan tanpa tujuan, demokrasi di dalam Pancasila adalah demokrasi yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa sebab demokrasi yang tak ber-Ketuhanan Yang Maha Esa akan kehilangan dasar moral yang bersumber kepada watak religius bangsa Indonesia.

Dengan demikian secara konstitusional Pancasila dengan seluruh sila-silanya secara total merupakan tiang penegak untuk dilaksanakanya usaha pendidikan, bimbingan atau penyuluhan Agama (Islam) karena mempersemeikan dan membina ajaran Agama Islam mendapat lindungan konstitusi dan pancasila. Demikian pula Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan lindungan konstitusional bagi pelaksanaan pendidikan Islam (vide: Bab XI Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945).

Bagi umat Islam, maka dasar Agama Islam merupakan fondasi utama dari keharusan berlangsungnya pendidikan. Karena ajaran-ajaran Islam bersifat universal yang mengandung aturan-aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dalam hubungannya dengan kholiqnya. Tujuan pendidikan pada umumnya didasarkan pada:
  1. Dasar sosial, yaitu bertujuan menciptakan realistas sosial. Untuk ituperluadanya integrasi antara sekolah dengan masyarakat;
  2. Dasar psikologis, yaitu sifat-sifat individual manusia yang masing- masing tidak sama atau berbeda, disebabkan :
    • Perbedaan umur;
    • Perbedaan intelegensi; dan
    • Perbedaan kemampuan.
  3. Dasar filosofis, yaitu hubungan dengan hakekat manusia sebagai makhluk yang berkembang.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pendidikan Agama Islam untuk Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: