BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penafsiran

Penafsiran 
Pengertian Penafsiran 
Pengertian Penafsiran dapat dilihat dari 2 (dua) sisi yaitu :
  1. Penafsiran dari sisi subyektif, yakni penafsiran yang mengandung makna ditafsirkan seperti kehendak dari pembuat undang - undang; dan
  2. Penafsiran dari sisi obyektif, yakni penafsiran yang mengandung makna ditafsirkan lepas dari pembuat undang - undang dan disesuaikan dengan adat atau kebiasaan bahasa sehari - hari.
Demikian pula pengertian penafsiran dapat dilihat dalam arti luas dan sempit sebagaimana di bawah ini, yakni :
  1. Penafsiran dalam arti luas, yakni penafsiran yang mengandung makna bahwa dalil yang ditafsirkan tersebut diberikan penafsiran yang seluas - luasnya; dan 
  2. Penafsiran dalam arti sempit, yakni penafsiran yang mengandung makna dalil yang ditafsirkan diberikan makna yang terbatas.
Penafsiran dalam hukum
Ada beberapa alasan mengapa penafsiran diperlukan dalam hukum, diantaranya yaitu :
  1. Hukum tertulis bersifat kaku, tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat sehingga tidak dengan mudah dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan masyarakat;
  2. Ketika hukum tertulis dibentuk, ada hal - hal yang sebelumnya tidak diatur di dalam aturan hukum dikarenakan tidak menjadi perhatian dari pembentuk undang - undang. Namun setelah aturan hukum atau undang - undang dibentuk dan dijalankan, barulah muncul hal - hal yang tidak diatur;
  3. Pembentuk undang - undang memberikan penjelasan hanyalah pada istilah atau unsur yang benar - benar ketika undang - undang dibuat dianggap sangat penting yang memiliki kesesuaian dengan norma - norma tertentu yang telah dirumuskan;
  4. Sering suatu norma dirumuskan secara singkat dan bersifat sangat umum sehingga menjadi kurang jelas (absurd) maksud dan artinya. 
Fungsi Penafsiran
Van Apeldoorn menjelaskan bahwa hakekat dari kegiatan penafsiran itu sebagai suatu usaha mencari kehendak pembuat undang-undang yang pernyataannya kurang jelas. Adapun pada hakekatnya penafsiran  memiliki fungsi diantaranya :
  1. Memahami makna atau asas atau kaidah hukum;
  2. Menghubungkan suatu fakta hukum dengan kaidah hukum;
  3. Menjamin penegakan atau penerapan hukum dapat dilakukan secara tepat, benar, dan adil;
  4. Mempertemukan antara kaidah hukum dengan perubahan-perubahan sosial agar kaidah hukum tetap aktual mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan perubahan masyarakat. 
Adanya ruang kosong dalam undang-undang menandakan bahwa undang-undang tersebut tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga dalam hal ini hakim tidak boleh mengisinya dengan sewenang-wenang. Dikarenakan adanya ruang kosong dalam undang-undang maka harus dilakukan konstruksi logis pengertian-pengertian hukum. Adapun konstruksi harus sesuai dengan pengertian-pengertian hukum dalam undang-undang tersebut, tidak boleh di luar sistem materiil hukum pidana. Oleh karena itu bilamana kehendak undang-undang tidak sama dengan kehendak pembuatnya atau dengan perkembangan masyarakat maka diperlukan penjelasan atau penafsiran oleh hakim

Pendapat Sarjana tentang Penafsiran 
Van Bemmelen berpendapat penafsiran dalam hukum perdata itu lebih bebas. Menurut beliau ada beberapa cara penafsiran hukum, yaitu : 
  1. Penafsiran menurut bahasa;
  2. Penafsiran historis;
  3. Penafsiran sistematis; dan
  4. Penafsiran teleologis (fungsional dan sosiologis)
Adapun Logemen menjelaskan bahwa penafsiran dibatasi oleh kehendak dari si pembuat undang-undang terhadap ketentuan yang tidak jelas (absurd).

Sedangkan Van Apeldoorn menyebutkan bahwa :
“menambah undang-undang adalah penafsiran”
Adapun Scholten menjelaskan penafsiran bahwa :
 “menjalankan undang-undang itu adalah penemuan hukum (rechtvinding)'
Penafsiran melahirkan yurisprudensi sedangkan pendapat ahli melahirkan doktrin

Jenis-jenis Penafsiran 
  1. Penafsiran otentik, yakni merupakan penafsiran berdasarkan bunyi dari undang-undang;
  2. Penafsiran menurut penjelasan undang-undang; dan
  3. Penafsiran sesuai dengan yurisprudensi, yaitu merupakan pencarian pada putusan-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 
Adapun Penafsiran menurut doktrin, yaitu :
  1. Penafsiran menurut tata bahasa, yaitu memberikan arti pada suatu istilah atau perkataan sesuai dengan tata bahasa;
  2. Penafsiran secara sistematis, yaitu apabila suatu istilah dicantumkan dua kali dalam satu pasal atau dalam suatu undang-undang maka pengertiannya sama;
  3. Penafsiran mempertentangkan, yaitu menemukan makna dari kebalikan suatu istilah; 
  4. Penafsiran memperluas arti kata, yaitu memperluas pengertian dari suatu istilah, hal mana pengertiannya berbeda dengan pengertian yang dikenal sehari-hari.;
  5. Penafsiran mempersempit suatu istilah, yaitu memberikan makna dengan mempersempit pengertian suatu istilah;
  6. Penafsiran historis, yaitu menafsirkan dengan memperhatikan sejarah hukum yang berkaitan dengan pembentuk undang-undang;
  7. Penafsiran logis/ rasional, yaitu mencari pengertian suatu istilah dengan mempertimbangkan hal-hal yang masuk akal; 
  8. Penafsiran teologis (Penafsiran Fungsional dan Penafsiran Sosiologis), yaitu mencari maksud dan tujuan dari pembentuk undang-undang serta tujuan apa yang dikehendaki. 
Ada pula penafsiran Anticiperende yang artinya penafsiran untuk mengantisipasi adanya pembaharuan.

Tidak ada ketentuan yang mengatur interpretasi mana yang lebih dahulu, namun hakim cenderung mendahulukan naskah perundang-undangan dan setelah itu baru memperhatikan masuk akal atau tidak (patut / tidak patut)

Apakah analogi sama dengan penafsiran? jawabannya ada pada penjelasan di bawah ini :
  1. Analogi merupakan suatu usaha untuk mengatasi persoalan norma maksudnya adalah memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstraksikan aturan hukum yang menjadi dasar dari peraturan tersebut (ratio legis) dan kemudian menerapkan aturan yang bersifat umum tersebut pada perbuatan konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang. Jadi analogi dilakukan dengan menentukan terlebih dahulu norma apa yang dilarang, berdasarkan inilah kemudian pelaku perbuatan baru tersebut dapat dipidana.
  2. Seperti telah diuraikan dalam tulisan Penulis sebelumnya mengenai hukum pidana, analogi merupakan hal yang dilarang. Hal mana larangan analogi sudah ada sejak awal sejarah pembentukan Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Pasal 4 Code Penal “la principle la legalite”. Analogi bertentangan dengan asas legalitas yang berusaha mencegah tindakan sewenang-wenang pengadilan atau penguasa;
  3. Analogi dilarang dalam hukum pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Lemaire, Vos, Van hattum dan Lengemeyer yang mengatakan analogi sebetulnya sebuah penambahan hukum positif;
  4. Adapun setelah tahun 1920, analogi kemudian diterima oleh beberapa para sarjana yang dalam hal ini menjadikan analogi sebagai alasan untuk pengecualian hukuman atau sanksi pidana serta dalam hal peringanan hukuman atau sanksi pidana. hal ini diterima karena tidak memperluas kaidah pidana (pengenaan sanksi pidana tidak diperluas) sebagaimana pendapat Taverne, Scholten dan van Apeldoorn. 
  5. Analogi hanya diterima di Rusia dan Denmark 
Perbedaan antara Analogi dengan Penafsiran 
Adapun penafsiran ekstensif dengan analogi tidak memiliki perbedaan asasi. Roling dan van Apeldoorn berpendapat bahwa analogi itu interpretasi, hal tersebut dikarenakan tujuan undang-undang lebih penting dari bunyi undang-undang sedangkan Pompe menerima analogi secara terbatas dengan alasan analogi tetap dapat diterima selama sesuai dengan kaidah yang tersimpul.

Analogi berbeda dengan penafsiran ekstensif dikarenakan penafsiran ekstensif menekankan pada perluasan arti kata. Adapun salah satu contoh menarik yang menjadi perdebatan para sarjana yang berkaitan dengan hal ini yakni kasus pencurian listrik arrest. beberapa para sarjana menyatakan bahwa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus tersebut merupakan suatu penafsiran ekstensif dengan melihat bahwa redaksi Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditafsirkan :
  1. Adapun kata “benda” dalam contoh kasus tersebut diatas mengartikan bahwa benda bukan hanya yang berwujud akan tetapi benda juga tidak berwujud;
  2. Mengalirkan listrik dengan kawat dan memakainya dianggap sebagai “mengambil” aliran listrik. 
Sekian dan Semoga Bermanfaat.
Terima Kasih.

Pengunjung juga membaca : Ilmu Hukum PidanaBerlakunya Hukum Pidana.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: