Ilmu Hukum Pidana
Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan normatif yang mengkaji hukum pidana positif termasuk di dalamnya sanksi dan asas-asas hukum pidananya. Adapun dalam ilmu hukum pidana harus menganalis, menyusun secara sistematis aturan-aturan hukum pidana, mencari asas-asas yang menjadi dasar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan penilaian terhadap asas-asas hukum pidana.
Ilmu hukum pidana dalam hal ini memberikan penilaian apakah asas-asas tersebut telah sesuai dengan tata susila dan jiwa bangsa dan juga Ilmu hukum pidana memberikan penilaian apakah peraturan-peraturan yang berlaku sejalan dengan asas-asas yang ada. Adapun Sudarto menjelaskan bahwa ilmu hukum pidana dalam arti sempit disebut dengan strafrechtsdogmatik. Sementara itu Remelink dalam buku Hukum Pidana (PT. Gramedia Pustaka Utama: 2003, Jakarta. Hlm. 40) mengatakan bahwa:
- Ilmu hukum pidana harus menerangkan, menganalisis dan mensistematisasikan hukum pidana positif dalam rangka penerapannya yang tepat. Sehingga diharapkan ilmu hukum pidana dapat memunculkan asas-asas yang melandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan baik yang mendasari ketentuan umum pidana maupun mengenai rumusan pidana khusus;
- Ilmu hukum pidana juga memiliki fungsi kritik, yaitu melakukan analisis logis yuridis terhadap asas-asas hukum pidana untuk dapat menyelaraskan antara undang undang hukum pidana dengan asas-asas tersebut. Hal ini dilakukan dengan argumentasi berdasarkan tertib hukum yang berlandaskan pada sistem nilai tertentu;
- Ilmu hukum pidana dalam hal ini juga melingkupi penelaahan proses beracara, hal mana dikarenakan penerapan dan pelaksanaan hukum pidana dilaksanakan melalui aturan-aturan prosesuil;
- Ilmu hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari sejarah yang dalam hal ini mengenai perluasan pengertian. Perkembangan peraturan -peraturan hukum pidana memerlukan kajian sosiologis, psikologis, kejiwaan dan juga kajian filsafat yang dalam hal ini mencari pembenaran pemidanaan.
Simmons (Lamintang, Hal. 20-22) mengharapkan bahwa obyek kajian ilmu hukum pidana lebih luas lagi. Hal mana ilmu hukum pidana diharapkan selain mempelajari dan menjelaskan hukum pidana yang berlaku (aturan-aturan yang berlaku) dan asas-asas yang menjadi dasar dari aturan-aturan tersebut, baik berkenaan dengan asas-asas umum, maupun yang berkaitan dengan kejahatan-kejahatan khusus) yang disebut sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat dogmatis murni juga harus mempelajari hukum yang harus dibentuk (ius constituendum). Ilmu hukum pidana juga harus membicarakan diantaranya tentang tujuan yang diinginkan oleh negara dalam hal mempidana seseorang yang melakukan kejahatan, bagaimana tujuan tersebut dapat dicapai, apa dasar hukum dan hak negara untuk menghukum serta tujuan-tujuan lainnya.
Sejalan dengan Simmons, Barda Nawawi mengatakan bahwa ilmu hukum pidana merupakan ilmu tentang hukum pidana yang dalam hal ini mengartikan bahwa hukum Pidana sebagai obyek dari ilmu hukum pidana yang lebih merupakan obyek yang abstrak sedangkan obyek ilmu hukum yang lebih kongkrit sama dengan ilmu hukum pidana pada umumnya, yaitu perbuatan dan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Ilmu Hukum Pidana merupakan ilmu kemasyarakatan yang normatif (normative maatchappij wetenschap) yang merupakan ilmu normatif tentang hubungan-hubungan antar sesama manusia atau ilmu normatif tentang kenyataan tingkah laku atau perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat.
Barda Nawawi Arief dalam bukunya Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia, 1994, hal. 3-5) menjelaskan ilmu hukum pidana dapat dibagi 2 (dua) bagian, yaitu:
- Ilmu hukum pidana normatif dalam arti sempit, yakni ilmu yang hanya mempelajari dogma-dogma yang ada dalam hukum pidana positif yang sedang berlaku (ius constitutum). Adapun ilmu hukum pidana ini dapat disebut juga sebagai ilmu hukum pidana positif, hal mana ilmu hukum pidana positif terdiri dari:
- Ilmu hukum pidana materiil atau substantif; dan
- Ilmu hukum pidana formal.
- Ilmu Hukum Pidana Normatif atau dogmatik dalam arti luas, yakni selain ilmu hukum pidana mempelajari hukum pidana positif juga mempelajari hukum pidana yang seharusnya (ius constituendum). Dalam hal ini ilmu hukum pidana memasuki ilmu tentang kebijakan pidana yang mempelajari tentang bagaimana seharusnya hukum pidana itu dibuat, disusun dan digunakan untuk mengatur atau mengendalikan tingkah laku manusia khususnya untuk menanggulangi kejahatan dalam rangka melindungi dan mensejahterahkan masyarakat. Sehingga ilmu hukum pidana ini juga mengandung aspek kebijakan penanggulangan kejahatan dan kebijakan perlindungan atau kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini dapat pula dikatakan ilmu hukum pidana juga mempelajari tentang bagaimana seharusnya penegak hukum melakukan penanggulangan terhadap kejahatan, menyangkut juga pengaturan dan kebijakan mengalokasikan kekuasaan yang terdiri dari:
- Kekuasaan menetapkan hukum mengenai perbuatan apa yang dapat dipidana dan sanksi apa yang dapat diancamkan yang disebut dengan (kekuasaan formulatif atau legislatif;
- Kekuasaan untuk menerapkan hukum pidana yang disebut dengan kekuasaan aplikatif atau yudikatif; dan
- Kekuasaan untuk menjalankan atau melaksanakan hukum pidana yang disebut dengan kekuasaan eksekutif atau administratif.
Jadi pada prinsipnya ilmu hukum pidana bukan hanya ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan tentang ketentuan umum, maupun tentang kejahatan-kejahatan khusus (hukum positif) dan juga asas-asas yang terkait saja melainkan juga ilmu hukum pidana harus mempelajari tentang hukum pidana yang akan ada (ius constituendum). Maka dalam hal inilah diperlukan kajian tentang kebijakan sosial, kajian tentang kebijakan hukum pidana, kajian tentang sejarah hukum, kajian tentang filsafat (filsafat hukum), kajian tentang kriminologi, kajian tentang penologi, kajian tentang penitensier, kajian tentang sosiologi, dan kajian tentang psikologi dalam menunjang perkembangan hukum pidana. Sehingga dengan adanya perkembangan dalam ilmu hukum pidana dapat menciptakan ketertiban, kesejahteraan dan keadilan di kehidupan masyarakat.
Demikian penjelasan singkat dari Penulis, semoga tulisan atau artikel ini dapat berguna dan bermanfaat para pembaca dalam mempelajari mengenai Ilmu Hukum Pidana. Jikalau ada pertanyaan ataupun sanggahan terhadap artikel ini, silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar di bawah ini. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk menjadikan kami lebih baik. Terima kasih.
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pengunjung juga membaca: