BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asas Legalitas

Asas Legalitas
Syarat pertama untuk menindak suatu perbuatan tercela harus ada suatu ketentuan dalam undang-undang pidana yang merumuskan suatu perbuatan tercela itu dan memberikan suatu sanksi terhadapnya. Sebagai contoh seorang suami yang menganiaya atau mengancam akan menganiaya istrinya untuk memaksa bersetubuh tidak dapat dipidana menurut hukum yang berlaku sekarang, hal mana ketentuan Pasal 285 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) (2008 : 101) hanya mengancam pelaku perkosaan di luar pernikahan sebagaimana isi dari pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan hubungan intim (bersetubuh) dengan dia di luar pernikahan, maka yang bersangkutan diancam pidana karena melakukan perkosaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sebagaimana ketentuan pasal yang dimaksud diatas, memberikan dampak yang cukup besar dengan adanya salah satu kelompok pergerakan dari para wanita yang berada di Belanda mendesak pemerintah / pembuat undang - undang agar tindakan pemerkosaan yang terjadi dalam pernikahan juga ditetapkan sebagai tindak pidana.

Asas legalitas memberikan syarat terikatnya hakim pada perundang - undangan dan acara pidana dijalankan menurut cara yang telah diatur dalam undang - undang sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (2008:202) yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam ketentuan perundang - undangan. 

Hal mana ketentuan pasal tersebut di atas merupakan pasangan dari Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa suatu tindakan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam perundang - undangan pidana yang telah ada. Sehingga harus diperhatikan apa yang dimaksud ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut

Sejarah Lahirnya Asas Legalitas 
Sejarah asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari momen - momen penting lahirnya berbagai instrumen internasional seperti :
  1. Magna Charta tahun 1215;
  2. Habeas Corpus Act tahun 1676;
  3. Bill of Right tahun 1776;
  4. Declaration des droits d l’home et du citoyen tahun 1789;
  5. Code Penal tahun 1811;
  6. Wetboek van Strafrecht (WvS) tahun 1886;
  7. WvS NI tahun 1917;
  8. Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1945.
Montesquieu dengan Trias Politica dan Rousseau dengan Volente Generale merupakan pemikiran awal yang menghendaki bahwa kesewenang - wenangan penguasa harus dibatasi demi terjaganya hak kemerdekaan individu. Hal ini sejalan dengan asas nullum elictum yang dipopulerkan oleh Anselm von Feurbach dengan ajaran Psichologhische Zawang dalam bukunya Lehrbuch des Pinlichen Rechts.

Pada hakekatnya pendapat von Feurbach bertujuan untuk mencegah agar manusia tidak melakukan kejahatan. Adapun ancaman hukuman yang diberikan kepada yang melanggar tersebut bersifat preventif yang dalam artian bahwa dengan adanya ketentuan yang mengatur suatu perbuatan yang apabila dilakukan maka pelakunya dapat dipidana sehingga dengan adanya ketentuan tersebut menyurutkan keinginan seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut. 

Hal ini menunjukkan bahwa hanya seseorang yang melakukan perbuatan yang sudah ditentukan oleh undang - undang sebagai kejahatan (tindak pidana) atau pelanggaran (strafbaar) saja yang dapat diancam pidana, sementara itu perbuatan yang melanggar hukum (strafwaardig) yang tidak diatur dalam undang - undang tidak dapat diancam hukuman pidana. 

Dengan demikian dari penjelasan singkat di atas dapat dikatakan bahwa landasan teoritis dari asas legalitas terdiri dari :
  1. Nullum delictum, nulla poena, sine praevie lege poenali;
  2. Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege, nulla poena sine crimen;
  3. Ex post facto law (non retroactive application of criminal laws and criminal sanctions).
Landasan teoritis ini memiliki beberapa tujuan, yakni :
  1. Untuk menjamin legislatif dalam menentukan pemidanaan;
  2. Untuk memberikan peringatan akan dampak yang diterima bila individu atau seseorang melakukan suatu tindakan yang secara jelas dilarang oleh ketentuan yang diatur dalam perundang- undangan;
  3. Untuk membatasi kesewenang - wenangan penguasa; dan
  4. Untuk menghindari kemungkinan balas dendam.
Keberadaan asas legalitas secara jelas menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia melindungi kepentingan individu dari tindakan kesewenang - wenangan dari para penguasa serta menjadikan upaya dalam melakukan pencegahan terjadinya kejahatan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

Landasan Berlakunya Asas Legalitas 
Instrumen Internasional 
Indonesia sebagai sebuah negara merupakan bagian dari masyarakat Internasional. Hal ini membawa konsekuensi bahwa Indonesia harus tunduk dan ikut serta melaksanakan berbagai instrumen internasional sepanjang tidak mengganggu kedaulatan negara. Demikian juga halnya dengan asas legalitas yang merupakan asas dasar dalam hukum pidana yang subtansinya tidak terlepas dari instrumen - instrumen internasional, seperti : 
  1. Universal Declaration of Human Rights;
  2. International Convention on Civil and Political Rights;
  3. International Criminal Court; dan
  4. Beberapa ketentuan lainnya.
Landasan Nasional 
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa asas legalitas yang memilki landasan "teoritis nullum delictum" merupakan suatu sarana untuk memberikan perlindungan pada hak atas kemerdekaan seseorang (individu). Keberadaan asas ini secara jelas dicantumkan dalam berbagai produk perundang - undangan Indonesia yang diantaranya terdiri dari : 
  1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945);
  2. Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Undang - Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia (HAM).
Konsekuensi Asas Legalitas 
Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan dari ketentuan peraturan pidana atau yang diatur dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Hal mana pada ketentuan ini merupakan wujud dari keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia sebagaimana keberadaan dari asas ini memiliki konsekuensi yakni seperti :
  1. Perumusan tindak pidana harus dalam bentuk perundang - undangan;
  2. Tidak boleh berlaku surut;
  3. Tidak ada analogi.
Perumusan tindak pidana harus dalam bentuk perundang - undangan
Adapun konsekuensi dari perumusan tindak pidana harus dalam bentuk undang - undang", yakni :
  1. Asas lex certa, asas yang menghendaki hukum pidana harus mengandung kepastian hukum; 
  2. Asas lex stricta menentukan bahwa hukum pidana tidak bersifat elastis atau memiliki banyak penafsiran; 
  3. Asas lex scipta hukum pidana harus dalam bentuk tertulis.
Hal mana dalam perumusan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya ketentuan yang tertulis.

Tidak boleh berlaku surut
Asas Legalitas melarang suatu ketentuan yang diatur dalam hukum pidana berlaku surut. Adapun Hal ini dimaksudkan untuk menjamin :
  1. Kebebasan individu dari detournament de pouvoir oleh penguasa;
  2. Kepastian hukum;
  3. Adanya paksaan psikis bagi pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang (Anselm von Feurbach – Aliran Rasional). 
Asas "lex temporis delicti" menimbulkan larangan retroaktivitas sedangkan pada asas non-retroaktif sendiri dapat ditembus oleh asas "lex posterior derogat legi priori". Hal mana pada asas ini menentukan bahwa dalam hal tingkatan peraturan yang sama, maka peraturan yang ditetapkan yakni peraturan yang terbaru dengan mengesampingkan peraturan terdahulu.

Walaupun demikian pada Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), asas non-retroaktif dapat ditembus dengan berdasar pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan apabila sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam peraturan perundang - undangan, maka peraturan yang dipakai adalah peraturan yang paling meringankan bagi pelaku tindak pidana (terdakwa).

Berjalan seiringnya waktu, Undang - Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) yang kemudian di amandemen dalam Pasal 28 ayat (i) menentukan bahwa seseorang tidak dapat dituntut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku surut. 

Sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 28 ayat (i)  Undang - Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menjadi menarik jika kemudian ketentuan tersebut disandingkan dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan tempat pada asas retroaktif bilamana perubahan perundang - undangan tersebut menguntungkan terdakwa.

Sementara itu dalam menentukan adanya perubahan dalam perundang - undangan ada beberapa ajaran yang berkembang, yaitu :
  1. Ajaran Formal, hal mana Simmons berpendapat bahwa perubahan perundang - undangan dianggap ada bila terjadi perubahan dalam teks perundang - undangan pidana;
  2. Ajaran Materiil terbatas, hal mana perubahan terjadi bila ada perubahan keyakinan hukum dalam hukum pidana;
  3. Ajaran Materiil yang tidak terbatas, hal mana setiap perubahan perundang - undangan digunakan untuk keuntungan terdakwa. 
Tidak ada analogi
Sementara itu terkait dengan konsekuensi “tidak boleh adanya analogi” karena dikhawatirkan akan terjadi kesewenang - wenangan ternyata masih tetap tidak memberikan ruang pada penafsiran. Hal ini karena dalam sebuah undang - undang seringkali terjadi ketidakjelasan norma (vogue norm) sehingga untuk mengetahui substansi dari undang - undang tersebut maka diperlukan adanya penafsiran.

Fungsi Asas Legalitas
  1. Fungsi melindungi, yaitu melindungi masyarakat dari kesewenang - wenangan penguasa;
  2. Fungsi instrumental, yaitu pelaksanaan kekuasaan pemerintah dapat dilaksanakan dalam batas - batas yang ditentukan oleh undang - undang.
Tujuan Asas Legalitas
Ada beberapa tujuan dari asas legalitas, yakni terdiri dari : 
  1. Memperkuat kepastian hukum;
  2. Memberikan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
  3. Mengefektifkan “deterent function” dari sanksi pidana;
  4. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan;
  5. Memperkokoh penerapan “rule of law”.
Demikian penjelasan singkat tentang asas legalitas, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan ataupun tanggapan mengenai tulisan ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan ini. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: