BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Adagium tersebut dalam hukum pidana lazimnya dipakai dalam artian bahwa tiada pidana tanpa kesalahan subjektif atau kesalahan tanpa dapat dicela. Dalam hukum pidana, orang tidak dapat berbicara tentang kesalahan tanpa adanya perbuatan yang tidak patut. Oleh karena itu, asas kesalahan disini diartikan sebagai tiada pidana tanpa perbuatan tidak patut yang objektif yang dapat dicelakan kepada pelakunya. Asas kesalahan adalah asas fundamental dalam hukum pidana yang meresap dan menggema dalam hampir semua ajaran hukum pidana. Akan tetapi harus disadari bahwa ini tidak mengenai keharusan menurut undang-undang yang empiris tetapi mengenai asas normatif.

Dari semua syarat dapat dipidana, inilah yang paling langsung berhubungan dengan pidana. Sementara itu, asas "tiada pidana tanpa kesalahan" tidak boleh dibalik menjadi "tiada kesalahan tanpa pidana". Hal tersebut tampak jelas baik dalam teori maupun praktik bahwa kesalahan tidak selalu harus dibalas karena banyak kesalahan yang tidak perlu dibalas sebagaimana asas oportunitas dan putusan bersalah tanpa dipidana di Belanda. Sifat hubungan antara kesalahan dan dipidana menjadi jelas dengan memandang kesalahan sebagai dasar pidana laksana sebuah gedung yang bertumpu pada fundamennya, demikian pula halnya pidana yang bertumpu pada kesalahan karena kesalahan maka pidana menjadi sah sehingga dengan kata lain kesalahan adalah dasar yang mengesahkan pidana. Untuk dapat dipidananya kejahatan harus adanya kesengajaan atau sekurang-kurangnya kealpaan yang muthlak sebagaimana disyaratkan, sehingga kesengajaan atau kealpaan merupakan suatu keharusan untuk dapat menyimpulkan adanya kesalahan. Selanjutnya, ketentuan - ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) seperti pada :
  1. Ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan tentang tidak mampu bertanggung jawab;
  2. Ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Pasal 48 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan tentang daya paksa psikis;
  3. Ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Pasal 49 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan tentang pembelaan terpaksa melampaui batas; dan
  4. Ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan tentang perintah jabatan tanpa wewenang.
Pada ketentuan pasal - pasal tersebut di atas hanya dapat dimengerti melalui asas kesalahan yang merupakan penerapan kongkret sebagaimana Putusan Susu dan Air yang terkenal yakni putusan Hoge Raad Tanggal 14 Februari 1916 (HR 14-02-1916). Hal mana Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) dengan tegas menimbang bahwa dalam hukum pidana (termasuk mengenai pelanggaran) berlaku asas "tiada pidana tanpa kesalahan" meskipun segera ditambahkan bahwa Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) mengartikan kesalahan disini dalam arti sempit sebagai kesengajaan atau kealpaan sehingga menimbulkan pertanyaan yang dengan sendirinya tidak dapat dihindari yakni apakah arti yang tepat dari kesalahan dalam adagium "tiada pidana tanpa kesalahan".

Dalam lingkup ini dapat diartikan sama yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan. Namun yang perlu digarisbawahi di sini yaitu kita dapat mengartikan kesalahan dalam arti sempit, yaitu kesalahan yang berupa kealpaan (culpa) saja seperti yang disebutkan di atas. Akan lebih baik jika kita menggunakan istilah kealpaan saja untuk kesalahan dalam arti sempit. Jadi di sini asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dalam arti sempit diartikan bahwa tidak ada pidana jika kesalahan tersebut berupa kealpaan.

Sering dikatakan bahwa kesengajaan adalah kesalahan yang besar sedangkan kealpaan kesalahan yang kecil sehingga dalam Kitab Undang - undang Pidana (KUHP) kita sistemnya ialah bahwa delik - delik dolus diancam dengan pidana yang jauh lebih besar daripada ancaman bagi yang culpa. Contohnya pada ketentuan yang diatur dalam :
  1. Ketentuan Pasal 338 Kitab Undang - undang Pidana (KUHP) yang memuat dan mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara;
  2. Ketentuan Pasal 359 Kitab Undang - undang Pidana (KUHP) yang memuat dan mengatur tentang menyebabkan mati karena kealpaan dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara atau pidana kurungan 1 (satu) tahun; dan
  3. Ketentuan Pasal 354 Kitab Undang - undang Pidana (KUHP) yang memuat dan mengatur tentang penganiyaan berat dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara dan jika sampai mengakibatkan mati ancaman pidananya 10 (sepuluh) tahun penjara.
Memang, kita tidak begitu saja dapat mengatakan bahwa kesengajaan adalah bentuk kesalahan yang besar dan kealpaan dipandang sebagai bentuk kesalahan yang kecil. Jika dipandang dari perspektif orang yang melakukan perbuatan, mungkin memang demikian. Karena orang yang melakukan perbuatan dan mengerti bahwa itu dilarang menunjukkan sikap batin yang lebih jahat daripada sikap batin orang yang karena alpa atau lalai tentang kewajiban - kewajiban sehingga menimbulkan perbuatan pidana. Dengan kata lain terdakwa bukanlah penjahat melainkan hanya lalai atau kurang berhati - hati. Jika dilihat dari segi masyarakat yang dirugikan karena perbuatan tadi, keduanya adalah sama beratnya yakni tidak ada yang besar dan tidak ada yang kecil. Dari penjelasan yang telah diuraikan di atas, maka kesalahan terdiri atas beberapa unsur, yakni:
  1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal;
  2. Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) yang disebut bentuk - bentuk kesalahan; dan
  3. Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf.
Hal yang harus diperhatikan adalah kesalahan selalu hanya mengenai perbuatan tidak patut, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Hal mana jika ditinjau secara seksama, kesalahan memandang hubungan antara perbuatan tidak patut dengan pelakunya sehingga perbuatan yang dimaksud merupakan perbuatan dalam arti yang sesungguhnya karena perbuatan orang tersebut tidak hanya tidak patut secara objektif tetapi juga dapat dicelakan kepadanya. Lalu muncul pertanyaan dapatkah dikatakan bahwa celaan atau dapat dicelakan itu merupakan inti dari pengertian kesalahan tersebut ?

Apabila diteliti, dapat dicelanya itu bukan inti melainkan akibat dari kesalahan. Akan tetapi, karena relasi perbuatan dan pelakunya itu selalu membawa celaan, maka orang dapat (lazimnya memang demikian) menamakan kesalahan itu sebagai "dapat dicela". Kalau dirangkumkan akan menjadi tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti bahwa untuk pemidanaan tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang telah berbuat tidak patut secara objektif, akan tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Lalu, pertanyaan yang timbul kemudian adalah syarat - syarat apakah yang harus dipenuhi untuk adanya celaan kesalahan itu ?

Sebelum membahas bentuk - bentuk kesalahan, kesengajaan, dan kealpaan sebagai bagian - bagian khusus rumusan delik ada manfaatnya kalau mengetahui terlebih dahulu bahwa dalam literatur hukum pidana istilah kesalahan mempunyai 2 (dua) arti yang masing - masing berbeda jangkauannya dari isinya sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Pengertian kesalahan dipakai sebagai syarat umum untuk dapat dipidananya perbuatan di samping sifat melawan hukum. Dalam hal ini, kesalahan didefinisikan sebagai sifat dapat dicela yang dalam arti ini digunakan kalau kita berbicara tentang tanpa sila atau tentang alasan - alasan penghapus pidana;
  2. Pengertian kesalahan dipakai juga untuk bagian khusus rumusan delik yaitu sebagai sinonim dari sifat tidak berhati - hati sebagaimana contoh pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) (2008 : 121) yang pada dasarnya pada pasal tersebut menentukan bahwa barang siapa ataupun orang yang karena kesalahan ataupun juga karena kealpaannya tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka orang tersebut diancam sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Sekalipun mirip, kealpaan disini tidak dipakai dalam arti pertama. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa kesalahan bukan sebagai sifat dapat dicela melainkan sebagai sifat kurang berhati - hati. Adapun lazimnya untuk pengertian kesalahan dalam arti sempit yang sering digunakan yaitu kealpaan atau yang dikenal dengan sebutan culpa. Adapun rumusan unsur kesengajaan yang berarti suatu tindakan yang diketahui dan dikehendaki, yakni sebagai berikut :
  1. Maksud, yakni maksud untuk menimbulkan akibat tertentu;
  2. Sadar keharusan atau kepastian, yakni akibat yang (secara primer) tidak dikehendaki pasti terjadi; dan
  3. Kesengajaan bersyarat (kemungkinan), yakni :
    • Akibat yang (secara primer) tidak dikehendaki hampir pasti terjadi (sadar kemungkinan besar atau waarschijnlijkheidsbewustzijn); atau
    • Dipandang sebagai kemungkinan yang tidak dapat diabaikan (sadar kemungkinan) akan tetapi diterima.
Sedangkan rumusan unsur kealpaan atau culpa yang memberikan arti sebagai suatu tindakan yang tidak berhati - hati, yaitu :
  1. Kealpaan atau culpa yang disadari, maksudnya yaitu akibat yang (secara primer) tidak dikehendaki dianggap dengan sembrono tidak akan terjadi;
  2. Kealpaan atau culpa yang tidak disadari, maksudnya yaitu orang tidak berpikir meskipun dia seharusnya berpikir
Berdasarkan penjelasan singkat tersebut di atas, dapat diketahui bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, maka hakim wajib memiliki keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti berbuat kesalahan, sebab seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa kesalahan. Dari pendapat beberapa hukum pidana dapat dinyatakan bahwa batasan kesalahan adalah perbuatan yang mengandung unsur pencelaan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana. 

Jadi orang yang bersalah melakukan sesuatu perbuatan itu berarti bahwa perbuatan itu dapat dicelakan kepadanya. Pencelaan dalam hal ini bukanlah pencelaan berdasarkan kesusilaan, melainkan pencelaan berdasarkan hukum yang berlaku untuk adanya kesalahan sebagaimana Sudarto dalam bukunya Hukum Pidana I menjelaskan mengenai arti kesalahan, yaitu :
  1. Kesalahan dalam arti seluas - luasnya; dan
  2. Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan (schuldvorm).
Kesalahan dalam arti seluas - luasnya
Kesalahan dalam arti seluas - luasnya dapat disamakan dengan pengertian pertanggungjawaban dalam hukum pidana yang didalamnya terkandung makna dapat dicelanya (verwijtbaarheid) si pembuat atas perbuatannya. Jadi, orang bersalah melakukan sesuatu tindak pidana berarti bahwa dapat dicela atas perbuatannya. Dengan diterimanya pengertian kesalahan (dalam arti luas) sebagai dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya, maka pengertian kesalahan yang psychologis menjadi pengertian kesalahan yang normatif (normativer schuldbegriff). Adapun masing - masing pengertian adalah sebagai berikut :
  1. Pengertian kesalahan psychologis (batin)
    Dalam arti ini, kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan psychologis (batin) antara pembuat dan perbuatannya. Hubungan batin tersebut bisa berupa kesengajaan atau kealpaan. Jadi dalam hal ini yang digambarkan adalah keadaan batin si pembuat sedangkan yang menjadi ukurannya adalah sikap batin yang berupa kehendak terhadap perbuatan atau akibat perbuatan.
  2. Pengertian kesalahan yang normatif (normativer schuldbegriff)
    Pandangan yang normatif tentang kesalahan ini menentukan kesalahan seseorang tidak hanya berdasar sikap batin atau hubungan batin antara pembuat dengan perbuatannya, akan tetapi juga ada unsur penilaian atau unsur normatif terhadap perbuatannya. Saat menyelidiki batin orang yang melakukan perbuatan, bukan bagaimana sesungguhnya keadaan bathin orang itu yang menjadi ukuran, tetapi bagaimana penyelidik menilai keadaan batinnya dengan menilik fakta - fakta yang ada.
Secara sederhana Kitab Undang - undang Pidana (KUHP) Indonesia pada Buku I Bab II Pasal 44 menyatakan bahwa :
"Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam tubuhnya, atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."
Kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psikis dan kematangan atau kecerdasan yang membawa 3 (tiga) kemampuan, yaitu :
  1. Mampu mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri.
  2. Mampu menyadari bahwa perbuatannya dilarang menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan.
  3. Mampu menentukan kehendak atas perbuatannya itu.
Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan (schuldvorm)
Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan (schuldvorm) yang berupa :
  1. Kesengajaan (dolus); dan
  2. Kealpaan (culpa).
Kesengajaan (dolus)
Dalam pergaulan hidup di masyarakat sehari - hari sering seseorang melanggar peraturan yang mengakibatkan suatu kerusakan. Untuk menghindarkan dirinya dari celaan masyarakat, hampir selalu dikatakannya “tidak saya sengaja” dan biasanya, apabila kerusakan itu tidak begitu berarti, perbuatan yang tidak dengan sengaja itu dimaafkan oleh pihak yang menderita kerugian yang akhirnya tidak dikenakan hukuman apapun. Kesengajaan harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu :
  1. Perbuatan yang dilarang;
  2. Akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu; dan
  3. Perbuatan itu melanggar hukum.
Adapun yang dimaksud dengan kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu 
  1. Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu;
  2. Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi; dan 
  3. Kesengajaan yang disertai keinsafan hanya ada kemungkinan bahwa suatu akibat akan terjadi atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan.
Kealpaan (culpa)
Perbuatan yang berupa kealpaan (culpa) juga merupakan perbuatan yang memenuhi unsur kesalahan. Biasanya tindak pidana berunsur kesengajaan, akan tetapi ada kalanya juga diakibatkan karena dia alpa atau lalai terhadap kewajiban - kewajiban yang dalam hal tersebut yang oleh masyarakat dipandang seharusnya dijalankan olehnya. Dalam hal ini celaan bukan disebabkan oleh kenapa melakukan perbuatan padahal mengerti (mengetahui) sifat jeleknya perbuatan seperti dalam hal kesengajaan, tapi disebabkan oleh kenapa tidak menjalankan kewajiban - kewajiban yang seharusnya dilakukan olehnya sehingga karenanya masyarakat dirugikan. Misalnya seperti orang yang mengendarai mobil sesuai dengan kewajiban - kewajiban yang diharuskan kepadanya, namun ada seorang anak yang tiba - tiba menyeberang jalan sehingga ditabrak oleh mobil dan meninggal dunia. Dalam hal ini ia tidak dapat dicela karena perbuatan yang menyebabkan anak itu mati karena sama sekali tidak disengaja olehnya ataupun juga bisa dikatakan terjadi karena kealpaannya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tiada Pidana Tanpa Kesalahan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dalam memahami makna dari asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Sumber :
Citra Wacana. 2008. KUHP & KUHAP.
Sahetapy, J. E. 2007. Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

Pengunjung juga membaca : 
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: