BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sumber Hukum Acara Perdata

Sumber Hukum Acara Perdata
Adapun sumber Hukum Acara Perdata adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 1 Tahun 1951;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 49 Tahun 2009;
  5. Yurisprudensi;
  6. Adat Kebiasaan Hakim dalam Memeriksa Perkara;
  7. Perjanjian Internasional;
  8. Doktrin atau Ilmu Pengetahuan;
  9. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.


Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 1 Tahun 1951
Hukum acara perdata pada Pengadilan Negeri (PN) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951, hal mana menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan Negeri dalam daerah Republik Indonesia. 

Adapun Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau reglemen Indonesia yang diperbarui sebagaimana disebutkan dalam S. 1848 Nomor 16 dan S. 1941 Nomor 44 yang pemberlakuannya untuk daerah Jawa dan Madura serta Rechtsglement voor de Buitengewesten (RBg) atau reglemen daerah seberang sebagaimana disebutkan pada S. 1927 Nomor 227 yang pemberlakuannya untuk daerah luar Jawa dan Madura merupakan yang dimaksud dalam Undang-Undang Darurat tersebut. 

Sehingga untuk hukum acara perdata yang dinyatakan resmi berlaku adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk daerah Jawa dan Madura dan Rechtsglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk daerah luar Jawa dan Madura. 

Adapun Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering (BRv atau reglemen acara perdata) merupakan hukum acara perdata untuk golongan Eropa sebagaimana diterangkan dalam S. 1847 Nomor 52, 1849 Nomor 63) juga merupakan sumber dari hukum acara perdata. 

Supomo menyatakan bahwa dengan dihapuskannya raad van justitie dan hooggerechtshof, maka Reglement of de Rechtsvordering (Rv) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sehingga dengan demikian hanya Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechtsglement voor de Buitengewesten (RBg) saja yang masih tetap berlaku.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2009 
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung merupakan undang-undang yang mengatur susunan Mahkamah Agung, kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara Mahkamah Agung yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kasasi, pemeriksaan tentang sengketa kewenangan mengadili dan peninjauan kembali. Dalam undang-undang ini juga memuat tentang ketentuan hukum acara perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157) tentang Kekuasaan Kehakiman yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2009 yang memuat beberapa ketentuan tentang hukum acara perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang mengatur susunan serta kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan umum juga sebagai sumber hukum acara perdata.



Yurisprudensi 
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber dari hukum acara perdata sebagaimana dimuat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 April 1971 Nomor: 99 K/Sip/197122 yang menyeragamkan hukum acara dalam perceraian bagi mereka yang tunduk pada Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) dengan tidak membedakan antara permohonan untuk mendapatkan izin guna mengajukan gugat perceraian dan gugatan perceraian itu sendiri yang berarti bahwa hakim harus mengusahakan perdamaian di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 HOCI. 

Adapun sebagai bahan perbandingan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara No. 77) tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dalam hal ini penerapannya selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sesudah diundangkannya.

Adat Kebiasaan Hakim dalam Memeriksa Perkara 
Wirjono Prodjodikoro (1975) berpendapat bahwa adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata juga sebagai sumber dari hukum acara perdata. Hal ini dikarenakan adat kebiasaan yang tidak tertulis hakim di pengadilan dalam melakukan pemeriksaan itu beraneka ragam. Sehingga tidak mustahil adat kebiasaan seorang hakim berbeda bahkan bertentangan dengan adat kebiasaan hakim yang lain dari pengadilan yang sama dalam melakukan pemeriksaan. 

Mengingat bahwa dalam hukum acara perdata dimaksudkan untuk menjamin dilaksanakannya atau ditegakkannya hukum perdata materiil yang berarti mempertahankan tata hukum perdata, pada asasnya hukum acara perdata bersifat mengikat dan memaksa. Sementara itu, adat kebiasaan hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata yang tidak tertulis dalam melakukan pemeriksaan tidak akan menjamin kepastian hukum.

Perjanjian Internasional
Salah satu sumber hukum acara perdata ialah perjanjian internasional sebagaimana contohnya perjanjian kerja sama di bidang peradilan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand. Di dalamnya, terdapat kesepakatan mengadakan kerja sama dalam menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan dan memperoleh bukti-bukti dalam hal perkara-perkara hukum perdata dan dagang. 

Warga negara kedua belah pihak akan mendapat keleluasaan berperkara dan menghadap ke pengadilan di wilayah pihak yang lainnya dengan syarat-syarat yang sama seperti warga negara pihak itu. Masing-masing pihak akan menunjuk 1 (satu) instansi yang berkewajiban untuk mengirimkan dan menerima permohonan penyampaian dokumen panggilan. 

Adapun Instansi untuk pihak negara Republik Indonesia adalah Direktorat Jendral Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman sedangkan instansi dari pihak Kerajaan Thailand adalah Office of Judicial Affairs of the Ministry of Justice.



Doktrin atau Ilmu Pengetahuan 
Salah satu sumber hukum acara perdata juga itu adalah doktrin atau ilmu pengetahuan yang merupakan sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata. Akan tetapi, doktrin itu sendiri bukanlah hukum. Kewibawaan ilmu pengetahuan karena didukung oleh para pengikutnya serta sifat objektif dari ilmu pengetahuan itu menyebabkan putusan hakim bernilai objektif juga.

Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung 
Bagaimanakah dengan instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia? dalam hal ini instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidaklah mengikat hakim sepanjang mengatur hukum acara perdata dan hukum perdata materil sebagaimana halnya undang-undang. Akan tetapi, instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) merupakan sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata ataupun hukum perdata materiil.

Sehubungan dengan ini, marilah kita perhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 3 Tahun 1963 yang pada umumnya dianggap membatalkan Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW). Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga yudikatif dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1963 tersebut tidak berwenang membatalkan Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) atau undang-undang. 

Adapun maksud Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1963 yakni merupakan instruksi kepada para hakim agar hakim menyesuaikan burgerlijk wetboek voor Indonesie (BW) dengan perkembangan masyarakat, akan tetapi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1963 itu sendiri secara yuridis teoritis tidak mempunyai kekuatan membatalkan burgerlijk wetboek voor Indonesie (BW)

Kalau Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 3 Tahun 1963 bermaksud untuk membatalkan burgerlijk wetboek voor Indonesie (BW), maka Mahkamah Agung Republik Indonesia melanggar ajaran tentang pembagian kekuasaan. 

Atas dasar kebebasannya tersebut, hakim cukup berwenang untuk menyesuaikan isi undang-undang dengan perkembangan masyarakat tanpa menunjuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 3 Tahun 1963.

Sama halnya dengan doktrin, instruksi dan Surat Edaran bukanlah bagian dari hukum melainkan hanya sebagai sumber hukum dan juga ini bukan dalam arti tempat kita menemukan hukum melainkan tempat kita dapat menggali hukum. 

Hakim juga dapat menggunakan lembaga-lembaga hukum acara perdata yang disebut dalam instruksi atau surat edaran dengan catatan asal saja sebagai ciptaan sendiri tanpa menunjuk instruksi atau surat edaran yang bersangkutan.
Demikian penjelasan singkat mengenai sumber hukum acara perdata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima Kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: