BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

PSBB Berbeda Dengan Karantina Wilayah

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Terkait percepatan penanganan virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB di Wilayah dengan jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus meningkat dan menyebar secara signifikan ke masyarakat sehingga dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat menekan penyebaran virus yang semakin hari semakin meluas dengan menyangkit masyarakat di dunia dan terkhususnya di Indonesia.

Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang pada dasarnya bermaksud menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah "pembatasan kegiatan tertentu" penduduk dalam suatu daerah atau wilayah yang diduga terinfeksi virus corona (Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)), hal mana pembatasan tersebut untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah atau daerah lain.

Sebagaimana maksud dari "pembatasan kegiatan tertentu" juga disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hal mana pembatasan tersebut meliputi  :
  1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja.
    Untuk aktivitas sekolah dan tempat kerja, penerapan pembatasan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, hal mana untuk pembatasan tersebut Pemerintah harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan produktivitas kerja masyarakat (vide: Pasal 4 ayat (2)).
  2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan.
    Untuk aktivitas dan kegiatan keagamaan, penerapan pembatasan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu "PEMBATASAN KEGIATAN KEAGAMAAN", hal mana pembatasan kegiatan tersebut untuk menghindari kontak dengan orang dalam jumlah banyak sehingga masyarakat dihimbau untuk beribadah di rumah masing-masing sebagaimana fatwa atau pandangan lembaga keagamaan yang dikeluarkan. Mengenai pembatasan tersebut, Pemerintah tetap harus mempertimbangkan kebutuhan ibadah penduduk (vide: Pasal 4 ayat (2);
  3. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum.
    Untuk kegiatan di tempat atau fasilitas umum, penerapan pembatasan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu "PEMBATASAN KEGIATAN", hal mana pembatasan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak (physical ditancing). Pembatasan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk karena pembatasan ini tidak berlaku untuk pasar, supermarket, fasilitas kesehatan dan tempat kegiatan yang masuk ke dalam daftar pengecualian (vide: Pasal 4 ayat(3)).
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan penerapan atau pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hal mana pembatasan tersebut meliputi :
  1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja
    Untuk penerapan peliburan tempat kerja yaitu
    • Penghentian proses belajar mengajar disekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar dirumah dengan media yang paling efektif;
    • Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenisnya dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan megutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit:
    • Adapun peliburan sebagaimana yang dimaksud memberikan pengecualian kepada kantor atau badan strategis yang memberikan pelayanan terkait ketertiban umum, pelayanan kesehatan, perekonomian dan kebutuhan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
    Pembatasan kegiatan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (4) dan pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah (vide: Pasal 13 ayat (5));
  3. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
    Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang (vide: Pasal 13 ayat (6)).
    Untuk pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikecualikan untuk :
    • Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas kesehatan (vide: Pasal 13 ayat (7) huruf (a))
    • Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan (vide: Pasal 13 ayat (7) huruf (b));
    • Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga (vide: Pasal 13 ayat (7) huruf (c)).
    • Untuk pengecualian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan (vide: Pasal 13 ayat (8)).
  4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
    Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu pelaksanaan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan (vide: Pasal 13 ayat (9)).
  5. Pembatasan Moda Transportasi
    Untuk pembatasan moda atau sarana transportasi sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan pengecualian kepada :
    • Moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang (vide: Pasal 13 ayat (10) huruf (a));
    • Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk  (vide: Pasal 13 ayat (10) huruf (b)).
  6. Pembatasan Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
    Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sebagimana dimaksud pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan pengecualian untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melundungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan (vide: Pasal 13 ayat (11))
Adapun untuk pelaksanaan dan penerapan pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran (vide: Pasal 13 angka (2)).

Sekian dan Semoga Bermanfaat.
Terima Kasih.

Pengunjung juga membaca : 
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: