Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi
Berdasarkan ketentuan perundang - undangan di Indonesia, ada 2 (dua) alternatif jalur penyelesaian yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa ketika menghadapi pemasalahan hukum baik itu pada perkara pidana, perkara perdata maupun perkara Tata Usaha Negara (TUN), yaitu :
- Penyelesaian melalui jalur litigasi; dan
- Penyelesaian melalui jalur non litigasi.
Jalur Litigasi
Jalur litigasi merupakan jalur penyelesaian suatu perkara atau permasalahan hukum antara para pihak baik dalam perkara pidana, perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) yang diselesaikan melalui jalur hukum (penyelesaian perkara di pengadilan). Hal mana dalam perkara pidana, proses pelaporan dan pemeriksaan di Kepolisian dan penuntutan di Kejaksaan merupakan bagian dari penyelesaian perkara melalui jalur litigasi.
Secara eksplisit pengertian litigasi tidak ditemukan dalam peraturan perundangan - undangan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan pada dasarnya bahwa jika ada perkara baik berupa perselisihan atau sengketa maupun perbedaan pendapat dalam perkara perdata, penyelesaiannya dapat dilakukan oleh oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) yang didasari dengan itikad baik dari pihak dalam menyelesaikan permasalahannya dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri (PN).
Jalur Non - Litigasi
Jalur Non - Litigasi merupakan jalur penyelesaian suatu perkara di luar jalur hukum (penyelesaian perkara di luar pengadilan). Adapun Jalur Non - Litigasi juga dikenal sebagai penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution), hal mana penyelesaiannya dilakukan di tempat yang bukan merupakan bagian dari lembaga litigasi (pengadilan negeri).
Jalur Non - Litigasi sendiri pun diakui di dalam peraturan perundang - undangan di Negara Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 3 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang pada dasarnya menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh para pihak yang berperkara atas dasar perdamaian dan itikad baik dari para pihak tetap diperbolehkan dan/ ataupun juga penyelesaian perkara tetap diperbolehkan jika diselesaikan melalui jalur arbitrase.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur Non - Litigasi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka (10) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa alternatif penyelesaian perkara (alternatif dispute resolution) merupakan suatu lembaga penyelesaian sengketa ataupun penyelesaian perbedaan pendapat yang diselesaikan melalui metode yang telah disepakati oleh para pihak yang berperkara yaitu melalui proses penyelesaian yang diselesaikan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi ataupun penyelesaian melalui penilaian dari para ahli sebagaimana penjelasannya di bawah ini :
- Konsultasi, yakni merupakan suatu tindakan yang bersifat pribadi (personal) antara para pihak yang bersengketa dengan pihak lain yang melibatkan seorang konsultan guna mendapatkan saran atau pendapat hukum terkait permasalahan yang dialami oleh para pihak yang bersengketa;
- Negosiasi, yakni merupakan suatu tindakan musyawarah atau perundingan langsung antara para pihak yang bersengketa guna mendapatkan penyelesaian dari masalah atau sengketa yang terjadi antara para pihak;
- Mediasi, yakni merupakan suatu tindakan penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga atau pihak luar yang bersifat netral dan tidak memihak dalam merumuskan penyelesaian permasalahan tersebut. Adapun dalam hal ini pihak ketiga atau pihak luar yang dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sering disebut sebagai "Mediator";
- Penilaian Ahli, yakni penyelesaian sengketa dengan cara mendengarkan pendapat dari para ahli yang bersifat teknis dalam penyelesaian sengketa para pihak.
Adapun juga cara selain yang disebutkan pada ketentuan Pasal 1 angka (10) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu Konsiliasi, hal mana konsiliasi merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga atau orang luar yang bersifat netral dan tidak memihak guna menyampaikan pendapat dan saran (menengahi) dalam menyelesaikan permasalahan para pihak. Adapun pihak ketiga atau pihak luar yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur konsiliasi sering disebut sebagai "Konsiliator".
Secara garis besar perbedaan penyelesaian perkara melalui jalur litigasi dengan penyelesaian perkara melalui jalur non - litigasi memiliki perbedaan yang signifikan sebagaimana rangkuman di bawah ini :
- Penyelesaian melalui jalur litigasi memiliki waktu penyelesaian perkara yang cukup lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit (mahal) sedangkan penyelesaian melalui jalur non - litigasi memiliki waktu penyelesaian yang fleksibel dengan biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian sengketa tergantung dari para pihak yang bersengketa dalam melakukan upaya perdamaian;
- Penyelesaian melalui jalur litigasi dilaksanakan sesuai prosedur dan bersifat formal karena penyelesaiannya diselesaikan melalui lembaga litigasi (pengadilan) dengan alur dan proses yang sesuai dengan mekanisme peradilan yang telah ditentukan pada peraturan perundang - undangan, lain halnya dengan penyelesaian melalui jalur non - litigasi yang dilaksanakan secara kekeluargaan, hal mana pelaksanaanya pun sesuai dengan keinginan dari para pihak dalam menyelesaikan perkaranya;
- Penyelesaian sengketa hukum melalui jalur litigasi di pengadilan berdasarkan pada 1 (satu) litigasi hukum sedangkan penyelesaian melalui jalur non - litigasi para pihak secara langsung melakukan perundingan dalam rangka upaya perdamaian yang menggunakan beberapa metode penyelesaian sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan Pasal 1 angka (10) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yakni dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan mendengarkan pendapat dari para ahli;
- Dalam penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, Pengadilan akan menertibkan hak para pihak dan kemudian menetapkan hubungan hukum baru yang berlaku dan mengikat antara para pihak yang terlibat dalam sengketa hukum dan juga pada masyarakat umum sedangkan penyelesaian melalui jalur non - litigasi, terbitnya hak berdasarkan dari kesepakatan dari para pihak yang berperkara dalam mencapai tujuan perdamaian;
- Putusan pengadilan akan memberikan keadilan hukum akan tetapi belum tentu diterima adil oleh para pihak yang bersengketa sehingga menimbulkan persepsi terhadap putusan tersebut sebagai keadilan simbolik yang bersifat menang (win) atau kalah (lose) yang akhirnya berpotensi menimbulkan kekecewaan dan dendam (eigen richting) bagi yang kalah sedangkan penyelesaian melalui jalur non - litigasi, para pihak yang menyelesaikan sengketa hukum akan memberikan putusan yang bersifat saling menguntungkan (win - win solution) antara para pihak.
Demikian penjelasan singkat perbedaan antara penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dengan penyelesaian sengketa melalui jalur non - litigasi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga apa yang disampaikan dalam tulisan atau artikel ini berguna dan bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar atau pesan di akhir postingan. Terima kasih.