BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata 
Sebelum kita ketahui perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu pengertian hukum pidana dan hukum perdata sebagaimana penjelasan singkat di bawah ini:

Hukum Pidana
Berdasarkan dari berbagai sumber yang dirangkum, hukum pidana merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang ada yang kemudian dalam ketentuan tersebut menentukan perbuatan apa yang termasuk ke dalam sebuah tindak pidana dan/ atau perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan.

Hukum pidana juga merupakan komponen dari keseluruhan hukum dalam suatu negara yang memiliki dasar-dasar yang mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, hal mana terdapat sanksi disaat perbuatan tersebut dilakukan. Adapun ketentuan yang diatur kepada mereka yang telah melanggar larangan mengenai:
  1. Kapan dan dalam hal apa dapat dikenakan sanksi pidana; dan 
  2. Dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. 
Secara garis besar hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan yang kemudian terdapat sanksi terhadap orang yang melanggar sebagaimana beberapa pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh beberapa pakar dan ahli hukum di bawah ini:

Prof. Dr. W. L. G. Lemaire
Menurut Prof. Dr. W. L. G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P. A. F. Lamintang, S. H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia memberikan definisi hukum pidana sebagai hukum yang terdiri dari:
  1. Norma-norma atau asas-asas yang berisi suatu keharusan; dan 
  2. Perbuatan yang dilarang oleh pembentuk undang-undang yang kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yang bersifat khusus.
Moeljatno
Adapun menurut Moeljatno sebagaimana yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Pidana memberikan definisi hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara yang membuat dan mengatur dasar-dasar ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang yang kemudian ketentuannya disertai dengan ancaman pidana bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

C.S.T. Kansil 
C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Tata Hukum Indonesia (hlm. 257) memberikan pengertian hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang:
  1. Pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum; 
  2. Kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum; dan
  3. Perbuatan mana saja yang diancam dengan hukuman (suatu penderitaan atau siksaan).
(Penjelasan selengkapnya mengenai Hukum Pidana silahkan baca: disini)

Hukum Perdata
Hukum perdata menurut berbagai sumber dari para ahli adalah segala jenis hukum privat materiil yang mengatur berbagai kepentingan golongan mulai dari perseorangan hingga suatu lembaga tertentu, sehingga hukum perdata dapat terbentuk akibat adanya kesepakatan yang mengikat pihak-pihak terkait.

Mengenai tujuan adanya hukum perdata ini yakni untuk mengatur hubungan antar perorangan atau badan hukum, misalnya seperti dengan adanya peraturan perkawinan yang dapat mengatur tentang apa saja syarat perkawinan agar dianggap sah, hal-hal apa saja yang dapat membatalkan perkawinan, dan lain sebagainya.

Adapun dalam ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pihak yang melangsungkan pernikahan dan tidak memiliki dampak secara langsung bagi kepentingan umum sehingga dapat dikatakan hukum perdata itu bersifat privat yang hanya mengacu tentang hubungan dan kepentingan perorangan maupun sekelompok orang.

Menurut Prof. Subekti, S. H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata menyatakan dalam arti luas hukum perdata meliputi semua hukum privat materiil yang terdiri dari keseluruhan hukum pokok yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan perseorangan. Sebagaimana diketahui hukum perdata dibagi ke dalam 5 (lima) yang terdiri dari:
  1. Hukum Harta Kekayaan
    Adapun hukum harta kekayaan merupakan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang.
  2. Hukum Keluarga
    Hukum keluarga merupakan keseluruhan hukum yang mengatur tentang ketentuan dan aturan-aturan tentang hubungan hukum yang bersangkutan dengan keluarga sedarah dan keluarga yang sudah terikat perkawinan.
  3. Hukum Perikatan
    Hukum perikatan merupakan hubungan hukum antara 2 (dua) orang atau lebih yang lahir tidak hanya berdasarkan suatu persetujuan saja melainkan juga lahir dikarenakan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hukum Waris
    Hukum waris merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang peninggalan harta benda beserta kewajiban dari orang yang sudah meninggal dunia (pewaris) yang diturunkan kepada ahli warisnya atau yang ditunjuk oleh pewaris sebelum meninggal dunia.
  5. Hukum Benda
    Adapun hukum benda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 504 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dibedakan menjadi 2 (dua) yang terdiri dari:
    • Benda bergerak, seperti contohnya mengenai mobil dan motor yang dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 509 sampai dengan ketentuan Pasal 518 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer); dan
    • Benda tidak bergerak, seperti contohnya mengenai rumah yang dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 506 sampai dengan ketentuan Pasal 508 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
(Penjelasan selengkapnya mengenai Hukum Perdata silahkan baca: disini)

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Pada dasarnya, Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), hal mana apabila suatu tindak pidana dilakukan memiliki dampak buruk di dalam lingkungan masyarakat terhadap:
  1. Keamanan;
  2. Letenteraman;
  3. Kesejahteraan dan
  4. Ketertiban umum.
Hukum Pidana sendiri pada dasarnya bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara, hal ini dimaksudkan karena terdapat sanksi pidana yang memaksa apabila peraturannya dilanggar.

Sedangkan Hukum Perdata sendiri bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan dengan kata lain pada hukum perdata ini menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, sehingga akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum. 

Adapun secara garis besar perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata terdiri dari 6 (enam) yang terdiri dari:
  1. Perbedaan dalam Sifat;
  2. Perbedaan dalam Tafsiran;
  3. Perbedaan dalam Sumber Hukum;
  4. Perbedaan melalui Isi Hukum;
  5. Perbedaan dalam Pelaksanaan Hukum; dan
  6. Perbedaan dalam Sanksi atau Hukuman.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata dalam Sifat
Hukum pidana merupakan hukum publik karena dalam mempertahankan atau menjalankan hukum tersebut negara terlibat di dalamnya. Dalam hal ini negara terlibat secara aktif yang artinya tanpa diminta oleh pihak-pihak yang berurusan dengan hukum tersebut negara pasti turut campur seperti contohnya polisi yang melakukan penyidikan apabila ada dugaan pelanggaran terhadap hukum pidana.

Sedangkan hukum perdata merupakan hukum privat yang dalam hal ini negara terlibat secara pasif yang artinya keterlibatan negara baru terjadi apabila pihak-pihak yang memang menginginkan untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan melibatkan negara.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata dalam Tafsiran
Dalam hukum pidana, penafsiran terhadap undang-undang hukum pidana hanya bisa ditafsirkan dengan menurut arti dari kata-kata yang ada di dalam peraturan perundang undangan pidana atau dikenal dengan istilah penafsiran autentik sedangkan dalam hukum perdata, penafsiran akan sebuah undang-undang perdata diperbolehkan menggunakan berbagai macam penafsiran yang termuat pada peraturan perundang-undangan perdata yang berlaku.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata dalam Sumber Hukum
Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang diatur di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai peraturan khusus (lex specialist). Adapun sumber hukum pidana secara luas terbagi menjadi 3 (tiga), yakni terdiri dari:
  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri dari 3 (tiga) buku, yaitu:
    • Buku I (Pertama) mengatur tentang Ketentuan Umum;
    • Buku II (Kedua) mengatur tentang Kejahatan; dan 
    • Buku III (Ketiga) mengatur tentang Pelanggaran
  2. Undang-Undang diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti :
    • Undang-Undang tentang Tindak Pidana Ekonomi;
    • Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi;
    • Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
    • Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
  3. Hukum Adat.
(Penjelasan selengkapnya mengenai Sumber Hukum Pidana silahkan baca: disini). 

Sedangkan sumber hukum perdata terbagi ke dalam 2 (dua) sumber yang terdiri dari :
  1. Sumber Hukum Tertulis yang terbagi ke dalam 2 (dua) sumber, yakni : 
    • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang terdiri dari 4 (empat) buku yang terdiri dari:
      • Buku I (Kesatu) mengatur tentang Orang (van personen) yang memuat tentang hukum perorangan dan hukum kekeluargaan;
      • Buku II (Kedua) mengatur tentang Barang (van taken) yang pada pokoknya memuat tentang hukum benda dan hukum kewarisan perdata;
      • Buku III (Ketiga) mengatur tentang Perikatan (van verbnitennissen) yang pada pokoknya memuat tentang hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu; dan
      • Buku IV (Keempat) mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa yang pada pokoknya memuat tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hukum.
    • Undang-Undang di luar Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
  2. Sumber Hukum Tidak Tertulis, yakni kebiasaan.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata dalam Isi Hukum
Hukum pidana dalam isi hukumnya akan menitikberatkan pada hukum yang mengatur antara masyarakat dengan negara yang memiliki kekuasaan akan sebuah aturan yang berlaku di dalam kehidupan sehari-hari sedangkan hukum perdata lebih menitikberatkan kepada hukum yang mengatur antar orang per orang (person) yang memiliki kepentingan (penggugat dan tergugat).

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata dalam Pelaksanaan Hukum
Dalam hukum pidana pelaksanaan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dilakukan tanpa harus menunggu adanya pengaduan atau pelaporan dari pihak yang dirugikan atau korban, namun untuk tindak pidana tertentu pelaksanaan hukum dilakukan apabila ada pengaduan atau pelaporan dari pihak yang dirugikan (korban) sedangkan dalam hukum perdata harus membutuhkan pengaduan atau laporan baik berupa gugatan atau permohonan dari pihak yang dirugikan atau korban selaku penggugat atau pemohon di pengadilan.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata dalam Sanksi atau Hukuman
Sanksi yang diberikan dalam hukum pidana yaitu sanksi pidana yang tercantum sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hal mana pemberian sanksi berdasarkan dari tindak pidana yang dilakukan. Adapun bentuk sanksi yang diberikan sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
  1. Hukuman Pokok yang terdiri dari:
    • Hukuman Mati;
    • Hukum Penjara;
    • Hukum Kurungan;
    • Hukuman Denda.
  2. Hukuman Tambahan yang terdiri dari:
    • Pencabutan beberapa hak yang tertentu;
    • Perampasan barang yang tertentu;
    • Pengumuman keputusan hakim.
Sedangkan hukum perdata sanksinya terdiri dari: 
  1. Pemenuhan prestasi dari perjanjian para pihak; dan 
  2. Pembayaran ganti rugi baik materiil maupun inmateriil.
Kesimpulan
Sebagaimana penjelasan di atas sebenarnya sudah terlihat perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, hal mana dalam hukum pidana pada prinsipnya memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum sebagaimana dimuat dalam ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki implikasi langsung kepada masyarakat secara luas (umum).

Oleh sebab itu, dalam Hukum Pidana terdapat sanksi yang memaksa ketika terhadap suatu perbuatan yang dilarang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan kemudian dilanggar oleh masyarakat maka terdapat sanksi pidana pada si pelanggar tersebut. Di dalam hukum pidana, ada 2 (dua) jenis perbuatan yang dapat dikenakan sanksi hukuman, yakni:
  1. Kejahatan (Buku II KUHP)
    Jenis - jenis perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan berbagai nilai yang berada di tengah masyarakat, seperti melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian, perampokan, penipuan dan tindak pidana lainnya. Adapun pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman pemidanaan (penjara), sementara pelaku pelanggaran umumnya dikenakan sanksi denda.
  2. Pelanggaran (Buku III KUHP)
    Jenis-jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi tidak memberikan dampak secara langsung kepada orang lain. Misalnya seperti:
    • Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara mobil;
    • Tidak mengenakan helm saat berkendara motor;
    • Tidak membawa dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara;
    • Melanggar rambu-rambu lalu lintas;
    • dan lain sebagainya.
Kemudian dalam Hukum Perdata lebih mengatur mengenai kepentingan Perseorangan atau Badan Hukum perdata yang artinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum perdata hanya berlaku bagi pihak yang terlibat atau dengan kata lain hanya mengikat pada pihak-pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang tentunya tidak memiliki akibat secara langsung pada kepentingan orang banyak atau yang dalam istilah lain sering disebut dengan kepentingan umum.

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian dalam membedakan kedua jenis hukum tersebut. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirmkan pesan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima Kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: