Pembaharuan Hukum Pidana
Pada hakikatnya pembaharuan hukum pidana di Indonesia merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh negara dalam melakukan peninjauan dan pembentukan kembali hukum pidana di Indonesia atau istilah hukum yang kita kenal dengan "Reorientasi dan Reformasi". Hal mana pembaharuan hukum pidana yang dimaksud tersebut yakni pembaharuan yang memiliki kesesuaian dengan 3 (tiga) nilai - nilai yang terkandung dalam bangsa Indonesia. Adapun nilai - nilai yang terkandung sebagaimana dimaksud yaitu terdiri dari :
- Nilai - nilai sentral sosio - politik;
- Nilai - nilai sosio - filosofik; dan
- Nilai - nilai sosio - kultural masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, penggalian terhadap nilai - nilai yang terkandung dalam bangsa Indonesia dalam upaya ataupun usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia memang harus segera dilakukan. Hal ini perlu segera dilakukan karena diharapkan nantinya di masa yang akan datang dengan adanya pembaharuan tersebut, hukum pidana di Indonesia telah memiliki kesesuaian dengan nilai - nilai yang terkandung dalam masyarakat Indonesia. Adapun sumber pelaksanaan penggalian nilai - nilai sebagaimana yang dimaksud di atas dalam usaha pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Hukum Adat;
- Hukum Pidana Positif, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS);
- Hukum Agama;
- Hukum Pidana Negara Lain; serta
- Kesepakatan - kesepakatan internasional yang berhubungan dengan materi hukum pidana.
Adapun alasan - alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana nasional pernah diungkapkan oleh Sudarto yang memberikan alasan sebagaimana penjelasan di bawah ini, yaitu :
- Alasan yang bersifat Politik ;
- Alasan yang bersifat Sosiologis; dan
- Alasan yang bersifat Praktis.
Alasan yang bersifat Politik
Alasan yang bersifat politik merupakan sesuatu hal yang terbilang wajar karena perlu diketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihasilkan sendiri dan bersifat nasional. Hal mana dengan menghasilkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nasional merupakan suatu kebanggaan bagi negara Indonesia yang Inherent dengan kedudukannya sebagai negara yang telah melepaskan diri dari penjajahan kolonial dan bala tentara dai nippon. Oleh karena itu, tugas dari pembentukan undang - undang adalah untuk menasionalkan semua peraturan perundang - undangan warisan peninggalan kolonial sehingga dalam menasionalkan peraturan perundang - undangan tersebut harus didasarkan kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia;
Alasan yang bersifat Sosiologis
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pencerminan dari nilai - nilai kebudayaan suatu bangsa, hal mana di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat perbuatan - perbuatan yang tidak dikehendaki dan juga memuat pemberian suatu sanksi yang bersifat negatif berupa pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan - perbuatan yang tidak dikehendaki atau dilarang dalam ketentuan yang diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ukuran untuk menentukan perbuatan - perbuatan mana saja yang dilarang itu tentunya bergantung pada pandangan kolektif yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia tentang perbuatan - perbuatan apa saja yang termasuk kategori perbuatan yang baik dan benar atau kategori perbuatan yang salah atau jahat;
Alasan yang bersifat Praktis
Bahwa perlu diketahui, teks resmi Wetboek van Strafrecht (WvS) adalah berbahasa Belanda meskipun menurut Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 dapat dikatakan bahwa secara resmi Wetboek van Strafrecht (WvS) merupakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih tetap dinyatakan berlaku dan tetap digunakan di negara ini. Terkait hal tersebut, perlu diperhatikan secara seksama bahwa pada saat ini jumlah pakar, ahli dan penegak hukum yang memahami bahasa asing semakin hari semakin sedikit atau bisa dikatakan saat ini telah berkurang dan saat ini terdapat berbagai ragam terjemahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang beredar.
Dengan banyaknya terjemahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterjemahkan oleh yang bukan pakar, ahli dan penegak hukum yang memahami betul bahasa asing yang dimuat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS), sehingga dapat dimungkinkan adanya resiko akan terjadi penafsiran hukum yang berbeda dari teks asli Wetboek van Strafrecht (WvS) oleh karena disebabkan penerjemahanan yang kurang tepat atau bisa jadi berbeda dengan yang dimaksud oleh si pembuat dan penyusun Wetboek van Strafrecht (WvS) itu sendiri.
Adapun para ahli dan pakar hukum di Indonesia memiliki harapan di waktu yang akan datang, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia harus dapat melakukan penyesuaian diri dengan perkembangan - perkembangan hukum yang baru atau yang telah berkembang saat ini khususnya terhadap perkembangan hukum di dunia internasional yang sudah disepakati dan dijalankan bersama oleh negara - negara internasional.
Jika ditinjau dari segi ilmu hukum pidana, pembaharuan yang perlu dilakukan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yaitu pembaharuan pada materi hukum pidana. Adapun pembaharuan terhadap materi hukum pidana yang terkandung dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu :
- Pembaharuan dengan cara parsial, yaitu pembaharuan dengan cara mengganti atau merubah bagian demi bagian dari kodifikasi hukum pidana yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); dan
- Pembaharuan dengan cara universal, total atau menyeluruh, yaitu pembaharuan dengan cara mengganti total kodifikasi hukum pidana yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di era globalisasi saat ini, pembaharuan hukum pidana di Indonesia perlu menjadi perhatian khusus dan harus segera dilakukan pembaharuan. Hal ini mengingat sifat undang undang itu sendiri yang selalu tertinggal dari realitas sosial yang terjadi dan berkembang di masyarakat. Sehingga dengan adanya sifat tersebut dapat dijadikan landasan atau dasar ide pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Perlu juga diketahui bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sampai saat ini masih berlaku dan digunakan di Indonesia merupakan produk hukum dari bangsa kolonial Belanda, hal mana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut diterapkan oleh Belanda di negara jajahannya termasuk Indonesia untuk menciptakan ketaatan dan kepatuhan kepada kolonial bangsa Belanda pada saat itu sehingga Bangsa Indonesia yang kini menjadi negara yang bebas dan merdeka diharapkan hendaknya dapat membuat atau menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.
Demikian penjelasan singkat mengenai pembaharuan hukum pidana di Indonesia, hal mana pembaharuan tersebut menjadi harapan para pakar dan ahli hukum yang ingin hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang merupakan hukum pidana yang dibuat dan disusun oleh bangsa Indonesia sendiri tanpa menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lagi yang merupakan produk hukum buatan kolonial. Semoga tulisan atau artikel ini berguna dan bermanfaat bagi para pembaca dan kami ucapkan terima kasih.
Pengunjung juga membaca :