BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Asas-Asas Hukum Acara Perdata
seperti halnya dengan hukum-hukum pada bidang yang lain, Hukum Acara Perdata juga mempunyai beberapa asas yang menjadi dasar dari ketentuan-ketentuan dalam hukum acara perdata tersebut. Berikut beberapa asas penting dalam hukum acara perdata sebagaimana di bawah ini:
  1. Hakim Bersifat Menunggu;
  2. Hakim Pasif;
  3. Hakim Aktif;
  4. Sidang Pengadilan Terbuka untuk Umum;
  5. Mendengar Kedua Belah Pihak;
  6. Putusan Harus Disertai Alasan-alasan;
  7. Hakim Harus Menunjuk Dasar Hukum Putusannya;
  8. Hakim Harus Memutus Semua Tuntutan;
  9. Beracara Dikenakan Biaya; dan
  10. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan.
Hakim Bersifat Menunggu
Asas dari hukum acara perdata sebagaimana halnya asas hukum acara pada umumnya bahwa pelaksanaannya yaitu mengharuskan adanya inisiatif untuk mengajukan gugatan dengan sepenuhnya diserahkan kepada mereka yang berkepentingan. 

Dalam hal ini memberikan arti bahwa apakah gugatan akan diajukan atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada mereka yang berkepentingan atau yang merasa dirugikan karena jikalau tidak ada gugatan atau penuntutan maka tidak ada hakim yang memproses perkara tersebut. Oleh sebab itu, yang mengajukan gugatan adalah pihak-pihak yang berkepentingan sedangkan hakim bersikap menunggu diajukannya suatu perkara atau gugatan (vide: Pasal 118 HIR, Pasal 142 RBg).

Ini berarti bahwa hakim tidak boleh aktif mencari-cari perkara di masyarakat sedangkan yang menyelenggarakan proses adalah negara. Akan tetapi, sekali suatu perkara diajukan kepada hakim, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim Pasif 
Hakim dalam memeriksa suatu perkara atau gugatan di pengadilan bersikap pasif dalam artian ruang lingkup sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada dasarnya ditentukan oleh pihak-pihak yang beperkara, bukan oleh hakim di pengadilan.

Dengan perkataan lain, pihak yang merasa haknya dirugikanlah (penggugat) yang menentukan apakah akan mengajukan gugatan, seberapa luas atau besar tuntutan serta juga tergantung pada para pihak (penggugat dan tergugat) yang berperkara akan dilanjutkan atau dihentikan (karena terjadi perdamaian atau karena gugatan dicabut). Semuanya tergantung pada para pihak bukan pada hakim.

Dalam hal Hakim bersifat pasif dikarenakan terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (secundum allegat iudicare), adapun dalam proses persidangan di pengadilan Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan juga Hakim berusaha menyelesaikan segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan sebagaimana ketentuan yang telah ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Hakim terikat pada peristiwa yang menjadi sengketa yang diajukan oleh para pihak. Dalam pembuktian para pihaklah yang diwajibkan membuktikan, hakim hanya menilai siapa di antara para pihak yang berhasil membuktikan kebenaran dalilnya dan apa yang benar dari dalil yang dikemukakan oleh pihak tersebut.



Hakim Aktif 
Dalam beracara dengan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Rechtsreglement voor de Buiten­gewesten (RBg), hakim Indonesia harus aktif sejak perkara dimasukkan ke pengadilan, memimpin sidang, melancarkan jalannya persidangan, membantu para pihak dalam mencari kebenaran, penjatuhan putusan, sampai dengan pelaksanaan putusannya berupa eksekusi. 

Hal ini dikarenakan dalam sistem Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Rechtsreglement voor de Buiten­gewesten (RBg) tidak ada keharusan bagi pihak yang berperkara menunjuk kuasa hukum meskipun seorang yang buta hukum pun dapat mengajukan gugatan sendiri ke pengadilan.

Keharusan hakim aktif dalam beracara dengan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Rechtsreglement voor de Buiten­gewesten (RBg) mulai tampak pada saat penggugat mengajukan gugatannya. Pasal 119 HIR, 143 RBg yang pada dasar bermaksud menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) memiliki hak dan wewenang dalam memberikan nasehat dan pertolongan sewaktu dimasukkannya gugatan tertulis ke pengadilan baik kepada pihak penggugat maupun kepada kuasa hukumnya. 

Hal ini tidak berarti bahwa hakim memihak. Di sini, hakim hanya menunjukkan bagaimana seharusnya bentuk dan isi sebuah surat gugatan. Dalam sidang pemeriksaan perkara, hakim memimpin jalannya sidang agar dapat tercapai peradilan yang tertib dan lancar sehingga asas peradilan cepat dapat tercapai.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim wajib menambahkan dasar hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 178 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 189 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buiten­gewesten (RBg) dan dalam pelaksanaan putusan pengadilan menyatakan bahwa Ketua Pengadilan yang memimpin jalannya eksekusi sebagaimana ketentuan yang telah ditentukan dalam Pasal 195 ayat (1) HIR, Pasal 206 ayat (1) RBg.

Dalam penyelesaian suatu perkara yang diajukan ke pengadilan, hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut (vide: Pasal 178 ayat 2 dan 3 Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 189 ayat 2 dan 3 Rechtsreglement voor de Buiten­gewesten (RBg))

Demikian pula halnya apakah pihak yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak bukanlah kepentingan dari pada hakim (vide: Pasal 6 UU Nomor 20 tahun 1947, Pasal 199 RBg). Adapun asas hakim aktif dan pasif dalam hukum acara perdata dikenal sebagai verhandlungsmaxime, sebagaimana asas ini mengandung beberapa makna, yaitu sebagai berikut:
  1. Adanya inisiatif untuk mengadakan acara perdata ada tergantung dari pada pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak pernah dilakukan atau diinisiatif oleh hakim;
  2. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan atau tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut (vide: Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR/  Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg);
  3. Hakim mengejar kebenaran formal yang dalam hal ini kebenaran hanya didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan di hadapan persidangan tanpa harus disertai oleh keyakinan hakim;
  4. Para pihak yang berperkara bebas pula untuk mengajukan atau untuk tidak mengajukan verset, banding, dan kasasi terhadap putusan pengadilan.
Adanya inisiatif untuk mengadakan acara perdata ada tergantung dari pada pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak pernah dilakukan atau diinisiatif oleh hakim. Dalam hal ini Hakim hanya membantu para pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan dan juga Hakim berusaha menyelesaikan segala hambatan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (vide: Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009). 

Hal ini mengatur cara-cara bagaimana para pihak mempertahankan kepentingan pribadi, berbeda dengan hukum acara pidana yang pada dasarnya mengatur cara mempertahankan kepentingan publik dan juga adanya inisiatif dalam acara pidana dilakukan oleh pemerintah yang diwakili oleh Jaksa sebagai Penuntut Umum yang dikenal sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta alat perlengkapan negara yang lain seperti Kepolisian. 

Kalau dalam perkara perdata pihak-pihak yang berhadapan adalah pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu penggugat dan tergugat. Dalam perkara pidana pihak-pihak yang berhadapan bukan orang-orang yang melakukan tindak pidana (terdakwa) dengan orang yang menjadi korban, tetapi terdakwa berhadapan dengan jaksa/ penuntut umum selaku wakil negara. 

Selanjutnya dalam perkara perdata, para pihak yang beperkara dapat secara bebas mengakhiri sendiri perkara yang mereka ajukan untuk diperiksa di pengadilan dan hakim tidak dapat menghalanginya. Berakhirnya, pemeriksaan perkara perdata dapat dilakukan dengan pencabutan gugatan atau dengan perdamaian pihak-pihak yang berperkara (vide: Pasal 178 HIR/ 189 RBg). 

Sedangkan dalam perkara pidana, jikalau perkara sudah diperiksa oleh pengadilan (hakim), maka perkara tersebut tidak dapat dicabut lagi melainkan harus diperiksa terus sampai selesai dengan adanya putusan dari pengadilan.

Adapun maksud dari hakim mengejar kebenaran formal yang dalam hal ini kebenaran hanya didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan di hadapan persidangan tanpa harus disertai oleh keyakinan hakim. Jikalau salah satu pihak yang berperkara di pengadilan mengakui kebenaran suatu hal yang diajukan oleh pihak lawan maka hakim tidak perlu melanjutkan penyelidikan mengenai gugatan yang diajukan itu sungguh-sungguh benar atau tidak. 

Berbeda dengan perkara pidana, hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana mengejar kebenaran materiil yakni kebenaran yang harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang dan harus disertai dengan keyakinan dari hakim.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa makna dari hakim bersifat pasif dalam perkara perdata yakni hakim tidak menentukan luasnya pokok perkara baik itu dalam menambah atau mengurangi, akan tetapi bukanlah berarti Hakim dalam persidangan tidak melakukan apa-apa. Hakim sebagai pimpinan sidang pengadilan harus aktif memimpin jalannya persidangan sehingga berjalan lancar. Hakimlah yang menentukan pemanggilan, menetapkan hari persidangan, serta memerintahkan supaya alat-alat bukti yang diperlukan disampaikan ke depan persidangan. 

Bahkan jika diperlukan karena jabatannya karena (ex officio), Hakim dapat memanggil sendiri saksi-saksi yang diperlukan. Selain itu, hakim juga berhak memberi nasihat, menunjukkan upaya hukum dan memberikan keterangan kepada pihak-pihak beperkara (vide: Pasal 132 HIR/ 156 RBg). Oleh karena itu, sering dikatakan oleh beberapa ahli bahwa hakim dalam sistem Herziene Inlandsch Reglement (HIR) adalah aktif, sedangkan dalam sistem Rv adalah pasif.



Berdasarkan penjelasan tersebut diatas mengartikan hakim bersifat pasif bahwa hakim tidak menetapkan luas atau besaran pokok perkara pengadilan dalam artian hakim tidak boleh menambah atau menguranginya. 

Akan tetapi, bersifat pasif disini bukan berarti bahwa hakim tidak aktif sama sekali dikarenakan Hakim sebagai pimpinan sidang di pengadilan harus aktif dalam memimpin pemeriksaan perkara pengadilan tidak hanya sebagai pegawai saja ataupun sekadar alat dari para pihak dan juga Hakikm harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala permasalahan yang timbul diatantara para pihak yang berperkara untuk dapat tercapainya keadilan dalam suatu peradilan.

Dalam hal ini Hakim di pengadilan merupakan sarana bagi para pencari keadilan dikarenakan Hakim dianggap bijaksana dan lebih mengetahui hukum dan juga Hakim merupakan sarana tempat bertanya segala macam persoalan bagi para pencari keadilan sehingga Hakim diharapkan adalah orang yang bijaksana dan aktif dalam pemecahan masalah sebagaimana asas hakim aktif menurut Herziene Inlandsch Reglement (HIR) yang sesuai dengan aliran pikiran tradisional masyarakat Indonesia. 

Undang-undang kekuasaan kehakiman yang mengharuskan pula hakim aktif karena yang dituju dengan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Sidang Pengadilan Terbuka untuk Umum
Pada sidang pemeriksaan perkara di pengadilan pada dasarnya terbuka untuk umum yang mengartikan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk menghadiri serta mendengarkan pemeriksaan perkara di persidangan. 

Adapun tujuan dari hal tersebut yakni untuk memberikan perlindungan hak masyarakat di bidang peradilan serta memberikan jaminan objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang adil (fair), tidak memihak serta memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada masyarakat. 

Asas ini dapat kita jumpai dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, hal mana mengumumkan putusan hakim dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum (openbaar) adalah syarat mutlak Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dalam hal ini jika syarat tersebut tidak terpenuhi mengakibatkan putusan tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (batal demi hukum). 

Adapun dalam praktiknya, meskipun Hakim tidak menyatakan persidangan terbuka untuk umum akan tetapi dalam berita acara persidangan tetap dicatat bahwa persidangan dinyatakan terbuka untuk umum sehingga putusan yang telah dijatuhkan tetap sah. 

Walaupun demikian, Hakim dapat menyimpang atau mengabaikan asas ini demi kepentingan kesusilaan seperti contoh kasus perceraian dikarenakan perzinaan. Secara formil, asas ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol sosial (social control).

Adapun Asas terbukanya persidangan tidak memiliki arti bagi sidang acara yang dilangsungkan secara tertulis, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan ataupun alasan-alasan yang penting yang kemudian dimuat dalam berita acara persidangan yang selanjutnya berdasarkan perintah Hakim, persidangan dapat dilakukan dengan secara tertutup sebagaimana contoh pemeriksaan kasus atau perkara perceraian atau perzinaan. 

Hal mana dalam kasus atau perkara tersebut persidangan sering dilakukan dengan pintu tertutup. Meskipun persidangan tersebut dilaksanakan secara tertutup terlebih dahulu persidangan harus dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum kemudian dinyatakan tertutup oleh majelis hakim.

Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam hukum acara perdata, kedua belah pihak yang berperkara wajib diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dalam hal ini pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1970. 

Perlakuan sama atau tidak membedakan orang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal tersebut mengandung arti bahwa dalam hukum acara perdata para pihak-pihak yang berperkara berhak atas perlakuan yang sama dan adil dalam artian harus sama-sama diperhatikan dan masing-masing pihak diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya sebagaimana asas yang dikenal yaitu audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide

Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar apabila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal ini berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak (vide: Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2)).



Putusan Harus Disertai Alasan-alasan
Semua putusan Hakim di pengadilan harus memuat alasan-alasan dalam memberikan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (vide: Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970, Pasal 184 ayat (1) HIR, Pasal 195 RBg, 61 Rv).

Adapun alasan-alasan atau argumentasi hukum yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal tersebut sebagai bentuk pertanggunganjawaban hakim dalam menetapkan putusan baik terhadap masyarakat, para pihak yang berperkara, pengadilan yang lebih tinggi serta terhadap ilmu hukum sehingga putusan tersebut memiliki nilai-nilai yang objektif. 

Oleh karena adanya alasan-alasan itulah, maka putusan hakim di pengadilan mempunyai wibawa, bukan karena alasan hakim tertentu yang mengakibatkan jatuhnya putusan. Putusan yang tidak lengkap atau kurang pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan putusan demikian harus dibatalkan (vide : Putusan Mahkamah Agung Nomor: 638 K/Sip/1969 Tgl. 22-7-1970 dan Nomor: 492 K/Sip/1970 tanggal 16-12-1970 )

Untuk lebih dapat mempertanggungjawabkan suatu putusan sering juga alasan-alasan yang dikemukakan dalam putusan tersebut didukung yurisprudensi dan doktrin atau ilmu pengetahuan. Walaupun demikian tidak mengartikan hakim terikat pada putusan sebelumnya, akan tetapi sebaliknya hakim sebelum memberikan atau menetapkan putusan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. 

Oleh karena itu, hakim diharuskan berani meninggalkan yurisprudensi (putusan sebelumnya dalam perkara yang sama) atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berkesesuaian dengan rasa keadilan masyarakat sebagaimana contoh putusan Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechmatige daad yang meninggalkan putusan Hooge Raad sebelumnya.

Dapat pula dikatakan bahwa dalam mencari dukungan pada yurisprudensi bukanlah mengartikan hakim itu terikat atau harus mengikuti putusan sebelumnya dalam perkara yang sejenis atau yang pernah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tinggi (PT) atau juga yang telah pernah ditetapkan sendiri oleh Pengadilan Negeri. 

Pada dasarnya sistem peradilan di Indonesia tidak menganut asas the binding force of precedent, walaupun memang akan terasa aneh atau janggal jikalau seorang Hakim dalam menetapkan keputusan pengadilan bertentangan dengan putusannya sendiri (putusan pengadilan sebelumnya pada perkara yang sejenis) yang kemudian menimbulkan dampak opini akan tidak adanya kepastian hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Dalam hal ini, Hakim dalam memberikan putusannya harus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sehingga Hakim diharuskan memiliki keberanian meninggalkan yurisprudensi yang ada jikalau yurisprudensi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan zaman atau keadaan masyarakat. 

Adapun salah satu contoh yaitu putusan Nomor: 179 K/Sip/1961 tanggal 23 November 1961, hal mana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung (MA) menetapkan kedudukan anak perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan anak laki-laki dalam mewaris. Dengan adanya putusan tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa tidak sedikit hakim Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung yang merasa terikat atau berkiblat pada putusan tersebut dalam mengenai perkara yang sejenis. 

Terikatnya Hakim pada putusan tersebut bukan karena negara kita menganut asas the binding force of precedent seperti yang dianut di Inggris akan tetapi hakim memiliki keyakinan bahwa yurisprudensi (putusan sebelumnya mengenai perkara yang sejenis) itu memang sudah tepat.

Ilmu pengetahuan hukum juga merupakan salah satu sumber Hakim untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna mempertanggungjawabkan putusannya tersebut. Hal mana dikarenakan didukung oleh para pengikutnya serta ilmu pengetahuan yang bersifat objektif sehingga mengakibatkan putusan hakim bernilai objektif. 

Sebagaimana dikemukakan oleh beberapa sarjana mengenai betapa pentingnya ilmu pengetahuan bagi hakim karena dengan mengikuti ilmu pengetahuan, Hakim dapat memberikan ruang terhadap putusannya di salah satu sistem hukum yang diperlukan dan jika mengabaikan hal tersebut maka putusan akan mengambang, terlalu subjektif dan tidak meyakinkan meskipun dapat dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ilmu pengetahuan itu merupakan salah satu sumber dari hukum acara perdata di Indonesia.



Hakim Harus Menunjuk Dasar Hukum Putusannya
Meskipun hakim tidak harus mencari-cari perkara di dalam masyarakat, sekali suatu perkara diajukan maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya dengan alasan apa pun sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adapun mengenai larangan Hakim untuk menolak memeriksa perkara dikarena adanya anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya sebagaimana asas yang dikenal ius curia novit. Seandainya dalam memeriksa suatu perkara hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (vide: Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970). 

Hal ini didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menentukan bahwa hakim harus mengadili menurut hukum. Ketentuan demikian itu didasarkan pada ketentuan yang berada dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan juga dalam HIR ataupun RBg. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kewajibannya yang demikian itu dituntut keterampilan dan intelektualitas seorang hakim.

Walaupun faktanya, tidak dapat dipungkiri bahwa hakim tidak sepenuhnya mengetahui segala ketentuan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undang. Hakim dalam memeriksa suatu peristiwa yang menjadikan sengketa hukum sebenarnya hanyalah diharapkan atau diminta untuk mempertimbangkan benar tidaknya suatu perkara dan kemudian memberikan putusannya. 

Pada hakikatnya hakim tidaklah perlu tahu akan hukumnya, Oleh karena itu Hakim hanya mempertimbangkan benar tidaknya suatu peristiwa yang terjadi sebagaimana contoh seorang hakim yang berasal dari Medan kemudian dipindahkan atau ditugaskan ke salah satu Pengadilan Negeri (PN) di Papua yang kemudian hakim tersebut harus mengadili suatu perkara adat di daerah tersebut, maka dalam hal ini Hakim yang berasal dari Medan tersebut tidak dapat atau tidak diperbolehkan menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara adat tersebut dengan memberikan alasan bahwa Hakim tidak mengetahui ketentuan hukumnya. 

Hal tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan jika Hakim hendak mengetahui ketentuan hukumnya, maka Hakim dapat memanggil seorang kepala adat setempat yang mengetahui ketentuan hukum adat yang berlaku di tempat tersebut dan berdasarkan keterangan dari kepala adat tersebut, maka Hakim dapat menjatuhkan putusannya. 

Namun, berhubung dengan perkembangan ilmu pengetahuan hukum, pesatnya lalu lintas hukum dan mengingat pula kedudukan hakim atau pengadilan sebagai tempat pelarian terakhir bagi para pencari keadilan maka hakim dianggap selalu tahu akan hukum.

Pada dasarnya para pihak yang berperkara tidak memiliki kewajiban menggunakan dasar hukum dalam mengajukan gugatan di pengadilan dikarenakan dalam ketentuan yang diatur baik ketentuan dalam Herziene Inlandsch Reglement (HIR) maupun Rechtsreglement voor de Buiten­gewesten (RBg) tidak mengharuskan orang atau badan hukum yang akan mengajukan perkara gugatan ke pengadilan menunjuk seorang kuasa. Maka dari itu, setiap orang atau badan hukum meskipun mereka buta hukum, mereka dapat mengajukan sendiri gugatannya ke pengadilan.

Hakim Harus Memutus Semua Tuntutan
Selain hakim dalam putusan harus menunjuk dasar hukum yang dipakai sebagai dasar putusannya, hakim harus pula memutus semua tuntutan dari pihak (vide: Pasal 178 ayat (2) HIR, 189 ayat (2) RBg). Misalnya, pihak penggugat mengajukan tuntutan-tuntutan :
  1. Tergugat dihukum mengembalikan utangnya;
  2. Tergugat dihukum membayar ganti rugi;
  3. Tergugat dihukum membayar bunga 
Maka tidak satu pun dari tuntutan tersebut boleh diabaikan oleh hakim. Mengenai hakim akan menolak atau mengabulkan tuntutan tersebut, hal itu tidak menjadi masalah tergantung dari terbukti atau tidaknya hal-hal yang dituntut tersebut. Meskipun hakim harus memutus semua tuntutan yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya, hakim tidak boleh memutus lebih atau lain dari pada yang dituntut (vide: Pasal 178 ayat (3) HIR, 189 ayat (3) HIR).

Ada pendapat yang mengatakan bahwa dalam hakim memutus menurut hukum adat maka putusan hakim harus tuntas. Itu artinya bahwa putusan hakim tersebut harus sungguh-sungguh menyelesaikan atau menyudahi masalah atau sengketa antara para pihak itu. Oleh karena itu, putusan hakim Indonesia biasa disebut juga sebagai putusan antara (bemiddelende vonnis).

Beracara Dikenakan Biaya
Seseorang yang akan beperkara di pengadilan pada asasnya dikenakan biaya (vide: Pasal 182, 183 HIR, 145 ayat (4), 192-194 RBg). Adapun biaya perkara yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi biaya kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan para pihak dan biaya materai. 

Di samping itu, apabila diminta bantuan seorang pengacara harus dikeluarkan biaya. Sebagai contoh, Pengadilan Negeri Baturaja dalam putusannya pada 6 Juni 1971 Nomor 6/1971/Pdt menggugurkan gugatan penggugat karena penggugat tidak menambah uang muka biaya perkaranya sehingga penggugat tidak lagi meneruskan gugatannya.

Akan tetapi, mereka yang memang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari membayar biaya perkara dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat oleh pejabat setempat. 

Adapun yang dimaksud dengan pejabat setempat dalam praktik adalah camat yang membawahi daerah tempat tinggal dari orang yang berkepentingan. Permohonan akan ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila pihak yang berkepentingan bukan orang yang tidak mampu.

Selanjutnya, mereka yang benar-benar tidak mampu dan kurang mengerti hukum pada saat ini dapat pula meminta bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada lembaga-lembaga atau biro-biro bantuan hukum yang ada di lingkungan fakultas hukum universitas-universitas negeri ataupun swasta serta yang bernaung di bawah organisasi-organisasi sosial dan politik seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan lain-lain.



Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Herziene Inlandsch Reglement (HIR) bahwa persidangan tidak mewajibkan orang atau badan hukum untuk mewakilkan atau memberikan kuasa kepada orang lain baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat apabila hendak berperkara di pengadilan, sehingga pemeriksaan di persidangan dapat terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan. Namun demikian, para pihak dapat juga dibantu atau diwakili oleh kuasanya apabila dikehendaki (vide: Pasal 123 HIR/ Pasal 147 RBg). 

Berdasarkan hal tersebut hakim tetap berkewajiban memeriksa perkara yang diajukan di persidangan meskipun para pihak yang berperkara tidak mewakilkannya kepada seorang kuasa. Ketentuan dalam Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Rechtsreglement voor de Buiten­gewesten (RBg) yang sedemikian itu memiliki keuntungan dan juga kekurangan. 

Dalam pemeriksaan secara langsung para pihak yang berkepentingan, Hakim akan dapat mengetahui dengan cepat dan jelas duduk perkaranya dikarenakan yang lebih mengetahui seluk-beluk suatu peristiwa yang terjadi yaitu para pihak sendiri. Ketika para pihak yang berperkara menunjuk atau memberikan kuasa dalam menangani perkara tersebut di persidangan, sering kali ditemukan seorang kuasa tidak mengetahui dengan tepat (menguasai) kronologis peristiwa atau sengketa yang menjadi objek perkara di Pengadilan. 

Hal mana mereka hanya mengetahui sebatas apa yang diceritakan atau dikemukakan oleh pihak pemberi kuasa sehingga apabila ada pertanyaan dari hakim yang memeriksa perkaranya, kuasa ini harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak yang diwakilinya (pemberi kuasa). Selain itu juga, tanpa seorang kuasa akan lebih menghemat biaya berperkara di pengadilan daripada menunjuk seorang kuasa.

Walaupun menunjuk seorang kuasa seperti pengacara (advokat) menggunakan biaya lebih, akan tetapi keberadaan seorang kuasa hukum seperti pengacara (advokat) memiliki banyak manfaat dalam penyelesaian perkara di pengadilan seperti halnya mereka yang belum pernah berhubungan dengan pengadilan dan harus beperkara di pengadilan sering menjadi kebingungan bagi mereka, baik pada saat mengajukan perkaranya maupun pada saat persidangan. 

Oleh karena itu, penunjukan kuasa (wakil) sangat bermanfaat. Hal ini akan tampak lebih bermanfaat lagi apabila kuasa atau wakil adalah orang yang mengetahui hukum dan beriktikad baik. Mereka dapat memberikan bantuan yang tidak sedikit kepada hakim dalam memeriksa suatu perkara karena mereka dapat memberikan sumbangan pikiran dalam memecahkan suatu persoalan hukum. 

Karena mengetahui hukumnya, wakil ini dalam persidangan hanya akan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang berkaitan erat dengan hukumnya sehingga dengan demikian akan memperlancar jalannya peradilan. Bagi mereka yang buta hukum, tetapi terpaksa harus beperkara di muka pengadilan, seorang kuasa atau wakil yang tahu akan hukum sangat membantu mencegah penipuan atau perlakuan yang sewenang-wenang atau tidak layak.

Meskipun Pasal 123 HIR menentukan bahwa seseorang dapat dibantu oleh seorang wakil, HIR tidak menentukan siapa yang dapat ditunjuk sebagai wakil sehingga setiap orang yang buta hukum pun dapat diminta atau ditunjuk sebagai wakil di persidangan oleh mereka yang sama sekali buta hukum, lebih-lebih juga buta huruf. Kalau hal ini terjadi dapatlah dibayangkan bahwasanya jalannya peradilan tidak akan berjalan selancar apabila para pihak beperkara diwakili oleh seorang kuasa yang sarjana hukum, setidak-tidaknya orang yang tahu hukum (ahli hukum).

Berbeda dari ketentuan dalam HIR maupun RBg mengenai kuasa atau wakil dalam persidangan, Rv mewajibkan setiap orang yang hendak berperkara di muka pengadilan mewakilkan kepada orang lain (procureur). Penunjukan seorang wakil atau kuasa dalam beperkara di muka pengadilan ini merupakan suatu keharusan dengan akibat batalnya gugatan sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 106 ayat (1) Rv atau diputusnya perkara di luar kehadiran tergugat (vide: Pasal 109 Rv) apabila pihak tersebut ternyata tidak diwakili.

Pada hakikatnya, tujuan adanya perwakilan dari sarjana hukum atau kuasa hukum (verplichte procureur stelling) ini tidak lain untuk lebih menjamin para pihak yang berperkaran mendapatkan pemeriksaan perkara yang objektif, melancarkan jalannya peradilan, dan memperoleh putusan yang adil.

Demikian penjelasan singkat mengenai asas-asas hukum acara perdata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kiritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima Kasih.

Pengunjung juga membaca:
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: