BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tinjauan Umum Profesi Dokter

Tinjauan Umum Profesi Dokter
Di dalam peraturan perundang-undangan tentang kesehatan di Indonesia tidak terdapat dengan jelas perumusan profesi dokter. Akan tetapi, jika dilihat dari kedudukan dokter sebagai tenaga kesehatan yang merupakan salah satu sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan untuk mendukung terselenggaranya upaya kesehatan maka dari rumusan tenaga kesehatan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa: 
"Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan".
Dokter sebagai pengemban profesi adalah orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kedokteran yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (D. Veronica Komalawati, "Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien", Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999. hlm. 17).

Dalam ketentuan yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak dijelaskan secara eksplisit tentang batasan atau definisi tentang apa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan. Namun pada Penjelasan Umum dijelaskan bahwa:
"Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan".
Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medik terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang dimiliki yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimilikinya harus terus-menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri.

Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum, yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medik terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan medik yang dilakukan terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Pengertian profesi menurut Pound yang menyatakan bahwa: 
"The word profession refers to a group of men pursuing a learned art as a common calling in the spirit of a public service no less a public service because it may incidentally be a means of livehood". 
Pada hakekatnya, profesi adalah merupakan panggilan hidup yang mengabdikan diri pada kemanusiaan didasarkan pada pendidikan yang harus dilaksanakan dengan kesungguhan niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati dan integritas ilmiah dan sosial serta penuh tanggung jawab. Wirjanto, S. P. dalam bukunya yang berjudul "Profesi Advokat" (Bandung: 1979, hlm. 45) mengemukakan beberapa ciri profesi, yaitu sebagai berikut:
  1. Merupakan suatu pekerjaan yang berkedudukan tinggi dari para ahli yang terampil dalam menerapkan pengetahuan secara sistematis;
  2. Mempunyai kompetensi secara eksklusif terhadap pengetahuan dan keterampilan tertentu; 
  3. Didasarkan pada pendidikan yang intensif dan disiplin tertentu; 
  4. Mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, serta mempertahankan kehormatan; 
  5. Mempunyai etik tersendiri sebagai pedoman untuk menilai pekerjaannya; 
  6. Cenderung mengabaikan pengendalian dari masyarakat dan individu; dan 
  7. Pelaksanaannya dipengaruhi oleh masyarakat, kelompok kepentingan tertentu, organisasi profesional lainnya terutama dari segi pengakuan terhadap kemandiriannya.
Menurut Sidharta, A. B, ada beberapa ciri khusus profesi (Hendrojono Soewono, "Perlindungan Hak-hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran", Srikandi, Surabaya: 2006, hlm. 18), yaitu sebagai berikut:
  1. Tidak mengacu pada pamrih, artinya merupakan nilai sebagai patokan normatif bagi pengemban profesi; 
  2. Rasionalistis, yaitu melakukan usaha mencari yang terbaik dengan bertumpu pada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; 
  3. Spesifitas fungsional, maksudnya bahwa di dalamnya masyarakat, para profesional itu menjalankan atau memiliki kewibawaan atau otoritas dan otoritas profesional ini memiliki sosiologikal yang khas yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang superior serta memiliki pengemban profesi. Hal ini dimungkinkan karena medan otoritas profesional ini ditandai oleh spesifitas fungsinya; dan 
  4. Universalitas, yaitu dalam pengambilan keputusan didasarkan pada apa yang menjadi masalahnya dan tidak pada siapanya atau pada keuntungan pribadi yang diperolehnya.
Basoeki Wirjowidjojo, menyoroti pula ciri-ciri profesi (Hendrojono Soewono, "Perlindungan Hak-hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran", Srikandi, Surabaya: 2006, hlm. 18), yakni dengan batasan sebagai berikut: 
  1. Sebagai penguasaan sistem tentang keahlian; 
  2. Melalui pendidikan khusus yang lama; 
  3. Pekerjaan full time; 
  4. Menunjukkan pada dedikasi dan pelayanan pada masyarakat; 
  5. Mempunyai monopoli tentang keahliannya; 
  6. Menjunjung tinggi koliagilitas; dan
  7. Mengatur dan mengontrol diri sendiri melalui etik dan moral.
Membandingkan kedua pendapat dari Sidharta dan Wirjowidjojo di atas, pada prinsipnya kedua pakar tersebut melihat bahwa profesi menunjukkan pada sifat-sifat tidak adanya pamrih untuk kepentingan pribadi, rasional, berdasarkan pada satu keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan yang lama sehingga setiap profesi memiliki hak monopoli atas keahliannya dan selalu dapat mengatur serta mengontrol diri sendiri melalui nilai etik dan moral (Hendrojono Soewono, "Perlindungan Hak-hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran", Srikandi, Surabaya: 2006, hlm. 19).

Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) menjelaskan bahwa profesi dokter dalam mengamalkan profesinya akan selalu berhubungan dengan manusia yang sedang mengharapkan pertolongan maka sudah selayaknya dalam menjalankan profesinya dokter akan selalu didasari pada keluhuran dan kemuliaan demi kepentingan pasien.

Profesi, selain okupasi, konsekuensinya adalah hak dan kewajiban yang diembannya. Hak, artinya di sini masyarakat memberikan kekuasaan, kebebasan, dan status. Kewajiban maksudnya adalah dokter wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dan menjaga citra serta mutu yang dimilikinya terhadap sesama anggotanya sehingga agar tidak bersentuhan dengan hukum, para profesional dalam menjalankan profesinya harus selalu berpedoman pada nilai-nilai etik dan moral serta norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat (Hendrojono Soewono, "Perlindungan Hak-hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran", Srikandi, Surabaya: 2006, hlm. 19).

Dokter memiliki otoritas dan wibawa serta monopoli dalam menjalankan profesinya sedang hal demikian tidak dimiliki pasien. Pasien tidak dapat menilai secara obyektif terhadap kompetensi keahlian yang dimiliki dokter dalam merawat pasiennya, sungguhpun pasien dapat memilih dokter tertentu untuk merawat dirinya serta menentukan tindakan apa yang akan dilakukan dokter dalam usaha penyembuhan atau memperingan penyakit yang dideritanya. Menghadapi kondisi yang demikian itu, pasien akan memberikan kepercayaan kepada dokter, karena pasien yakin bahwa dokter akan memberikan pelayanan secara profesional yang bermutu dan bermanfaat sebagai tanggung jawab profesionalnya.

Secara sosiopsychologis bahwa hubungan antara dokter dengan pasien tidak seimbang, tetapi secara yuridis formal hubungan antara dokter dengan pasien yang merupakan hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum mempunyai kedudukan yang sederajat. Sebagai subyek hukum, masing-masing pihak mempunyai kebebasan untuk menentukan kehendaknya sesuai yang disepakati bersama. Dengan kata lain hubungan antara dokter dengan pasien merupakan hubungan personal yang bersifat horisontal. 

Dalam Lampiran Kode Etik Kedokteran Indonesia terdapat kalimat Sumpah Pertama Hippocrates (Hendrojono Soewono, "Perlindungan Hak-hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran", Srikandi, Surabaya: 2006, hlm. 20) yang berbunyi:
"I swear by Apollo the Physician, by Aesculapius, Hygeia and Panacea, and i take to witness all the Gods, all the Goddesses, to keep according to my ability and my judgement the following oath ...".
Memperhatikan Sumpah Hippocrates (469-377 S.M.) bahwa pelayanan dokter tidak hanya menyangkut kepentingan dokter dan pasien, tetapi juga menyangkut kehormatan dokter atas kepercayaan yang dilimpahkan para dewa kepadanya untuk menolong sesama manusia. Kesetiaan atau pengkhianatan sumpah itu akan menimbulkan akibat nyata bagi hidupnya karena para dewa mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan profesi yang dijalankan oleh dokter. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hubungan personal horisontal itu didasarkan atas kepercayaan pasien terhadap dokter maupun kepercayaan dokter terhadap para dewa yang akan melindunginnya dalam menjalankan profesinya karena dokter mendapatkan kepercayaan dari para dewa untuk menolong sesama manusia (Hendrojono Soewono, "Perlindungan Hak-hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran", Srikandi, Surabaya: 2006, hlm. 20).

Demikian penjelasan singkat mengenai Tinjauan Umum Profesi Dokter yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan Sarannya dibutuhkan untuk menjadikan kami lebih baik dalam menerbitkan artikel baru. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: