Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dan diketahui sebagai "penghinaan". Adapun hal tersebut disebutkan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
R. Soesilo dalam bukunya memberikan penjelasan bahwa perbuatan menghina merupakan suatu perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Hal mana menyerang yang dimaksud dalam penjelasan pasal tersebut yaitu mengenai tentang nama baik bukan mengenai kehormatan dalam arti seksual.
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam BAB XVI Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan yang termuat dalam ketentuan yang disebutkan pada Pasal 310 sampai dengan ketentuan Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdiri dari 6 (enam) macam bentuk penghinaan, yaitu terdiri dari:
- Penistaan yang termuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP;
- Penistaan dengan Surat yang termuat pada ketentuan Pasal 310 ayat (2) KUHP;
- Fitnah yang termuat pada ketentuan Pasal 311 KUHP;
- Penghinaan Ringan yang termuat pada ketentuan Pasal 315 KUHP;
- Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah yang termuat pada ketentuan Pasal 317 KUHP; dan
- Perbuatan Fitnah yang termuat pada ketentuan Pasal 318 KUHP.
Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo yang dalam bukunya menjelaskan bahwa untuk supaya suatu perbuatan dapat dihukum berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersebar dan diketahui oleh banyak orang.
Adapun perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana perbuatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)) seperti perbuatan mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, akan tetapi cukup dengan perbuatan biasa saja yakni suatu perbuatan yang memalukan.
Penistaan dengan Surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan dalam surat atau melalui gambar, maka kejahatan itu dinamakan dengan perbuatan "menista dengan surat".
Sehingga seseorang yang melakukan perbuatan tersebut dengan tuduhan-tuduhan atau kata-kata hinaan yang dilakukan dengan surat atau gambar dapat dituntut menurut ketentuan yang diatur pada Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dituduh karena perbuatan menista baik menista dengan tulisan maupun menista dengan gambar, apabila tuduhan itu dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membela kepentingan umum atau dalam keadaan terpaksa untuk membela diri.
Dalam keadaan sebagaimana tersebut, Hakim akan melakukan pemeriksaan mengenai apakah penghinaan itu telah dilakukan oleh yang bersangkutan memang benar adanya, dalam artian dikarenakan adanya dorongan untuk membela kepentingan umum atau untuk membela diri.
Untuk pembuktian membela kepentingan umum atau untuk pembelaaan diri dapat dibuktikan lebih lanjut jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 312 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait pembelaan yang dimaksud pada ketentuan Pasal 312 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dianggap benar oleh majelis hakim sedangkan pada saat pemeriksaan perkara tersebut ternyata apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak terbukti benar, maka terdakwa tidak dikenakan sebagai perbuatan menista lagi akan tetapi terdakwa dikenakan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu perbuatan memfitnah.
Terkait pembelaan yang dimaksud pada ketentuan Pasal 312 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dianggap benar oleh majelis hakim sedangkan pada saat pemeriksaan perkara tersebut ternyata apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak terbukti benar, maka terdakwa tidak dikenakan sebagai perbuatan menista lagi akan tetapi terdakwa dikenakan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu perbuatan memfitnah.
Sehingga yang dimaksud dengan memfitnah dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika yang melakukan perbuatan tersebut diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri.
Apabila yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya tersebut tidak benar, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa jika ada orang yang memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan atau telah terjadi suatu perbuatan pidana padahal orang tersebut mengetahui bahwa aduan yang dibuat itu tidak dilakukan maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan masa pemidanaan maksimal 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan (vide: Pasal 220 KUHP).
Apabila yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya tersebut tidak benar, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa jika ada orang yang memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan atau telah terjadi suatu perbuatan pidana padahal orang tersebut mengetahui bahwa aduan yang dibuat itu tidak dilakukan maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan masa pemidanaan maksimal 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan (vide: Pasal 220 KUHP).
Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina sebagaimana penjelasan R. Soesilo dalam bukunya mengenai Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain menuduh suatu perbuatan misalnya dengan mengeluarkan perkataan-perkataan yang bersifat kasar seperti bajingan, asu, babi, taik, anjing, anjay dan sebagainya maka perkataan kasar tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan ringan sebagaimana ketentuan yang diatur dan disebutkan pada Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan sebagaimana penjelasan R. Soesilo yang menyatakan bahwa penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi muka orang, memegang kepala orang, mendorong, melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia juga termasuk ke dalam kategori penghinaan ringan. Demikian pula suatu perbuatan berupa menampar, sodokan dan juga dorongan.
Untuk perbuatan dorongan sebagaimana yang dimaksud di atas pada hakikatnya merupakan termasuk perbuatan penganiayaan, akan tetapi apabila dilakukan secara pelan atau tidak seberapa keras maka dorongan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan.
Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah (Pasal 317 KUHP)
Adapun R. Sugandhi, S. H., (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya, hlm. 337) memberikan uraian mengenai ketentuan Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah orang-orang yang dengan sengaja:
- Memasukkan surat pengaduan yang palsu atau tidak benar kepada penguasa, hal mana pada surat pengaduan tersebut yang di adukan adalah orang lain;
- Menyuruh atau meminta menuliskan surat pengaduan yang palsu atau tidak benar tentang seseorang kepada penguasa dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik orang itu.
Perbuatan Fitnah (Pasal 318 KUHP)
R. Sugandhi, S. H., memberikan penjelasan terkait ketentuan yang diatur pada Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa perbuatan yang dapat diancam hukuman dalam Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu kejahatan atau tindak pidana.
Adapun contohnya yaitu orang yang melakukan perbuatan dengan diam-diam menaruhkan suatu barang, hal mana barang tersebut berasal dari kejahatan di dalam rumah orang lain dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan tindak pidana atau kejahatan.
Demikian penjelasan singkat mengenai perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana ditentukan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini memberikan manfaat bagi para pembaca untuk lebih mengetahui apa itu pencemaran nama baik.
Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantuk kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.