BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asas-Asas dalam Pertimbangan Hakim

Asas-Asas dalam Pertimbangan Hakim
Pertimbangan Hakim adalah seseorang yang mengadili suatu perkara dengan berpendapat mengenai hal-hal yang menurutnya baik atau buruk. Hukum adalah peraturan atau undang-undang yang secara resmi mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan/ atau keputusan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan. Jadi dapat diartikan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan mengenai suatu perkara yang dinilai baik atau buruk merupakan sebuah Hukum. 

Sehingga Pertimbangan Hakim dalam sebuah putusan yang ditetapkannya juga harus sesuai dengan perundang-undangan yang telah dikukuhkan oleh pemerintah. Pertimbangan Hakim dengan Hukum merupakan sebuah hubungan timbal balik, Pertimbangan Hakim harus didasari dengan perundang-undangan, namun Pertimbangan Hakim sendiri merupakan sebuah Hukum. Pertimbangan Hakim terdahulu dianggap sebagai sebuah yurisprudensi, sebuah hukum yang baru dibentuk melalui pengadilan.

Pertimbangan Hakim merupakan sebuah aspek penting dalam mewujudkan nilai keadilan dan mengandung kepastian yang dapat membawa manfaat bagi yang bersangkutan dan masyarakat sehingga Pertimbangan Hakim harus bersifat baik, teliti, dan cermat.

Dalam pemeriksaan sebuah perkara Hakim memerlukan pembuktian yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara. Tahap pembuktian merupakan tahap yang terpenting dalam pemeriksaan perkara, dengan adanya bukti-bukti dapat dipastikan bahwa suatu peristiwa benar-benar terjadi, sehingga Hakim dapat memutuskan sebuah perkara secara adil dan benar faktanya. 

Hakim tidak dapat memutuskan sebuah perkara sebelum memastikan peristiwa tersebut benar-benar terjadi menurutnya dan dapat dibuktikan kebenarannya. Jika peristiwa terbukti kebenarannya, maka benar terjadinya suatu peristiwa yang mengakibatkan adanya hubungan hukum antar para pihak.

Adapun dalam mengadili dan memeriksa suatu perkara Hakim harus berhadapan kepada pedoman-pedoman atau asas-asas yang telah ada, yaitu: 
  1. Asas Legalitas;
  2. Asas Keadilan; dan
  3. Asas Kepastian Hukum.
Asas Legalitas 
Ahli Hukum von Feuerbach mengemukakan sebuah istilah terkenal yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang diterjemahkan berarti tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya. Dalam ranah hukum di Indonesia istilah tersebut merupakan akar dari Asas Legalitas. 

Asas Legalitas adalah seorang dianggap bersalah jika telah memiliki peraturan yang mengatur perbuatan yang telah dilakukan seorang tersebut. Hakim hanya bisa mengadili suatu perkara sesuai dengan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Hal ini berhubungan kontras dengan kebebasan hakim, sehingga Hakim tidak bisa memidanakan seseorang karena perbuatannya jika tidak ada undang-undang yang mengatur. 

Namun, dalam beberapa kesempatan, Hakim dihadapkan dengan suatu perkara yang tidak memiliki dasar hukum atau aturannya tidak jelas. Hal ini Hakim tidak boleh menolak perkara tersebut, namun harus tetap meneliti perkara karena pada prinsipnya Hakim memiliki kebebasan dalam berpendapat dan penafsirannya dan Hakim memiliki tugas utama adalah mengadili suatu perkara.

Asas Keadilan
Berdasarkan ketentua yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman menyatakan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Adapun yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut adalah agar hakim dan hakim konstitusi dalam memutuskan suatu perkara dapat bercermin kepada hukum dan rasa keadilan pada masyarakat. Asas Keadilan jika dituangkan dalam pertimbangan Hakim dalam mengadili suatu perkara adalah keseimbangan antara hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan perbuatan tindak pidana yang ia lakukan.

Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas atau pedoman yang dianut negara hukum yang berlandaskan pada ketentuan-ketetuan yang berlaku, peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diselenggerakan oleh Pemerintah. 

Kepastian merupakan tujuan utama hukum, hal mana jika hukum tidak bersikap pasti maka hukum telah kehilangan jati dirinya sehingga negara harus memastikan bahwa hukum wajib dijalankan dengan baik dan dapat dijadikan pedoman, diayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai kerugian dan tindak kejahatan.

Peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang disahkan oleh pemerintah merupakan hasil dari kepastian hukum. Peraturan perundang-undangan tersebut bersifat mutlak dan dijadikan sebagai pedoman negara dalam menyelenggarakan tugas negara. Dengan adanya kepastian, maka tentu adanya keamanan bagi masyarakat.

Dalam pertimbangan Hakim harus didasari dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, segala dakwaan yang tuntut oleh Penuntut Umum wajib diteliti oleh Hakim dalam pemeriksaannya. Hakim harus memastikan hasil pertimbangan yang dituangkan dalam putusan telah berasaskan Kepastian Hukum. 

Hakim membebaskan atau menjatuhkan hukuman kepada terdakwa didasari atas pertimbangan perbuatan pelaku yang terpenuhi atau tidaknya delik-delik yang telah ada dalam peraturan perundang-undangan. Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim juga diatur dalam perundang-undangan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang dipidanakan.  

Demikian penjelasan singkat mengenai Asas-Asas dalam Pertimbangan Hakim yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk menjadikan kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: