Asas-Asas dalam Pertimbangan Hakim
Pertimbangan Hakim adalah seseorang yang mengadili suatu perkara
dengan berpendapat mengenai hal-hal yang menurutnya baik atau
buruk. Hukum adalah peraturan atau undang-undang yang secara
resmi mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, dan/ atau keputusan yang ditetapkan
oleh hakim di pengadilan. Jadi dapat diartikan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan mengenai suatu perkara yang
dinilai baik atau buruk merupakan sebuah Hukum.
Sehingga
Pertimbangan Hakim dalam sebuah putusan yang ditetapkannya juga
harus sesuai dengan perundang-undangan yang telah dikukuhkan
oleh pemerintah. Pertimbangan Hakim dengan Hukum merupakan
sebuah hubungan timbal balik, Pertimbangan Hakim harus didasari
dengan perundang-undangan, namun Pertimbangan Hakim sendiri
merupakan sebuah Hukum. Pertimbangan Hakim terdahulu dianggap
sebagai sebuah yurisprudensi, sebuah hukum yang baru dibentuk
melalui pengadilan.
Pertimbangan Hakim merupakan sebuah aspek penting dalam
mewujudkan nilai keadilan dan mengandung kepastian yang dapat
membawa manfaat bagi yang bersangkutan dan masyarakat sehingga
Pertimbangan Hakim harus bersifat baik, teliti, dan cermat.
Dalam pemeriksaan sebuah perkara Hakim memerlukan
pembuktian yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
memutuskan sebuah perkara. Tahap pembuktian merupakan tahap
yang terpenting dalam pemeriksaan perkara, dengan adanya bukti-bukti dapat dipastikan bahwa suatu peristiwa benar-benar terjadi,
sehingga Hakim dapat memutuskan sebuah perkara secara adil dan
benar faktanya.
Hakim tidak dapat memutuskan sebuah perkara
sebelum memastikan peristiwa tersebut benar-benar terjadi
menurutnya dan dapat dibuktikan kebenarannya. Jika peristiwa
terbukti kebenarannya, maka benar terjadinya suatu peristiwa yang mengakibatkan adanya hubungan hukum antar para pihak.
Adapun dalam mengadili dan memeriksa suatu perkara
Hakim harus berhadapan kepada pedoman-pedoman atau asas-asas
yang telah ada, yaitu:
- Asas Legalitas;
- Asas Keadilan; dan
- Asas Kepastian Hukum.
Asas Legalitas
Ahli Hukum von Feuerbach mengemukakan sebuah
istilah terkenal yang berbunyi nullum delictum nulla poena
sine praevia lege poenali yang diterjemahkan berarti tidak
ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa
(didasari) peraturan yang mendahuluinya. Dalam ranah
hukum di Indonesia istilah tersebut merupakan akar dari Asas
Legalitas.
Asas Legalitas adalah seorang dianggap bersalah jika
telah memiliki peraturan yang mengatur perbuatan yang telah
dilakukan seorang tersebut. Hakim hanya bisa mengadili suatu perkara sesuai dengan perundang-undangan yang telah
ada sebelumnya. Hal ini berhubungan kontras dengan
kebebasan hakim, sehingga Hakim tidak bisa memidanakan
seseorang karena perbuatannya jika tidak ada undang-undang
yang mengatur.
Namun, dalam beberapa kesempatan, Hakim dihadapkan
dengan suatu perkara yang tidak memiliki dasar hukum atau
aturannya tidak jelas. Hal ini Hakim tidak boleh menolak
perkara tersebut, namun harus tetap meneliti perkara karena
pada prinsipnya Hakim memiliki kebebasan dalam
berpendapat dan penafsirannya dan Hakim memiliki tugas
utama adalah mengadili suatu perkara.
Asas Keadilan
Berdasarkan ketentua yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman menyatakan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Adapun yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut adalah agar hakim dan hakim konstitusi
dalam memutuskan suatu perkara dapat bercermin kepada
hukum dan rasa keadilan pada masyarakat.
Asas Keadilan jika dituangkan dalam pertimbangan Hakim dalam mengadili suatu perkara adalah keseimbangan
antara hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana
dengan perbuatan tindak pidana yang ia lakukan.
Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas atau pedoman yang
dianut negara hukum yang berlandaskan pada ketentuan-ketetuan yang berlaku, peraturan perundang-undangan dan
keadilan dalam setiap kebijakan yang diselenggerakan oleh
Pemerintah.
Kepastian merupakan tujuan utama hukum, hal mana jika hukum tidak bersikap pasti maka hukum telah kehilangan
jati dirinya sehingga negara harus memastikan bahwa hukum wajib dijalankan dengan baik dan dapat dijadikan
pedoman, diayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai
kerugian dan tindak kejahatan.
Peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang disahkan oleh pemerintah merupakan hasil dari kepastian hukum. Peraturan
perundang-undangan tersebut bersifat mutlak dan dijadikan
sebagai pedoman negara dalam menyelenggarakan tugas
negara. Dengan adanya kepastian, maka tentu adanya keamanan bagi masyarakat.
Dalam pertimbangan Hakim harus didasari dengan
peraturan perundang-undangan yang telah ada, segala
dakwaan yang tuntut oleh Penuntut Umum wajib diteliti oleh
Hakim dalam pemeriksaannya. Hakim harus memastikan
hasil pertimbangan yang dituangkan dalam putusan telah
berasaskan Kepastian Hukum.
Hakim membebaskan atau
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa didasari atas
pertimbangan perbuatan pelaku yang terpenuhi atau tidaknya
delik-delik yang telah ada dalam peraturan perundang-undangan. Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim juga diatur
dalam perundang-undangan sesuai dengan perbuatan
terdakwa yang dipidanakan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Asas-Asas dalam Pertimbangan Hakim yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk menjadikan kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.