BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Ketentuan Mengenai Wasiat

Ketentuan Mengenai Wasiat
Setiap orang yang akan membuat surat wasiat atau testament pada dasarnya dapat membuat semuanya menurut apa yang dikehendakinya asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, seorang yang membuat surat wasiat atau testament yang dibuat oleh si pewaris terdapat hal-hal yang tidak diperhatikan menurut undang-undang yang mengaturnya, sehingga mempunyai cacat hukum. Peraturan perundang-undangan yang mengatur si pewaris tidak boleh membuat surat wasiat diatur dalam :
  1. Pasal 888 BW;
  2. Pasal 890 BW;
  3. Pasal 893 BW; dan 
  4. Pasal 930 BW.
Sedangkan dalam hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu :
  1. Pasal 879 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  2. Pasal 901 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  3. Pasal 902 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  4. Pasal 903 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  5. Pasal 904 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  6. Pasal 905 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  7. Pasal 906 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  8. Pasal 907 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  9. Pasal 908 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer); 
  10. Pasal 909 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  11. Pasal 911 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer); dan
  12. Pasal 912 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).


Pasal 879 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Masalah Fide Commis yang dimuat dan diatur dalam Pasal 879 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berarti Fede yaitu kepercayaan dan Commis yang merupakan kewajiban dan ini dilarang oleh undang-undang, hal ini karena si pemberi waris dapat menghibahkan wasiat dengan lompat tangan, oleh karena itu si penerima hibah wasiat akan batal demi hukum.

Pasal 901 dan 903 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Wasiat atau testament yang diperuntukkan terhadap suami atau istri diatur dalam Pasal 901 dan 903 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Wasiat atau testament ini tidak diperbolehkan terhadap harta warisannya karena dimungkinkan adanya ketidakadilan terhadap wasiat yang dibuat oleh si pewaris, akan tetapi si pewaris bisa menghibahkan.

Pasal 902 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Wasiat atau testament terhadap janda atau duda yang mana diatur dalam Pasal 902 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Pewasiatan yang dibuat oleh seorang pewaris terhadap janda atau duda tidak dibolehkan melebihi setengah dari harta yang dimiliki atau apabila mempunyai anak tidak boleh melebihi dari bagian anak yang sah.

Pasal 904 dan 905 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Wasiat atau testament yang dibuat oleh orang yang belum dewasa yang mana diatur dalam Pasal 904 dan 905 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Wasiat atau testament ini diperuntukkan untuk keuntungan walinya serta guru yang mengasuhnya dan tinggal serumah dengan si pembuat wasiat.

Pasal 906 dan 907 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Wasiat atau testament yang dibuat oleh seseorang yang memiliki profesi khusus dan yang sejenis, hal ini diatur dalam Pasal 906 dan 907 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal ini memberikan penjelasan bahwa seorang tabib atau juru ahli obat yang telah melayani terhadap seseorang dan orang itu telah meninggal, maka si tabib tidak boleh menerima wasiatnya dengan pertimbangan bahwa wasiat atau testament yang dibuat itu telah menguntungkan yang penerima wasiat kecuali hibah wasiat guna membalas jasanya.

Pasal 908, 909 dan 911 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Wasiat atau testament untuk anak luar kawin serta terhadap orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yang mana diatur dalam Pasal 908, 909, dan 911 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada garis besarnya undang-undang menetapkan bahwa :
  1. Anak luar kawin walaupun telah diakui tidak dapat diberikan kepadanya sesuatu dengan wasiat, padahal pemberian itu melebihi bagian menurut hukum waris ab-intestato. Ketentuan ini erat kaitannya dengan Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang pewarisan dalam hal adanya anak-anak luar kawin;
  2. Apabila sidang di pengadilan yang memeriksa dan memutuskan adanya perbuatan perzinahan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, padahal mereka berdua atau salah seorang dari keduanya dalam ikatan perkawinan yang sah dengan orang lain, maka dalam keadaan demikian satu sama lain diantara mereka tidak boleh menikmati keuntungan dengan lewat perbuatan si pewaris;
  3. Orang yang tidak cakap untuk mewaris maksudnya wasiat batal apabila berisikan dan ditujukan terhadap orang yang tidak cakap untuk berbuat hukum. 
Pasal 912 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Wasiat untuk orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang erat kaitannya dengan yang ihwal hal ini diatur dalam Pasal 912 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu mereka yang dihukum karena membunuh terhadap seorang pewaris atau orang yang memalsukan surat wasiat ataupun orang yang memaksa untuk membuat surat wasiat.



Dengan adanya batasan yang diatur dalam undang-undang, maka wasiat dapat diadakan pencabutan atau wasiat itu berakibat gugur. Pencabutan adalah adanya suatu tindakan dari pewaris yang meniadakan atau mencabutnya suatu testament, sedangkan gugurnya wasiat adalah wasiat itu tidak dapat dilaksanakan dikarenakan adanya hal-hal yang diluar adanya kemauan si pewaris. Di samping itu pencabutan surat wasiat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal pencabutan surat wasiat yaitu dengan sengaja, tegas dan secara diam-diam.

Dengan adanya pencabutan atau karena cacatnya dalam membuat wasiat, maka wasiat itu dapat berakibat batal atau dapat dibatalkan baik oleh orang yang membuat wasiat atau para pihak yang dianggap merugikan dirinya dalam wasiat yang dibuat oleh si pewaris.

Seseorang yang membuat surat wasiat harus diserahkan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini pihak notaris dengan keadaan tertutup dan disegel untuk dirahasiakan isi yang terdapat dalam surat wasiat tersebut. Setelah diterima notaris dalam keadaan tertutup dan disegel, maka surat wasiat itu harus disimpan. Sebelum disimpan oleh notaris para saksi harus memperhatikan keabsahan dari surat wasiat yang disimpan itu. Adapun para saksi itu jumlahnya berbeda-beda, ada yang cukup dua saja dan ada yang lebih dari dua yaitu empat saksi seperti yang termuat dalam Pasal 940 ayat 2 BW.

Untuk menyerahkan wasiat yang dibuat oleh pewaris tidak harus seorang yang membuat wasiat itu, akan tetapi surat wasiat itu diserahkan pada orang lain untuk supaya diserahkan ke notaris. Untuk seorang perantara yang mengantar surat wasiat diharuskan adanya surat kuasa dengan bentuk tertulis, seperti yang dikemukakan dalam peraturan perundang-undangan bahwa di dalam penyerahan surat wasiat seseorang tidak diharuskan untuk datang sendiri dihadapan notaris akan tetapi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan cara dibuatkan kuasa.

Cara pembuatan surat kuasanya tidak ditentukan bentuk maupun cara penulisannya. Dimana pembuat surat kuasa ini dibuat oleh pihak pewaris sendiri sesuai dengan kehendaknya, adapun hal-hal yang menyebabkan si pewaris di dalam penyerahan surat wasiat ke notaris tidak menyerahkan sendiri yaitu misalkan si pembuat wasiat itu sakit. Adapun orang yang menerima surat kuasa haruslah orang yang telah memenuhi syarat-syarat dalam melakukan perbuatan hukum, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh si pewaris terhadap orang yang diberi surat kuasa pengantar ke notaris.

Surat kuasa yang diberikan kepada orang yang mengantar wasiat ke notaris dibuat dengan lembar tersendiri. Jadi tidak diterangkan di dalam surat wasiat tersebut, hal ini untuk mnejaga kerahasiaan isi daripada surat wasiat yang dibuat oleh si pembuat wasiat. Surat wasiat yang penyerahannya dilakukan oleh orang kepercayaan si pembuat wasiat terhadap orang lain yang ditandatangani oleh si pembuat wasiat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan diserahkan sendiri oleh si pembuat wasiat.

Dalam membuat surat wasiat atau surat kuasa untuk menyerahkan surat wasiat ke notaris dimungkinkan si pembuat wasiat tidak bisa menulis atau menandatangani surat kuasa padahal menurut Pasal 28 ayat 3 Peraturan Jabatan Notaris semua akta notaris harus ditandatangani oleh masing-masing penghadap baik para saksi maupun notarisnya yang merupakan identitas dari masing-masing baik si pembuat wasiat, para saksi maupun notaris.

Demikian penjelasan singkat mengenai Ketentuan Mengenai Wasiat yang dirangkum dari berbagai sumber, smeoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima Kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: