BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Bentuk-Bentuk Surat Wasiat (Testament)

Bentuk-Bentuk Surat Wasiat (Testament)
Dalam membuat suatu wasiat terdapat beberapa jenis yang sebagian besar dipakai oleh seorang pewaris, seperti pada jaman Justitianus Hukum Romawi terdapat 2 (dua) macam bentuk surat wasiat atau testament, yaitu :
  1. Surat wasiat yang berbentuk lisan dan 
  2. Surat wasiat yang berbentuk tertulis. 
Di samping itu menurut isinya surat wasiat atau testament terdapat 2 (dua) jenis, yaitu :
  1. Wasiat atau testament yang berisikan erfstelling; dan
  2. Wasiat yang berisi hibah (hibah wasiat).


Wasiat atau testament yang berisikan erfstelling
Wasiat atau testament yang berisikan erfstelling atau wasiat pengengkatan waris yang diatur dalam Pasal 954 BW yang menyatakan bahwa wasiat dengan nama orang yang mewasiatkan diberikan kepada seseorang atau lebih dari seorang, seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya kalau nantinya ia meninggal dunia. Orang-orang yang mendapatkan harta kekayaan menurut pasal ini adalah waris di bawah titel umum.

Wasiat yang berisi hibah (hibah wasiat)
Wasiat yang berisi hibah (hibah wasiat) atau legaat yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus di dalam suatu testament. Wasiat ini berisikan pemberian barang kepada seseorang atau lebih dengan bentuk barang bergerak maupun tak bergerak, barang dari jenis tertentu dan juga hak pakai hasil dari seluruh atau sebagian harta peninggalan. Seseorang yang mendapatkan wasiat seperti ini disebut dengan waris di bawah titel khusus.

Menurut beberapa sarjana mengatakan bahwa dari segi bentuknya maupun isinya surat wasiat atau testament itu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
  1. Dari segi isinya, wasiat itu berisikan erfstelling atau pengangkatan waris dan wasiat yang berisikan hibah atau legaat;
  2. Dari segi bentuknya ada 3 (tiga) macam, yaitu :
    • Surat wasiat olografis;
    • Surat wasiat terbuka umum; dan
    • Surat wasiat rahasia.
Adapun, menurut Subekti yang berpendapat wasiat yang terdapat di masyarakat pada umumnya digolong-golongkan menjadi : 
  1. Surat wasiat umum (openbaar testament);
  2. Surat wasiat olografis; dan 
  3. Surat wasiat tertutup (surat wasiat rahasia). 
Surat Wasiat Umum (Openbaar Testament)
Surat wasiat umum atau openbaar testament yaitu surat wasiat atau testament yang dibuat oleh notaris serta dihadiri oleh sedikitnya 2 (dua) orang saksi. Adapun caranya seorang yang akan membuat wasiat ini langsung datang sendiri ke notaris untuk menyatakan kehendaknya secara lisan dan notaris itu membuat wasiat yang dikehendaki oleh yang bersangkutan, hal ini sesuai dengan Pasal 938 dan pasal 939 BW. 

Setelah pewaris secara zakelijk memberitahukan kehendak terakhir, maka notaris dengan dihadiri oleh para saksi membacakannya apakah surat wasiat yang ditulis itu sudah benar atau belum. Dengan demikian orang bisu tidak dapat membuat wasiat umum dan orang tuli dapat membuat wasiat secara umum.

Apabila semua sudah dilakukan seperti yang Penulis uraikan mengenai surat wasiat umum, maka dibuatkan akta yang ditandatangani oleh si pewaris, notaris dan para saksi dan apabila pewaris tidak dapat menandatangani, maka notaris membuatkan akta yang menjelaskan bahwa si pewaris tidak dapat menandatangani dan apabila sudah, pihak notaris akan menyimpannya. 



Surat Wasiat Olografis
Wasiat dalam Olografis dalam hal ini surat wasiat yang diharuskan si pewaris untuk menulis dan ditandatanganinya yang kemudian wasiat ini dititipkan ke notaris dan setelah ditandatangani oleh saksi-saksi, maka wasiat itu disimpannya. Notaris setelah menerimanya membuat akta penerima yang disebut dengan akte van berwaargeving yang ditandatangani oleh notaris, pewaris maupun para saksi-saksi yang ada. Wasiat yang dibuat oleh si pewaris ini dapat diserahkan ke notaris dalam keadaan tertutup atau terbuka.

Apabila penyerahannya oleh si pewaris ke notaris dalam bentuk terbuka, maka notaris disaksikan oleh para saksi membacanya dan ditandatanganinya lalu disimpan dan apabila diserahkan ke notaris dalam bentuk terbuka, maka si pewaris disaksikan oleh para saksi menandatanganinya dan dimasukkan dalam sampul untuk disimpan. Adapun surat wasiat ini tidak dapat dianggap sebagai akte otentik.

Surat Wasiat Tertutup (Surat Wasiat Rahasia)
Surat wasiat dalam bentuk rahasia atau geheim testament merupakan surat wasiat yang lain dari pada yang kedua yang sudah Penulis jelaskan di atas. Surat wasiat ini harus ditulis sendiri oleh si pewaris dan penyerahannya ke notaris diperlukan sedikitnya 4 (empat) orang saksi.

Kalau kita perhatikan masalah wasiat yang dibuat oleh si pewaris yang sudah penulis jelaskan diatas jelas bahwa surat wasiat banyak bentuknya dan cara pembuatannya, baik dilakukan oleh si pewaris atau dapat menyuruh notaris untuk menulis maksud dari si pewaris dan setelah itu dibaca dihadapan para saksi, sehingga seorang yang akan membuat wasiat tinggal memilih apa yang diinginkan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Bentuk-Bentuk Surat Wasiat atau Testament yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: