Unsur-Unsur Pasien Sebagai Konsumen
Undang-Undang Kesehatan tidak menggunakan istilah konsumen
dalam menyebutkan pengguna jasa rumah sakit (pasien), akan tetapi untuk dapat mengetahui
kedudukan pasien sebagai konsumen atau tidak, maka kita dapat membandingkan
pengertian pasien dan konsumen. Adapun unsur-unsur pengertian konsumen yang
kemudian dibandingkan dengan unsur-unsur dalam pengertian pasien yaitu:
- Setiap Orang
- Pemakai;
- Barang dan/ atau Jasa;
- Yang Tersedia dalam Masyarakat;
- Bagi Kepentingan Diri Sendiri, Keluarga, Orang Lain, Makhluk Hidup Lain;
- Barang dan/ atau Jasa itu tidak untuk Diperdagangkan
Setiap Orang
Subjek yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang yang berstatus sebagai
pemakai barang dan/ atau jasa. Istilah orang sebetulnya menimbulkan keraguan, apakah
hanya orang individual yang lazim disebut natuurlijke persoon atau termasuk juga badan
hukum (rechtspersoon).
Pasien adalah setiap orang dan bukan merupakan badan usaha karena pengobatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan adalah untuk kesehatan bagi diri
pribadi orang tersebut bukan untuk orang banyak. Kesehatan adalah sesuatu hal yang
tidak bisa untuk diwakilkan kepada orang lain maupun badan usaha manapun.
Pemakai
Kata Pemakai sesuai dengan Penjelasan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah menekankan bahwa konsumen adalah konsumen akhir
(ultimate consumer). Istilah pemakai dalam hal ini tepat digunakan dalam rumusan
ketentuan tersebut sekaligus menunjukkan barang dan/ atau jasa yang dipakai tidak serta
merta hasil dari transaksi jual beli.
Artinya, sebagai konsumen tidak selalu harus
memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan/ atau
jasa itu. Dengan kata lain, dasar hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha
tidak perlu harus kontraktual (the privity of contract).
Konsumen memang tidak sekedar pembeli (buyer atau koper) tetapi semua orang
(perorangan atau badan usaha) yang mengonsumsi jasa dan/ atau barang. Jadi, yang paling
penting terjadinya suatu transaksi konsumen (consumer transaction) berupa peralihan
barang dan/atau jasa, termasuk peralihan kenikmatan dalam menggunakannya.
Apabila
kita melihat dalam hal pelayanan kesehatan maka peralihan jasa terjadi antara dokter
kepada pasien. Pasien merupakan pemakai atau pengguna jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun di tempat praktik dokter dan setelah pasien mendapatkan jasa dari
tenaga kesehatan, maka kemudian akan terjadi transaksi ekonomi baik secara langsung
maupun tidak langsung berupa pembayaran atas jasa yang telah diperoleh.
Barang dan/ atau Jasa
Berkaitan dengan istilah barang dan/ atau jasa sebagai pengganti terminologi
tersebut digunakan kata produk. Saat ini produk sudah berkonotasi barang atau jasa.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengartikan barang sebagai:
"setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen."
Undang-Undang tentang Perlindungan
Konsumen tidak menjelaskan perbedaan istilah-istilah dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian jasa diartikan
sebagai setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Pengertian disediakan bagi
masyarakat menunjukkan jasa itu harus ditawarkan kepada masyarakat yang artinya harus
lebih dari satu orang. Jika demikian halnya, maka layanan yang bersifat khusus (tertutup) dan
individual tidak tercakup dalam pengertian tersebut.
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk jasa sesuai dengan pengertian
Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, hal ini karena pelayanan kesehatan
menyediakan prestasi berupa pemberian pengobatan kepada pasien yang disediakan
untuk masyarakat luas tanpa terkecuali.
Secara umum, jasa pelayanan kesehatan
mempunyai beberapa karakteristik yang khas yang membedakannya dengan barang,
yaitu sebagai berikut:
- Intangibility;
- Inseparability;
- Variability; dan
- Perishability.
Intangibility
Intangibility, yaitu jasa pelayanan kesehatan mempunyai sifat tidak berbentuk, tidak
dapat diraba, dicium atau dirasakan. Hal mana tidak dapat dinilai (dinikmati) sebelum
pelayanan kesehatan diterima (dibeli) dan juga jasa tidak mudah dipahami secara
rohani. Jika pasien akan menggunakan (membeli) jasa pelayanan kesehatan, maka ia
hanya dapat memanfaatkannya saja dan tidak dapat memilikinya.
Inseparability
Inseparability, yaitu produk barang harus diproduk dulu sebelum dijual, tetapi untuk
jasa pelayanan kesehatan, produk jasa harus diproduksi secara bersamaan pada
saat pasien meminta pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, jasa diproduksi
bersamaan pada saat pasien meminta pelayanan kesehatan. Variability
Variability, yaitu jasa yang banyak variasinya (nonstandardized output). Bentuk, mutu dan jenisnya sangat tergantung dari siapa, kapan dan di mana jasa tersebut
diproduksi. Oleh karena itu, mutu jasa pelayanan kesehatan yang people based dan high contact personel sangat ditentukan oleh kualitas komponen manusia
sebagai faktor produksi, standar prosedur selama proses produksinya dan sistem
pengawasannya.Perishability
Perishability, yakni sesuatu yang tidak dapat disimpan dan tidak tahan
lama. Tempat tidur Rumah Sakit yang kosong atau waktu tunggu dokter yang
tidak dimanfaatkan oleh pasien akan hilang begitu saja karena jasa tidak dapat
disimpan. Selain itu, di bidang pelayanan kesehatan, penawaran dan permintaan
jasa sangat sulit diprediksi karena tergantung dari ada tidaknya orang sakit.
Tidak etis jika Rumah Sakit atau dokter praktik mengharapkan agar selalu ada
orang yang jatuh sakit.Yang Tersedia dalam Masyarakat
Barang dan/ atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sudah harus tersedia untuk di
pasarkan (vide: Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan
Konsumen). Dalam perdagangan yang makin kompleks dewasa ini, syarat itu tidak
mutlak lagi dituntut oleh masyarakat selaku konsumen misalnya seperti perusahaan pengembang
(developer) perumahan sudah biasa mengadakan transaksi terlebih dulu sebelum
bangunannya jadi.
Bahkan, untuk jenis-jenis transaksi konsumen tertentu, seperti futures
trading, keberadaan barang yang diperjualbelikan bukan sesuatu yang diutamakan. Jasa pelayanan kesehatan tentunya merupakan hal yang tersedia di masyarakat,
bahkan disediakan oleh pemerintah.
Ketersediaan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah karena mewujudkan masyarakat yang
sehat merupakan salah satu program pemerintah. Dalam satu daerah pasti tersedia
puskesmas, rumah sakit bahkan tempat praktik dokter. Jadi jasa pelayanan kesehatan
merupakan sesuatu hal yang tersedia di dalam masyarakat.
Bagi Kepentingan Diri Sendiri, Keluarga, Orang Lain, Makhluk Hidup Lain
Transaksi konsumen ditujukan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain. Unsur yang diletakkan dalam definisi itu mencoba untuk
memperluas pengertian kepentingan. Kepentingan ini tidak sekedar ditujukan untuk diri
sendiri dan keluarga, tetapi juga barang dan/ atau jasa itu diperuntukkan bagi orang lain di luar diri sendiri dan keluarga, bahkan untuk makhluk hidup lain seperti hewan
dan tumbuhan. Dari sisi teori kepentingan, setiap tindakan manusia adalah bagian dari
kepentingannya.
Barang dan/ atau Jasa itu tidak untuk Diperdagangkan
Pengertian konsumen dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen ini
dipertegas yakni hanya konsumen akhir (end consumer) dan sekaligus membedakan
dengan konsumen antara derived atau intermediate consumer. Dalam kedudukan sebagai
intermediate consumer, yang bersangkutan tidak dapat menuntut pelaku usaha
berdasarkan undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan negara lain memberikan berbagai perbandingan, hal mana umumnya dibedakan antara konsumen antara dan konsumen akhir. Dalam
merumuskannya, ada yang secara tegas mendefinisikannya dalam ketentuan umum
perundang-undangan tertentu, ada pula yang termuat dalam pasal tertentu bersama-sama
dengan pengaturan sesuatu bentuk hubungan hukum.
Umumnya dalam hal pelayanan
kesehatan, pasien merupakan konsumen akhir. Hal ini karena berdasarkan sifat dari jasa
pelayanan kesehatan salah satunya adalah tidak berbentuk, tidak dapat diraba, dicium,
disentuh, atau dirasakan.
Oleh karena pelayanan tidaklah berbentuk, maka pelayanan tersebut
tidak mungkin dapat diperdagangkan kembali. Pelayanan kesehatan adalah pelayanan
yang baru dapat dirasakan apabila pasien mendapat pelayanan kesehatan baik secara
langsung maupun tidak dari tenaga kesehatan.
Berdasarkan penjelasan dari unsur-unsur konsumen dan dengan dikaitkan dengan
pasien, maka dapat disimpulkan bahwa pasien juga dapat dikategorikan sebagai konsuemen, yaitu
konsumen jasa pelayanan kesehatan (medis) karena unsur-unsur pengertian konsumen
telah terpenuhi dalam pengertian pasien.
Ketentuan di atas menjelaskan bahwa
apabila dikaitkan dengan jasa pelayanan medis dapat diartikan sebagai layanan atau
prestasi kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan disediakan bagi masyarakat untuk
dimanfaatkan pasien sebagai konsumen.
Dengan kata lain bahwa pengertian pasien
sebagai konsumen jasa pelayanan medis adalah setiap orang pemakai jasa layanan atau
prestasi kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan disediakan bagi masyarakat.
Dari gambaran diatas mengenai pengertian pasien maka dapat dikatakan bahwa
pasien adalah penderita yang membutuhkan pertolongan ahli kesehatan atau tenaga
medis untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terhadap penyakit yang diderita oleh
pasien yang bersangkutan.
Untuk itu pelayanan kesehatan memiliki pengaruh yang
sangat besar di dalam masyarakat karena tanpa lingkungan dan kondisi yang sehat serta
fasilitas yang memadai maka masyarakat tidak dapat merasakan haknya sebagai warga
negara yang sejahtera yaitu mendapatkan pelayanan yang baik dalam mengatasi
suatu penyakit yang diderita.
Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur-Unsur Pasien Sebagai Konsumen yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau komentarnya. Kritik dan Sarannya dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.