BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tipe-Tipe Korban

Tipe-Tipe Korban
Berdasarkan sifat dan terjadinya tindak pidana dapat diuraikan beberapa tipe korban yang dibagi ke dalam 7 (tujuh) tipe, yaitu sebagai berikut: 
  1. Unrelated victim;
  2. Provocative victim;
  3. Precipitative;
  4. Biologicaly weak victim;
  5. Socialy weak victim;
  6. Politicaly weak victim;
  7. Participating weak.
Unrelated victim
Sebelum peristiwa tindak pidana terjadi, tidak ada hubungan antara korban dan pelaku tindak pidana.

Provocative victim
Korban secara sengaja atau sadar memprovokasi pelaku sehingga terjadinya korban penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia.

Precipitative

sikap dan perilaku korban yang memancing pelaku untuk melakukan niat jahatnya. Contohnya ibu-ibu yang memakai perhiasan mewah sehingga terjadi perampokan.

Biologicaly weak victim
Korban dengan kondisi lemah secara biologis dan psikis sehingga berpotensi menjadi sasaran kejahatan. Contohnya anak dibawah umur yang sering menjadi korban pencabulan dan penipuan.

Socialy weak victim
Korban berada diposisi yang lemah seperti kaum mminoritas yang sering menjadi sasaran tindak pidana.

Politicaly weak victim
Seseorang menjadi korban karena ada latar belakang politis pelaku seperti keyakinan atau dukungan politik yang berbeda.

Participating weak
Seseorang yang berperan aktif dalam suatu perbuatan yang dapat menimbulkan korban. Contohnya seorang bidan yang membantu wanita hamil untuk aborsi namun wanita hamil tersebut meninggal.  

Bentuk-Bentuk Korban
Menurut pendapat dari Arif Gosita masalah korban kejahatan mengemukakan bahwa berdasarkan pengertian korban, maka korban terbagi menjadi 4 (empat) (Arif Gosita, "Masalah Korban Kejahatan", Akademika Pressindo: Jakarta, 1998, hlm. 48), yaitu sebagai berikut:
  1. Korban Ganda;
  2. Korban yang tidak nampak;
  3. Pelaku sebagai korban;
  4. Korban kekerasan
Korban Ganda
Korban ganda akibat tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan misalnya seperti dalam peristiwa perkosaan. Korban disini akan mengalami berbagai macam keadaan yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. 

Mereka dalam pengertian adalah perorangan atau korban individual yang disebut dengan bukan perorangan misalnya suatu badan atau organisasi atau lembaga, pihak adalah impersonal, kolektif komersial adalah yang disebut viktimisasi sekunder. Kejahatan merupakan suatu hasil interaksi karena adanya interelasi antara peristiwa-peristiwa yang terjadi dan antara peristiwa-peristiwa tersebut. 

Richard Quinny berpendapat dalam tulisannya who is the victim menegaskan bahwa pengertian korban jangan diterima apa adanya (taken for granted). Konsep tentang pengertian korban merupakan realitas sosial sebagai objek suatu fenomena sebagai kontruksi sosial dari situasi tertentu, tetapi berkait dan merupakan produk dari proses-proses sosial baik dari kekuasaan pembentuk undang-undang dan para penegak hukum. penderitaan mental, fisik dan sosial sebelum proses pengadilan (sewaktu diperkosa dan pemeriksaan polisi), selama persidangan dan setelah persidangan.

Korban yang tidak nampak
Korban yang tidak nampak adalah korban yang sebetulnya tidak menderita tindakan-tindakan kekerasan tetapi karena situasi dan kondisi tertentu yang membuatnya tidak ingin memberitahukan, melaporkan penderitaannya kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan perkara yang terjadi pada dirinya.

Pelaku sebagai korban
Seorang pelaku perempuan yang melakukan suatu tindakan kekerasan dapat juga menjadi korban yang non struktural. Ia menjadi korban karena pembalasan atau tidak adanya peraturan atau adanya peraturan yang dapat menjadi landasan yang bersangkutan diperlakukan secara adil.

Korban kekerasan
Korban kekerasan ini merupakan perwujudan tindak kekerasan yang meliputi perbuatan-perbuatan penganiayaan ringan atau berat, memaksa orang melakukan sesuatu yang melanggar hukum, membuat orang pingsan, perkosaan dan lain sebagainya.

Pelaku kejahatan dan korban kejahatan kedudukannya sebagai partisipan yang terlibat secara aktif maupun pasif dalam suatu kejahatan, hal mana dari kejahatan tersebut akan timbul korban akibat dari kejahatan. Adapun korban akibat kejahatan menurut Mendelsohn (Susilawati, "Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual terhadap Perempuan", Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2001, hlm. 13) terbagi menjadi 5 (lima) alasan, yakni sebagai berikut:
  1. Korban karena kejahatan;
  2. Korban karena dirinya sendiri;
  3. Korban yang timbul karena perilaku anti sosial;
  4. Korban karena penggunaan teknologi;
  5. Korban karena kesembronoan atau kelalaian dalam memanfaatkan sumber daya alam sehingga mempengaruhi siklus alam, seperti musim, cuaca dan lain-lain.
Demikian penjelasan singkat mengenai Tipe-Tipe Korban yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menebitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: