Perlindungan Profesi Dokter
Perkembangan ilmu hukum pidana dapat dipastikan bahwa hukum
pidana yang berhubungan dengan kedokteran telah banyak mengandung
aspek perlindungan kepada dokter.
Sebagai contoh klasik adalah pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berhubungan
dengan abortus provokatus medisinalis dan pemakaian alat kontrasepsi
telah dinyatakan secara material tidak bertentangan dengan hukum atau
asas utilitas dan opportunitas.
Hukum dan
perkembangan ilmu hukum selalu dapat memberikan perlindungan kepada
semua pihak untuk mencapai keadilan hukum.
Doktrin hukum kesehatan atau kedokteran dan penerapannya telah
tumbuh maju, terutama mengenai:
- Tuntutan terhadap dokter atau petugas kesehatan yang menyangkut profesinya terlebih dahulu harus ditentukan melalui standard profesi untuk menuju kepada standard penegakan hukum yang benar dan adil;
- Malpraktik di bidang kedokteran, pada dasarnya suatu pelanggaran hukum yang harus mengandung unsur alpa tingkat tertentu (gross alpa) dalam arti kelalaian besar yang diukur dari standar profesi dan standar penegakan hukum;
- Pengembangan asas proporsional untuk menentukan kesalahan hukum di bidang kedokteran;
- Tanggung jawab dokter atau petugas kesehatan dapat diperluas untuk kasus tertentu dengan vicarious liability dalam hubungan antara dokter dengan rumah sakit dan petugas kesehatan lainnya.
Beberapa hal
yang menjadi perlindungan hukum
terhadap dokter dalam menjalankan profesi kedokteran baik untuk
menghindarkan diri dari tuntutan hukum dan alasan peniadaan hukuman terhadap
dokter yang diduga melakukan malpraktek
medis seperti perlindungan hukum terhadap Dokter dalam menjalankan profesi kedokteran
yang apabila terjadi dugaan malpraktek
terdapat dalam Pasal 50 Undang-Undang Praktik Kedokteran, Pasal 24 Ayat (1), jo
Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kesehatan.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan Dokter untuk menghindarkan diri dari tuntutan hukum, yakni sebagai berikut:
- Informed Consent; dan
- Rekam Medik.
Dalam menjalankankan profesinya, Informed Consent merupakan kewajiban
yang harus dipenuhi oleh seorang dokter.
Informed Consent terdiri dari dua kata
yaitu informed yang mengandung makna
penjelasan atau keterangan (informasi) dan
kata consent yang bermakna persetujuan
atau memberi izin. Dengan demikian Informed Consent mengandung pengertian
suatu persetujuan yang diberikan oleh
pasien atau keluarganya setelah mendapat
informasi tindakan medis yang akan
dilakukan terhadap dirinya serta segala
resikonya.
Rekam Medik
Selain Informed Consent, dokter juga
berkewajiban membuat Rekam Medik dalam setiap kegiatan pelayanan kesehatan
terhadap pasiennya. Pengaturan rekam
medis terdapat dalam Pasal 46 ayat (1)
Undang-Undang Praktik Kedokteran. Rekam
medis merupakan berkas yang berisi
catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan
dan pelayanan yang diberikan kepada
pasien. Rekam medis dibuat dengan
berbagai manfaat yaitu untuk:
- Pengobatan pasien;
- Peningkatan kualitas pelayanan;
- Pendidikan dan penelitian;
- Pembiayaan;
- Statistik kesehatan; dan
- Pembuktian masalah hukum, disiplin dan etik.
Adapun alasan peniadaan hukuman terhadap
Dokter yang diduga melakukan Malpraktek
Medis adalah sebagai berikut:
- Resiko Pengobatan;
- Kecelakaan Medik;
- Contribution Negligenc;
- Respectable Minority Rules & Error Of (in) Judgment;
- Volenti Non Fit Iniura atau Asumption of Risk; dan
- Res Ipsa Loquitur.
Resiko Pengobatan
Menurut Danny Wiradharma resiko
pengobatan terdiri dari:
- Resiko yang inheren atau melekat
Setiap tindakan medis yang dilakukan dokter pasti mengandung resiko, oleh sebab itu dokter harus menjalankan profesi sesuai dengan standar yang berlaku. Resiko yang dapat timbul misalnya rambut rontok akibat kemoterapi dengan sitolatika. - Reaksi Hipersentivitas
Respon imun tubuh yang berlebihan terhadap masuknya benda asing (obat) sering tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu. - Komplikasi yang terjadi tiba-tiba dan
tidak bisa diduga sebelumnya
Seringkali terjadi bahwa prognosis pasien tampak sudah baik, tetapi tiba-tiba keadaan pasien memburuk bahkan meninggal tanpa diketahui penyebabnya misalnya terjadinya emboli air ketuban.
Kecelakaan Medik
Kecelakaan medik sering dianggap sama
dengan malpraktek medik karena keadaan
tersebut menimbulkan kerugian terhadap
pasien. Dua keadaan tersebut seharusnya
dibedakan karena dalam dunia medis, dokter berupaya untuk menyembuhkan
bukannya merugikan pasien. Apabila terjadi
kecelakaan medik, pertanggungjawaban
dokter mengarah kepada cara bagaimana
kecelakaan tersebut terjadi atau dokter
harus membuktikan terjadinya kecelakaan
tersebut.
Contribution Negligence
Dokter tidak dapat dipersalahkan apabila
dokter gagal atau tidak berhasil dalam
penanganan terhadap pasiennya apabila
pasien tidak menjelaskan dengan sejujurnya
tentang riwayat penyakit yang pernah
dideritanya serta obat-obatan yang pernah
digunakannya selama sakit atau tidak
mentaati petunjuk-petunjuk serta instruksi
dokter atau menolak cara pengobatan yang
telah disepakati. Hal ini dianggap sebagai
kesalahan pasien yang dikenal dengan
istilah contribution negligence atau pasien
turut bersalah. Kejujuran serta mentaati
saran dan instruksi dokter ini dianggap
sebagai kewajiban pasien terhadap dokter
dan terhadap dirinya sendiri.
Respectable Minority Rules & Error of
(in) Judgment
Bidang kedokteran merupakan suatu
bidang yang sangat komplek seperti dalam
suatu upaya pengobatan sering terjadi
ketidaksepakatan atau pendapat yang sama tentang terapi yang cocok terhadap suatu
situasi medis khusus. Ilmu medis adalah
suatu seni dan sains di samping teknologi
yang dimatangkan dalam pengalaman.
Maka dapat saja cara pendekatan terhadap
suatu penyakit berlainan bagi dokter yang
satu dengan yang lain. Namun tetap harus
berdasarkan ilmu pengetahuan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan
keadaan di atas munculah suatu teori
hukum oleh pengadilan yang disebut
respectable minority rule, yaitu seorang
dokter tidak dianggap berbuat lalai apabila
ia memilih dari salah satu dari sekian
banyak cara pengobatan yang diakui. Kekeliruan dokter memilih alternatif
tindakan medik pada pasiennya maka
muncul teori baru yang disebut dengan
error of (in) judgment atau biasa disebut juga
dengan medical judgment atau medical
error, yaitu pilihan tindakan medis dari
dokter yang telah didasarkan pada standar
profesi ternyata pilihannya keliru.
Volenti Non Fit Iniura
Volenti non fit iniura atau asumption of risk merupakan doktrin lama dalam ilmu hukum yang dapat pula dikenakan pada hukum medis, yaitu suatu asumsi yang sudah diketahui sebelumnya tentang adanya resiko medis yang tinggi pada pasien apabila dilakukan suatu tindakan medis padanya. Apabila telah dilakukan penjelasan selengkapnya dan ternyata pasien atau keluarga setuju (informed consent) apabila terjadi resiko yang telah diduga sebelumnya, maka dokter tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan medisnya. Selain itu doktrin ini dapat juga diterapkan pada kasus pulang paksa (pulang atas kehendak sendiri walaupun dokter belum mengizinkan), maka hal semacam itu membebaskan dokter dan rumah sakit dari tuntutan hukum.
Res Ipsa Loquitur
Doktrin res ipsa loquitur ini berkaitan
secara langsung dengan beban pembuktian
(onus, burden of proof), yaitu pemindahan
beban pembuktian dari penggugat (pasien
atau keluarganya) kepada tergugat (tenaga
medis). Terhadap kelalaian tertentu yang
sudah nyata dan jelas sehingga dapat diketahui
seorang awam atau menurut pengetahuan
umum antara orang awam atau profesi
medis atau kedua-duanya bahwa cacat,
luka, cedera atau fakta sudah jelas nyata
dari akibat kelalaian tindakan medik dan hal
semacam ini tidak memerlukan pembuktian
dari penggugat akan tetapi tergugatlah yang
harus membuktikan bahwa tindakannya
tidak masuk kategori lalai atau keliru.
Perlindungan hukum terhadap dokter atau petugas kesehatan dari
bahaya penyakit menular juga perlu dikembangtumbuhkan sehingga mereka
dapat berusaha menjaga diri dari risiko tinggi penularan penyakit, terutama
dokter gigi, dokter bedah, dan dokter kebidanan berisiko tinggi terkena
penyakit menular.
Semakin maju masyarakat suatu negara, akan semakin tinggi
tanggung jawab pelayanan kesehatan yang rasional dan penyelenggaraan
kesehatan harus semakin dilaksanakan secara proporsional.
Demikian penjelasan singkat mengenai Perlindungan Profesi Dokter yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami untuk menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.