BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pelaku Usaha dalam Pelayanan Kesehatan

Pelaku Usaha dalam Pelayanan Kesehatan
Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa:
"Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi."
Batasan hak dan kewajiban pelaku usaha jelaslah mencerminkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak hanya berusaha memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang jujur dan beritikad baik sehingga mampu bersaing dengan sehat. 

Selanjutnya penjelasan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa yang termasuk dalam pelaku usaha (A.Z. Nasution, 2001: 17) adalah sebagai berikut:
  1. Perusahaan;
  2. Korporasi;
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  4. Koperasi;
  5. Importer;
  6. Pedagang;
  7. Distributor;
  8. dan lain-lain.
Namun demikian usaha perlindungan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tentu saja lebih ditujukan kepada konsumen karena kedudukan konsumen sendiri secara ekonomis memang lebih lemah dibandingkan dengan kedudukan pelaku usaha. 

Perlindungan konsumen diwujudkan dengan diaturnya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan, kenyamanan, keamanan baik bagi diri konsumen maupun harta bendanya agar sesuai harga yang dibayarnya terhadap suatu produk dengan mutu produk itu sendiri. 

Dilihat dari pengertian pelaku usaha di atas, objek dari hubungan pelaku usaha dan konsumen sekilas hanyalah barang berwujud sedangkan jasa adalah barang yang tidak berwujud. Akan tetapi karena pasien juga merupakan konsumen dalam bidang jasa kesehatan, maka tentulah ada pihak yang bertindak sebagai pelaku usaha. 

Dalam dunia medis, maka pengertian pelaku usaha dibedakan ke dalam 2 (dua) kategori (Titik Triwulan Tutik dan Shinta Febriana, "Perlindungan Hukum bagi Pasien", Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher, 2010, hlm. 1), yaitu sebagai berikut:
  1. Badan usaha dalam hal ini rumah sakit, puskesmas, poliklinik dan institusi pelayanan kesehatan lainnya; dan
  2. Orang atau perseorangan yaitu tenaga kesehatan.  


Dari rumusan pasal ini dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, pada saat seorang dokter memberikan jasa pelayanan kesehatan dan menerima pembayaran untuk jasa yang diberikannya tersebut, maka seorang dokter dapat disebut sebagai pelaku usaha. 

Mengenai pelaku usaha, ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan hak-hak pelaku usaha sebagaimana berikut di bawah ini:
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang dipergunakan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan; dan
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.  
Pelaku usaha selain mempunyai hak juga mempunyai kewajiban sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni antara lain: 
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  4. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku; 
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/ atau mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/ atau garansi atas barang yang dibuat dan/ atau yang diperdagangkan; 
  6. Memberi kompensasai, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan; dan
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen maupun pelaku usaha seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk menyeimbangkan kedudukan konsumen dan pelaku usaha. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Pelaku Usaha dalam Pelayanan Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: