Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan menurut Prof. Dr. Soekijo Notoatmojo adalah
sebuah subsistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan)
dengan sasaran masyarakat.
Upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/ atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 1 Bab 1 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Adapun tujuan pelayanan Kesehatan menurut A. A. Maulana (2013) yang menyatakan sistem pelayanan kesehatan mempunyai tujuan antara lain, yaitu:
- Promotif, yakni memelihara dan meningkatkan kesehatan hal ini sangat dibutuhkan seperti pada peningkatan gizi;
- Preventif, yakni pencegahan terhadap orang yang mempunyai resiko terhadap penyakit; dan
- Kuratif, yakni penyembuhan suatu penyakit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan menentukan jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:
- Tempat Praktik Mandiri Pelayanan Kesehatan;
- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
- Klinik;
- Rumah Sakit (RS);
- Apotek;
- Unit Tranfusi Darah (UTD);
- Laboratorium Kesehatan (Labkes);
- Optikal;
- Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Tempat Praktik Mandiri Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Tenaga
Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan
langsung kepada pasien atau klien sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2016.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Pusat Kesehatan Masyarakat disingkat Puskesmas adalah salah satu sarana
pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/ kota yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di
suatu wilayah kerja (Departemen Kesehatan, 2011).
Klinik
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014.
Rumah Sakit (RS)
Rumah Sakit (RS) adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 340/MENKES/PER/III/2010.
Apotek
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan
praktek kefarmasian oleh Apoteker. Fasilitas Kefarmasian adalah
sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017.
Unit Tranfusi Darah (UTD)
Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah,
penyediaan darah, dan pendistribusian darah sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.
Laboratorium Kesehatan (Labkes)
Laboratorium kesehatan disingkat Labkes adalah sarana kesehatan yang
melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan
yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia
untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan
masyarakat sebagaimana dimuat dan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 364/MENKES/SK/III/2003.
Optikal
Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/ atau
pelayanan lensa kontak sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2016.
Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan
kedokteran untuk kepentingan hukum yang meliputi pelayanan
kedokteran forensik klinik, patologi forensik, laboratorium forensik,
dan dukungan penegakan hukum sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2016.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan atau perawatan
pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Pelayanan Kesehatan
Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional
yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam
penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014
Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.