Hubungan Pelayanan Perawat dengan Kepuasan Pasien yang Menggunakan BPJS
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) memiliki kewajiban untuk membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang
diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim
diterima lengkap.
Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) dan asosiasi Fasilitas Kesehatan
di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran,
Menteri Kesehatan Republik Indonesian memutuskan besaran pembayaran atas program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang
diberikan. Asosiasi Fasilitas Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), peserta dapat meminta manfaat tambahan berupa manfaat yang bersifat non
medis berupa akomodasi misalnya Peserta yang menginginkan kelas perawatan
yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti
asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan
kelas perawatan, yang disebut dengan iur biaya (additional charge).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan
pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan dengan periode tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
Laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikirimkan
kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan paling lambat tanggal 30 Juni tahun
berikutnya. Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif
melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa
cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional paling lambat tanggal 31 Juli
tahun berikutnya.
Tingkat kualitas pelayanan kesehatan tidak dapat dinilai berdasarkan sudut
pandang rumah sakit saja tetapi harus dipandang dari sudut pandang pasien.
Kualitas pelayanan kesehatan memiliki hubungan yang erat dengan kepuasan
pasien karena kualitas memberikan dorongan kepada pasien untuk menjalin
ikatan hubungan yang lebih kuat dengan rumah sakit dan pada akhirnya kepuasan
pasien dapat meningkatkan jumlah kunjungan pasien ke rumah sakit.
Menurut Parasuraman, Zeithaml, Berry dan Leonard (1988) agar
pelayanan memiliki kualitas dan memberikan kepuasan pada pasien maka perlu
diperhatikan aspek yang berperan menciptakan dan meningkatkan kualitas
pelayanan yaitu:
- Tangibles (bukti fisik);
- Reliability (keandalan);
- Responsiveness (Ketanggapan);
- Assurance (Jaminan); dan
- Empathy.
Selain itu, berbicara mengenai kualitas pelayanan berarti kita juga
membicarakan kepuasan pasien, kepuasan pelanggan atau pasien telah banyak
dikemukan oleh para ahli diantaranya adalah Indarjati (2001) yang menyebutkan
ada tiga macam kondisi kepuasan yang bisa dirasakan oleh konsumen berkaitan
dengan perbandingan antara harapan dengan kenyataan, yaitu jika harapan atau
kebutuhan sama dengan layanan yang diberikan maka konsumen akan merasa
puas.
Jika layanan pada konsumen kurang atau tidak sesuai dengan kebutuhan
atau harapan konsumen maka konsumen menjadi tidak puas. Kepuasan ini
berkaitan dengan faktor kebutuhan seseorang. Dalam arti bahwa kebutuhan itu
telah terpenuhi.
Wijaya (1994) menyatakan bahwa kepuasan merupakan evaluasi
terhadap alternatif yang dipilih yang konsisten dengan keyakinan sebelumnya
mengenai alternatif sebelumnya. Selain itu, kepuasan pelanggan atau pasien tidak
bersifat satu dimensi dan dapat dilihat aspek-aspeknya, yaitu:
- Aspek Kognitif;
- Aspek Efektif; dan
- Aspek Perilaku.
Dalam pelayanan perawat terhadap kepuasan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) ini dapat tingkat rasa puas yang dirasakan oleh pasien atau dari hasil
pelayanan perawat yang diberikan.
Oleh karena itu, maka dapat dinyatakan bahwa ada hubungan yang sangat
signifikan antara kepuasan pasien dengan pelayanan perawat dan dapat dikatakan bahwa distribusi yang dirasakan oleh pasien terutama dalam membantu
kemudahan, kelancaran konsumen untuk memperoleh produk atau jasa akan
memberikan satu penilaian tersendiri bagi pasien.
Kualitas pelayanan keperawatan yang baik berarti pasien mendapat layanan yang cepat, diagnosis dan terapi yang
tepat, keramah tamahan yang cukup, pelayanan administrasi yang cepat dan biaya
yang terjangkau. Pelayanan yang diberikan adalah untuk memenuhi keinginan
pelanggan (Sedarmayanti, 2000).
Dari beberapa teori di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ada hubungan kualitas
pelayanan perawat dengan kepuasan pasien rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Demikian penjelasan singkat mengenai Hubungan Kualitas Pelayanan Perawat dengan Kepuasan Pasien yang Menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan Sarannya dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.