Hubungan Dokter dengan Pasien
Transaksi terapeutik hubungan dokter dan pasien berawal saat pasien datang ke
dokter untuk meminta pertolongan atas permasalahannya di bidang kesehatan
sehingga dengan adanya hal tersebut sudah terdapat suatu kontrak atau perjanjian
antara dokter-pasien yag disebut kontrak atau perikatan atau transaksi terapeutik.
Transaksi teraupetik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien berupa
hubungan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (Nasution, Bahder Joan, "Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter", Cetakan
Pertama, Jakarta, PT Rineka Jaya, 2005, hlm. 11).
Pada
Transaksi Teraupetik ini berbeda sama sekali dengan perjanjian pada umumnya, yaitu
perbedaan yang terletak pada obyek perjanjiannya, dimana bukan hasil yang menjadi
tujuan utamanya suatu perjanjian (resultaat verbintenis), melainkan terletak pada
upaya yang dilakukan untuk kesembuhan pasien atau inspaning verbintenis (Nasution, Bahder Joan, "Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter", Cetakan Pertama, Jakarta, PT Rineka Jaya, 2005, hlm. 11).
Hal ini
dikarenakan bahwa seorang pasien mempunyai karakteristik yang akan berbeda
dengan pasien lainnya sehingga tidak akan ada dua kasus yang sama dikarenakan berbagai faktor yang mempengaruhinya, antara lain tingkat keseriusan penyakit, usia,
daya tahan tubuh pasien, komplikasi yang timbul, dokter yang menangani, perawatannya, peralatan medisnya dan lain sebagainya sehingga tidak bisa
digenerasikan terhadap semua peristiwa atau kasus (Guwardi, J, "Hukum Medis (Medical Law)", Cetakan Ketiga, Jakarta, Balai Penerbit FK UI, 2007, hlm 51).
Van Verbintennisen mengemukakan bahwa dasar hubungan hukum antara Dokter dengan Pasien dan Pasien dengan Rumah Sakit adalah
berdasarkan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang Perikatan (Tutik, Tititk Triwulan, "Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional", Edisi Pertama,
Cetakan Pertama, Jakarta, Intermasa, 2008, hlm 30. ).
Dokter, Pasien dan Rumah Sakit disebut sebagai Subyek Hukum,
dimana Dokter dan Pasien adalah subyek hukum orang dan Rumah Sakit adalah
subyek hukum bukan orang (badan hukum). Adapun yang dimaksud dengan subyek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban (Sampara, Said dkk, "Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum", Yogyakarta, Total Media, 2009, hlm. 151).
Sementara
apa yang diperjanjikan antara subyek hukum disebut sebagai obyek hukum, yaitu
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum serta yang dapat menjadi obyek
dalam suatu perhubungan hukum, bisa berupa benda berwujud seperti barang atau bukan
benda berwujud seperti jasa (Sampara, Said dkk, "Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum", Yogyakarta, Total Media, 2009, hlm. 158).
Perjanjian antara dokter dan pasien (tidak harus berbentuk perjanjian tertulis)
terjadi saat pertama kali pasien datang ke praktek dokter (pribadi atau rumah sakit)
dan mengeluhkan masalah kesehatannya untuk mendapatkan pertolongan dari dokter tersebut.
Sementara hubungan perjanjian antara pasien dengan rumah sakit terjadi
saat pasien mendaftar di loket pendaftaran untuk mendapatkan pertolongan di sarana
rumah sakit tersebut (Ratman, Dsriza, "Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam Transaksi
Teraupetik", Cetakan Pertama, Bandung, Keni Media, 2013, hlm 20).
Pada dasarnya seluruh anggota masyarakat tanpa melihat kedudukan dan status
sosialnya adalah konsumen. Masyarakat mempunyai berbagai kepentingan untuk
mengkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan oleh produsen atau pengusaha dan public
consumption yang disediakan oleh alam seeprti air, udara, sinar matahari dan lain-lain (Prasetyo Hadi Purwandoko, "Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen", FH-UNS, Solo, 1997,
hlm. 1).
Adapun kepentingan konsumen dalam hal ini oleh Nasution dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kepentingan (Nasution, Bahder Joan, "Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter", Cetakan Pertama, Jakarta, PT Rineka Jaya, 2005, hlm. 76-77), yaitu terdiri dari:
- Kepentingan Fisik;
- Kepentingan Sosial Ekonomi; dan
- Kepentingan Perlindungan Hukum.
Kepentingan Fisik
Dalam hal ini kepentingan fisik artinya kepentingan badan konsumen yang berhubungan dengan keamanan
dan keselamatan tubuh dan/ atau jiwa dalam penggunaan barang atau jasa
konsumen. Disini dalam setiap perolehan barang atau jasa konsumen
haruslah barang atau jasa itu memenuhi keutuhan hidup dari konsumen tersebut
dan memberikan manfaat baginya (tubuh dan jiwanya) serta tidak menimbulkan kerugian berupa gangguan kesehatan badan atau ancaman pada
keselamatan jiwanya.
Kepentingan Sosial Ekonomi
Adapun maksud dari kepentingan sosila ekonomi disini, agar setiap konsumen dapat
memperoleh hasil optimal dari penggunaan sumber-sumber dalam
mendapatkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan hidup.
Hasil
optimal ini hanya dapat dicapai apabila konsumen dalam pembelian
kebutuhan hidupnya memperoleh barang atau jasa senilai dengan harga yang
harus dibayarnya untuk itu. Agar kepentingan sosial ekonomi konsumen
terjamin maka:
- Konsumen harus mendapakan informasi yang benar dan bertanggung jawab tentang suatu produk atau jasa tersebut;
- Konsumen harus memperoleh pendidikan yang relevan untuk mengerti informasi produk konsumen yang disediakan;
- Tersedianya upaya jaminan pengganti kerugian yang efektif, apabila konsumen dirugikan; dan
- Adanya kebebasan untuk membentuk organisasi atau kelompok yang diikutsertakan dalam setiap proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan konsumen.
Kepentingan Perlindungan Hukum
Kepentingan hukum bagi konsumen merupakan suatu kepentingan dan
kebutuhan yang sah. Suatu hal yang tidak adil bagi konsumen apabila
kepentingan mereka tidak seimbang dan tidak dihargai serta tidak dilindungi
sebagai penghargaan pada kepentingan kalangan pengusaha.
Perlunya
perlindungan konsumen meliputi adanya jaminan perlindungan baik yang
bersifat pencegahan atau tindakan terhadap (kemungkinan) perbuatan
produsen, distributor barang atau penyedia jasa yang bertentangan dengan
kepatutan, kesusilaan, keyakinan, kebiasaan atau hukum yang merugikan
konsumen sebagai pemakai barang atau jasa tersebut.
Demikian penjelasan singkat mengenai Hubungan Dokter dengan Pasien yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.