Aspek Hukum Perlindungan Pasien
Ketentuan pada Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Adapun mengenai rumusan pengertian perlindungan konsumen yang dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut cukup memadai.
Hal mana kalimat yang menyatakan "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum" diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang
merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen (Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, "Hukum Perlindungan Konsumen", Cetakan Kedua, Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada, 2004, hlm. 1).
Dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Dari ketentuan pasal di atas, Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo (2004: 25-26) menjelaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5
(lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:
- Asas Manfaat
Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluhruhan. - Asas Keadilan
Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. - Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. - Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. - Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, maka pemerintah Republik Indonesia
harus melakukan tindakan-tindakan yang melindungi konsumen di seluruh Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa setiap anggota masyarakat adalah
konsumen.
Dengan demikian perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui
pembentukan peraturan perundang-undangan tata usaha negara yang termasuk dalam ruang lingkup hukum publik. Selain itu pemerintah dapat mengembangkan
pendidikan bagi konsumen dan penetapan suatu insentif untuk mendorong pelaku
uasaha yang diharapkan oleh pemerintah dalam hal ini yang menyangkut mengenai perlindungan terhadap konsumen.
Setiap orang mempunyai hak, hal mana hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya
kewajiban kepada pihak yang lain. Terjadinya hak dan kewajiban diperlukan suatu
peristiwa yang dalam hukum disebut sebagai suatu akibat.
Adapun hak dan kewajiban para pihak
dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimuat dan diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang menjelaskan mengenai hak dan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Sedangkan untuk peserta dimuat dan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun tujuan dari peraturan tersebut untuk memberikan
perlindungan hukum kepada penyelenggara dan peserta jaminan kesehatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perlindungan hukum berasal dari 2 (dua) suku kata yaitu "perlindungan" dan "hukum".
Perlindungan adalah tempat berlindung, hal (cara, proses, perbuatan) melindungi.
Perlindungan dapat berarti alat, atau perbuatan untuk melindungi.
Sedangkan hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti
keseluruhan kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama tentang
tingkah laku yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Perlindungan
hukum itu sendiri adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum yang baik bersifat preventif maupun yang berbentuk
represif, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (Phipipus M. Hadjon, "Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia", PT Bina Ilmu, Surabaya,
1987, hlm. 3).
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberikan perlindugan kepada konsumen. Salah satu tujuannya
adalah menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbuakaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
Dalam hukum perdata salah satu bentuk perlindungan bagi para pihak dibuat
dalam bentuk perjanjian. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji
kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal. Peristiwa ini menimbulkan suatu perikatan (Subekti, "Hukum Perjanjian", PT Intermasa, Jakarta, 2005, hlm. 1 ).
Perikatan antara peserta
jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan lahir dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang yaitu perikatan antara orang atau pihak yang satu dengan pihak yang lainnya tanpa orang-orang yang bersangkutan menghendakinya atau lebih tepat tanpa
memperhitungkan kehendak mereka (J. Satrio S. H., "Hukum Perikatan", PT Alumni, Bandung, 1999, hlm. 40).
Dilihat dari segi moral politik, menurut Frans Magnis Suseno ada 4 (empat) alasan
utama untuk menuntut agar negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya
berdasarkan hukum (Kurde A. H, "Telaah Kriti Teori Negara Hukum", Pustaka Pelajar, Yogyyakarta, 2005, hlm. 21), yaitu:
- Kepastian hukum;
- Tuntutan perlakuan yang sama;
- Legitimasi demokratis; dan
- Tuntutan akal budi.
Setiap manusia mempunyai kepentingan yang merupakan suatu tuntutan
perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi (Sudikno Mertokususmo, "Mengenal Hukum", Liberty, Yogyakarta, 2008, hlm. 1). Suatu kepentingan
merupakan saran dari hak, bukan hanya karena ia dilindungi oleh hukum, tetapi juga
karena adaya pengakuan terhadapnya (Satjipto Rahardjo, "Ilmu Hukum", PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 54).
Hak Asasi Manusia itu ada justru karena kemanusiaannya
manusia itu, hal ini disebabkan karena manusia memiliki harkat dan martabat yang
tidak pernah akan ada pada makhluk lain (St. Harum Pudjiarto, RS, "Hak Asasi Manusia, Kajian Filosofis dan Implementasinya
Dalam Hukum Pidana di Indonesia", Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 1999, hlm. 27).
Demikian penjelasan singkat mengenai Aspek Hukum Perlindungan Pasien yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.