BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Standar Pelayanan Rumah Sakit

Standar Pelayanan Rumah Sakit
Mutu dan kualitas suatu rumah sakit juga mempunyai peranan yang penting karena semakin baik mutu dan kualitas rumah sakit, maka pasien juga akan percaya terhadap rumah sakit tersebut. Maka untuk meningkatkan mutu dan kualitas suatu rumah sakit dapat dilakukan dengan cara meningkatkan standar pelayanan medik di rumah sakit. Standar dalam pelayanan medik secara umum dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu terdiri dari:
  1. Standar persyaratan minimal (minimum requipment standard); dan
  2. Standar penampilan minimal (minimum performance standard). 


Standar Persyaratan Minimal
Standar persyaratan minimal atau minimum requipment standard dibedakan ke dalam 3 (tiga) standar, yaitu: 
  1. Standar Masukan (standard of imput);
  2. Standar Lingkungan (standard of environment); dan
  3. Standar Proses (standard of process).
Standar Masukan
Standar masukan atau standard of imput merupakan persyaratan minimal untuk masukan yang diperlukan untuk dapat diselenggarakannya pelayanan medik yang bermutu. Disini terdapat unsur terpenting yang apabila satandar masukan tidak terpenuhi maka berarti layanan publik yang dijalankan bukan pelayanan yang bermutu. Adapun unsur terpentingya, yakni berupa:
  1. Pelaksanaan;
  2. Sarana; dan 
  3. Dana. 
Standar Lingkungan
Standar lingkungan atau standard of environment yang utama adalah garis kebijakan yang dipakai sebagai pedoman oleh sarana pelayanan dalam menyelenggarakan kegiatannya, struktur dan pola organisasi yang diterapkan oleh saran pelayanan serta sistem manajemen yang dianut oleh sarana pelayanan. Adapun standar lingkungan ini lebih dikenal dengan standar organisasi.

Standar Proses
Standar proses atau standard of process dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu terdiri dari:
  1. Tindakan medik yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan; dan 
  2. Tindakan non medik yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan. 
Adapun standar proses dikenal juga dengan standar tindakan. Mutu dan kualitas pelayanan medik tergantung pada standar proses ini karena standar ini berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.



Standar Penampilan Minimal
Standar penampilan minimal atau minimum performance standard merupakan penampilan pelayanan medik yang masih dapat diterima. Standar ini merujuk pada unsur keluaran atau standar penampilan dari suatu rumah sakit seperti rasa puas yang dirasakan oleh pasien mengenai pelayanan medik yang diterimanya. Standar penampilan ini dikenal dengan 2 (dua) aspek yang saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain, yaitu:
  1. Aspek medik yang menyangkut tentang kepuasan pasien dalam pelayanan medik yang diterimanya; dan 
  2. Aspek non medik yang menyangkut tentang kepuasan pasien terhadap pelayanan non medik.
Untuk menangkal hal-hal yang berpotensi merugikan berbagai pihak penyedia layanan kesehatan di rumah sakit dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka perlu ditingkatkan kemampuan tenaga kesehatan menyelesaikan masalah-masalah medis dan non medis di rumah sakit dan tercipta struktur yang mendukung pelayanan kesehatan secara profesional dan berkualitas. 

Rumah sakit sebagai instansi penyelenggaraan pelayanan kesehatan mempunyai tanggung jawab atas setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada publik. Rumah sakit baik pemerintah maupun swasta dapat turut bertanggung jawab atas tindakan medik dokter yang telah memenuhi unsur-unsur kelalaian dan bertanggung jawab dalam hal manajemen rumah sakit seperti kerusakan dan ketidaksiapan peralatan medis pada saat dokter menggunakannya dalam pelayanan medis. 

Tanggung jawab tersebut yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau berdasarkan prinsip aman, menyeluruh, non diskriminatif, partisipatif dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan (health receiver) juga bagi penyelenggara pelayanan kesehatan demi untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Menurut Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) menentukan tanggung jawab Rumah Sakit (RS) yang meliputi:
  1. Tanggung jawab khusus, yakni kewajiban pimpinan rumah sakit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai peristiwa dan keadaan rumah sakit; dan
  2. Tanggung jawab umum, yakni muncul jika ada tanggapan bahwa telah melanggar kaidah-kaidah baik dalam bidang hukum, etik maupun tata tertib dan disiplin. 
Menurut hukum, setiap pertangungjawaban harus mempunyai dasar yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum seseorang untuk menuntut orang lain untuk memberi pertanggungjawaban. Tanggung jawab hukum adalah suatu pertanggungjawaban yang diberikan kepada subjek hukum baik itu manusia dan badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata atau melakukan tindak pidana (Sunarto Adi Wibowo, "Hukum Terapiutik di Indonesia", Medan, Pustaka Bangsa Press, 2009, hlm. 134).

Dalam pengertian hukum, tanggung jawab berarti keterikatan. Tiap manusia, mulai dari saat ia dilahirkan sampai saat ia meninggal dunia mempunyai hak dan kewajiban dan disebut sebagai subjek hukum. Adanya tanggung jawab rumah sakit terhadap pelayanan medik yang dilakukan oleh dokter ini merupakan suatu hubungan hukum antara rumah sakit dengan tenaga kesehatannya. Hubungan hukum yang terjadi inilah yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban diantara para pihak yang harus dipenuhi. 

Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subjek hukum dalam pergaulan masyarakat dapat dibedakan antara tindakan sehari-hari yang tidak berkaitan dengan profesi dan tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi. Begitu pula dengan tanggung jawab hukum seorang dokter dapat tidak berkaitan dengan profesi dan dapat pula merupakan tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya. 



Pertanggung jawaban sebuah rumah sakit terlebih dahulu melihat siapa saja yang terlibat dalam pertanggung jawaban ini, khususnya tentang perawatan pelayanan kesehatan. Menurut Guwandi dalam Cecep Triwibowo, suatu rumah sakit mempunyai 4 (empat) bidang tanggung jawab, yaitu:
  1. Tanggung jawab terhadap personalia;
  2. Tanggung jawab professional terhadap mutu pengobatan atau perawatan;
  3. Tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan; dan
  4. Tanggung jawab terhadap keamanan bangunan dan perawatannya
Tanggung jawab terhadap personalia
Hal ini berdasarkan hubungan yang bisa dibilang seperti majikan dan karyawan dimana rumah sakit berperan sebagai majikan dan tenaga kesehatan sebagai karyawan. Tanggung jawab ini mencakup seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1367 KUHPerdata berlaku untuk tanggung jawab ini.

Tanggung jawab professional terhadap mutu pengobatan atau perawatan
Tanggung jawab ini berkaitan dengan tingkat pelayanan medik yang diberikan oleh rumah sakit termasuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit. Setiap pelayanan medik harus dilakukan berdasarkan standar profesi medik.

Tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan
Rumah sakit harus bertanggung jawab secara penuh terhadap sarana dan peralatan yang terdapat di rumah sakit karena ini menyangkut kualitas rumah sakit tersebut. Rumah sakit harus mempunyai sarana dan peralatan yang memadai sesuai dengan standarnya terlebih peralatan yang harus dalam keadaan aman, steril dan juga siap pakai untuk setiap saat. 

Tanggung jawab terhadap keamanan bangunan dan perawatannya
Rumah sakit juga harus memperhatikan keamanan bangunan dan perawatannya karena di rumah sakit tersebut terdapat banyak orang yang apabila bangunannya tidak diperhatikan maka bisa mencederai orang yang berada di rumah sakit. Tanggung jawab mengenai bangunan ini terdapat di dalam Pasal 1369 KUHPerdata yaitu tanggung jawab pemilik terhadap gedung.

Seorang dokter dapat dinyatakan melakukan kesalahan dan harus membayar ganti rugi apabila antara kerugian yang ditimbulkan terdapat hubungan yang erat dengan kesalahan yang dilakukan oleh dokter tersebut. Dalam menentukan kesalahan dokter kita harus mengacu kepada standar profesi dokter sehingga dalam pelaksaan praktik kedokteran, perbuatan melawan hukum dapat diidentikkan dengan perbuatan dokter yang bertentangan atau tidak sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi pengemban profesi bidang kedokteran. 

Prinsip dasar pertanggungjawaban atas kesalahan mengandung arti bahwa seseorang harus bertanggung jawab karena ia telah bersalah karena melakukan sesuatu yang telah merugikan orang lain. Tanggung jawab hukum Rumah Sakit meliputi 3 (tiga) aspek yaitu:
  1. Hukum Perdata;
  2. Hukum Administrasi; dan 
  3. Hukum Pidana. 
Dari sisi hukum perdata, pertanggungjawaban rumah sakit terkait dengan hubungan hukum yang timbul antara pasien dengan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pertanggungjawaban rumah sakit dari aspek hukum administratif berkaitan dengan kewajiban atau persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh rumah sakit khususnya untuk mempekerjakan tenaga kesehatan di rumah sakit Pertanggungjawaban dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit memenuhi tiga unsur seperti adanya kesalahan dan perbuatan melawan hukum serta unsur lainnya yang tercantum dalam ketentuan pidana.



Dalam suatu rumah sakit mempunyai peraturan internal rumah sakit atau biasa disebut dengan hospital by laws. Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit harus menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).

Hospital by laws ialah sebagai suatu produk hukum yang dibuat oleh rumah sakit dan ditetapkan oleh pemilik rumah sakit atau yang mewakili yang merupakan aturan tersendiri bagi mengenai rumah sakit bersangkutan. Hospital by laws mengatur mengenai organisasi pemilik atau yang mewakili, peran, tugas, dan kewenangan pemilik atau yang mewakili, peran, tugas, dan kewenangan direktur rumah sakit, organisasi staf medis, peran, tugas, dan kewenangan staf medis. Adapun fungsi dari hospital by laws adalah:
  1. Sebagai acuan bagi rumah sakit dalam melakukan pengawasan rumah sakitnya;
  2. Sebagai acuan bai direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional;
  3. Sebagai sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu;
  4. Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan rumah sakit;
  5. Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di rumah sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis; dan
  6. Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit
Manfaat dari hospital by laws ini ditujukan untuk ke beberapa pihak seperti untuk rumah sakit yang salah satunya adalah dengan adanya hospital by laws rumah sakit menjadi memiliki kepastian hukum dalam pembagian kewenangan dan tanggung jawab baik secara eksternal maupun internal yang dapat menjadi sarana perlindungan hukum bagi rumah sakit atas tuntutan ataupun gugatan. 

Sedangkan untuk pengelola rumah sakit yaitu dengan adanya hospital by laws rumah sakit memiliki acuan tentang hak, kewajiban, batas kewenangan dan juga tanggung jawab bagi karyawan yang bekerja di rumah sakit dan untuk pemerintah pun memiliki manfaat, yaitu pemerintah menjadi mengetahui arah dan tujuan rumah sakit tersebut didirikan serta yang terakhir untuk pemilik rumah sakit sendiri bermanfaat untuk mengetahui tugas dan juga kewajibannya selaku pemilik rumah sakit.

Demikian penjelasan singkat mengenai Standar Pelayanan Rumah Sakit yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: