BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pihak-Pihak dalam Perjanjian Terapeutik

Pihak-Pihak dalam Perjanjian Terapeutik
Perlu diketahui bahwa para pihak yang terdapat dalam perjanjian terapeutik terdiri dari 3 (tiga), yaitu sebagai berikut: 
  1. Tenaga Kesehatan;
  2. Pasien; dan
  3. Rumah Sakit (RS).


Tenaga kesehatan 
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan merupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 

Adapun tenaga kesehatan sebagaimana dimuat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terdiri dari beberapa bagian yang diantaranya sebagai berikut:
  1. Tenaga Medis yang terdiri dari:
    • Dokter;
    • Dokter Gigi;
    • Dokter Spesialis; dan 
    • Dokter Gigi Spesialis.
  2. Tenaga Psikologi Klinis;
  3. Tenaga Keperawatan;
  4. Tenaga Kebidanan;
  5. Tenaga Kefarmasian yang terdiri dari:
    • Apoteker; dan 
    • Tenaga Teknis Kefarmasian.
  6. Tenaga kesehatan masyarakat yang terdiri dari:
    • Epidemiolog Kesehatan;
    • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
    • Pembimbing Kesehatan Kerja;
    • Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan;
    • Tenaga Biostatistik dan Kependudukan; dan
    • Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga.
  7. Tenaga Kesehatan Lingkungan terdiri dari:
    • Tenaga Sanitasi Lingkungan;
    • Entomolog Kesehatan; dan 
    • Mikrobiolog Kesehatan
  8. Tenaga Gizi yang terdiri dari:
    • Nutrisionis; dan 
    • Dietisien.
  9. Tenaga keterapian fisik yang terdiri dari:
    • Fisioterapis;
    • Okupasi Terapis;
    • Terapis Wicara; dan 
    • Akupuntur.
  10. Tenaga Keteknisian Medis yang terdiri dari:
    • Perekam Medis dan Informasi Kesehatan;
    • Teknisi Kardiovaskuler;
    • Teknisi Pelayanan Darah;
    • Refraksionis Optisien atau Optometris
    • Teknisi Gigi;
    • Penata Anestesi;
    • Terapis Gigi dan Mulut; dan 
    • Audiologis.
  11. Tenaga Teknik Biomedika yang terdiri dari:
    • Radiografer;
    • Elektromedis;
    • Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
    • Fisikawan Medik;
    • Radioterapis; dan 
    • Ortotik prostetik.
  12. Tenaga kesehatan tradisional yang terdiri dari: 
    • Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan; dan 
    • Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan


Rumah Sakit (RS)
Rumah Sakit (RS) merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang juga menyediakan pelayanan:
  1. Rawat Inap;
  2. Rawat Jalan; dan 
  3. Gawat Darurat. 
Selain daripada itu rumah sakit (RS) merupakan sarana pelayanan kesehatan yang diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga Rumah Sakit dapat dibedakan berdasarkan jenis pelayanannya yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut: 
  1. Rumah Sakit Umum (RSU); dan
  2. Rumah Sakit Khusus (RSK). 
Sedangkan berdasarkan pengelolaannya, Rumah Sakit terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu sebagai berikut:
  1. Rumah Sakit Publik dan
  2. Rumah Sakit Privat.
Rumah Sakit (RS) memiliki tugas dan fungsi sendiri sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa tugas dari Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. 

Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sehingga untuk dapat melaksanakannya terdapat beberapa fungsi. Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa fungsi Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; 
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan 
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Pasien
Pasien merupakan seseorang yang sedang sakit dan sedang dirawat oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti di:
  1. Rumah Sakit (RS);
  2. Puskesmas; atau
  3. Tempat Praktek Dokter. 
Menurut Prabowo (Wilhamda, 2011) menyebutkan bahwa pasien merupakan orang yang memiliki kelemahan fisik atau mentalnya yang menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan. 

Aditama (2002) mengemukakan pendapatnya bahwa pasien merupakan mereka yang diobati di Rumah Sakit (RS). Sedangkan menurut Soejadi (1996) mengemukakan bahwa pasien merupakan individu terpenting di Rumah Sakit. 

Sebagaimana beberapa pengertian pasien yang dikemukakan para ahli di atas dapat diartikan bahwa pasien menjadi tanggung jawab dari tenaga kesehatan sehingga oleh karena itu tenaga kesehatan harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien dari sakit yang dideritanya. 

Meskipun kedudukannya sebagai seorang pasien yang sedang sakit dan dirawat oleh tenaga kesehatan baik itu di Rumah Sakit, Puskesmas atau di tempat praktik dokter, pasien tetap termasuk sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.



Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menentukan bahwa setiap pasien memiliki hak untuk: 
  1. Pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit (RS);
  2. Pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sebagai pasien;
  3. Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan yang:
    • Manusiawi;
    • Adil;
    • Jujur; dan
    • Tanpa Diskriminasi.
  4. Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Pasien memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Pasien memiliki hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit (RS);
  8. Pasien memiliki hak untuk meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit (RS);
  9. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang meliputi:
    • Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
    • Tujuan tindakan medis;
    • Alternatif tindakan;
    • Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; 
    • Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
    • Perkiraan biaya pengobatan.
  11. Pasien memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Pasien memiliki hak untuk didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Pasien memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama pada saat menjalankan ibadah tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Pasien memiliki hak untuk memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan Rumah Sakit (RS);
  15. Pasien memiliki hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit (RS) terhadap dirinya;
  16. Pasien memiliki hak untuk menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Pasien memiliki hak untuk menggugat atau menuntut pihak Rumah Sakit (RS) baik secara pidana mau perdata yang diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar;  dan
  18. Pasien memiliki hak untuk mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 dalam praktik keperawatan menyebutkan bahwa pasien memiliki beberapa kewajiban, yakni sebagai berikut:
  1. Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Pasien memiliki kewajiban utnuk mematuhi nasehat dan petunjuk perawat;
  3. Pasien memiliki kewajiban utnuk mematuhi ketentuan yang diatur dan berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  4. Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa pasien memiliki kewajiban pada saat menerima pelayanan pada praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu sebagai berikut:
  1. Memberikan informasi;
  2. Mematuhi nasihat;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku; dan 
  4. Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pihak-Pihak dalam Perjanjian Terapeutik yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: