BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Perjanjian Terapeutik

Perjanjian Terapeutik
Perjanjian terapeutik disebut juga dengan transaksi terapeutik. Perjanjian terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan. 

Dengan adanya perjanjian terapeutik ini tentu terjadi suatu hubungan hukum antara dokter dan pasien dimana dokter dan pasien merupakan subyek hukum yang tentunya melahirkan suatu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak. Menurut Sofwan Dahlan dalam Armanda Dian Kinanti, et all menyatakan bahwa:
"transaksi terapeutik antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat pasien memasuki tempat praktik dokter sebagaimana yang diduga banyak orang tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan (oral statement) atau yang tersirat (implied statement) dengan menunjukan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan seperti misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya dan sebagainya".


Objek dari perjanjian terapeutik bukanlah kesembuhan pasien namun suatu upaya yang tepat untuk menyembuhkan pasien. Perjanjian terapeutik termasuk dalam inspanningsverbintenis yaitu dimana seorang dokter akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasiennya bukan merupakan suatu resultaatverbintenis yaitu hasil yang sudah pasti yang berarti kesembuhan pasien. Secara hukum hubungan dokter dan pasien merupakan suatu hubungan ikhtiar atau usaha yang maksimal. Dokter tidak menjanjikan kepastian kesembuhan, akan tetapi berikhtiar sekuatnya agar pasien sembuh.

Perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua subjek hukum yang saling mengikatkan diri yang didasarkan pada sikap saling percaya. Di dalam perjanjian terapeutik sikap saling percaya akan tumbuh apabila antara dokter dan pasien terjalin komunikasi yang saling terbuka karena masing-masing akan saling memberikan informasi atau keterangan yang diperlukan bagi terlaksananya kerja sama yang baik dan tercapainya tujuan dari perjanjian terapeutik yaitu kesembuhan pasien. 

Selain itu, hubungan hukum juga terjadi antara rumah sakit dengan pasien dimana terdapat kesepakatan antara pihak rumah sakit dengan pasien bahwa pihak rumah sakit menyediakan kamar perawatan untuk pasien. Syarat sah dari suatu perjanjian terapeutik tetap bersumber pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Berdasarkan Pasal 1319 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat didalam bab ini dan bab yang lain. Adapun syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu sebagai berikut:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal 
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Sepakat yang dimaksud adalah tidak adanya suatu paksaan ataupun kekhilafan dalam membuat suatu perjanjian diantara para pihak. Para pihak ini minimal terdiri dari 2 (dua) subjek hukum. Jadi dalam perjanjian terapeutik terjadinya suatu kesepakatan adalah ketika seorang pasien yang menyatakan keluhannya kepada seorang dokter dan dokter tersebut menanggapi keluhannya. Secara tidak langsung antara dokter dan pasien sudah saling mengikatkan dirinya satu sama lain dan sudah ada kesepakatan yang menimbulkan suatu perjanjian terapeutik dimana objeknya ialah upaya penyembuhan yang akan dilakukan seorang dokter kepada pasiennya.

Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan terkait dengan kemampuan seseorang untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Walaupun demikian terdapat juga orang yang tidak cakap dalam membuat perjanjian seperti yang tertuang dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menentukan bahwa tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah: 
  1. Orang-orang yang belum dewasa;
  2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; 
  3. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan 
  4. Pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. 
Terkait dengan perjanjian terapeutik dalam pelayanan kesehatan haruslah orang yang sudah dewasa dan cakap dalam bertindak atau jika orang yang sudah dewasa namun tidak cakap bertindak harus mendapatkan persetujuan dari pengampunya serta anak yang masih di bawah umur yang memerlukan persetujuan dari orang tuanya atau walinya. 

Suatu hal tertentu 
Maksudnya ialah terkait dengan suatu objek dalam perjanjian yang akan dibuat oleh para pihak. Dalam perjanjian terapeutik, objek perjanjiannya ialah upaya penyembuhan. Dokter akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengobati seorang pasien dimana yang hasilnya belum pasti akan sembuh. Ini juga dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kondisi pasien, penyakit pasien dan lain-lain. 

Suatu sebab yang halal 
Pasal 1335 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan. Contohnya dalam perjanjian terapeutik ini ialah adanya tindakan aborsi atau pengguguran kandungan. Aborsi tentunya dilarang dalam semua aturan, kecuali jika ada alasan medis demi menyelamatkan pasien maka aborsi boleh dilakukan. 



Dalam Pasal 1336 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) juga menyebutkan bahwa jika tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi ada suatu sebab yang halal ataupun jika ada suatu sebab lain dari pada yang dinyatakan, perjanjiannya namun demikian adalah sah. Contohnya ialah dilakukannya pembedahan untuk tujuan penelitian terapeutik.

Adapun syarat pertama dan kedua di atas disebut sebagai syarat subjektif karena syarat tersebut menyangkut langsung terhadap subjek atau orang yang membuat perjanjian. Apabila salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut atas permohonan salah satu pihak dapat dibatalkan oleh hakim. Jadi harus ada putusan hakim untuk membatalkan perjanjian tersebut. 

Sedangkan syarat ketiga dan keempat di atas disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut dengan objek yang dijanjikan. Apabila salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya perjanjian yang dibuat dianggap tidak pernah ada.

Perjanjian terapeutik lahir dari adanya kesediaan dokter untuk memeriksa pasien begitupun juga sebaliknya. Walaupun demikian berakhirnya perjanjian terapeutik bisa dikarenakan beberapa sebab, yaitu sebagai berikut: 
  1. Sembuhnya pasien, artinya pasien sudah dinyatakan sembuh dari keadaan sakit dan sudah tidak memerlukan lagi perawatan khusus untuk mengobati sakitnya dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Oleh karena itu, pasien dapat mengakhiri perjanjian terapeutik ini dengan dokter atau tenaga kesehatan;
  2. Dokter atau tenaga kesehatan lain mengundurkan diri, seorang dokter (tenaga kesehatan) boleh mengundurkan diri dari hubungan dokter (tenaga kesehatan)-pasien dengan alasan sebagai berikut ini:
    • Pasien menyetujui pengunduran diri tersebut;
    • Kepada pasien diberi waktu dan informasi yang cukup sehingga ia bisa memperoleh pengobatan dari dokter (tenaga kesehatan) lain;
    • Karena dokter merekomendasikan kepada dokter lain yang sama kompetensinya untuk menggantikan dokter semula itu dengan persetujuan pasiennya; dan/ atau
    • Karena dokter tersebut merekomendasikan (merujuk) ke dokter lain atau rumah sakit lain yang lebih ahli dengan fasilitas yang lebih baik dan lengkap.
  3. Pengakhiran oleh pasien, maksudnya ialah pasien mempunyai hak untuk menentukan pilihan akan melanjutkan pengobatannya atau memilih pindah ke dokter lain ataupun rumah sakit lain; 
  4. Meninggalnya pasien;
  5. Selesainya kewajiban dokter atau tenaga kesehatan seperti yang ditentukan dalam kontrak;
  6. Dalam kasus gawat darurat, apabila dokter atau tenaga kesehatan pilihan pasien yang mengobatinya sudah dating, maka berakhir pula perjanjian terapeutik dengan dokter atau tenaga kesehatan sebelumnya; 
  7. Sudah lewat jangka waktu yang ditentukan, ini berlaku apabila kontrak medis tersebut ditentukan untuk waktu tertentu; dan/ atau
  8. Persetujuan dari kedua belah pihak yaitu dokter atau tenaga kesehatan dan pasien bahwa perjanjian terapeutik sudah diakhiri.
Demikian penjelasan singkat mengenai Perjanjian Terapeutik yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: