Pasien Selaku Konsumen Jasa Layanan Kesehatan
Pengertian pasien terdapat dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi
masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang
diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
Istilah pasien digunakan dalam dunia kesehatan sebagai konsumen
jasa layanan kesehatan. Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
menetapkan bahwa hanya konsumen jasa layanan kesehatan yang datang
di Rumah Sakit saja yang disebut sebagai pasien. Walupun demikian setiap orang yang datang
di setiap tempat yang memberikan jasa layanan kesehatan juga disebut
sebagai pasien karena melakukan konsultasi tentang masalah
kesehatannya sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang
menjadi haknya.
Pada ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit memuat dan mengatur mengenai hak-hak pasien, yaitu sebagai berikut:
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- Menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak pasien juga dimuat dan diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yaitu pasien dalam
menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai hak-hak untuk:
- Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Meminta pendapat dokter dan/ atau dokter gigi lain;
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Menolak tindakan medis; dan
- Mendapatkan isi rekam medis.
Hak pasien selaku konsumen layanan kesehatan yang diatur melalui peraturan
perundang-undangan inilah menjadi pijakan yuridis bagi pasien apabila terjadi
sengketa medis antara pasien dengan dokter dan/ atau dokter gigi serta rumah sakit
sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan.
Hak dan kewajiban pasien selaku
konsumen jasa pelayanan kesehatan
didasari dengan adanya hubungan hukum
antara pasien dengan pemberi jasa
pelayanan kesehatan yang dalam hal ini
adalah dokter. Hubungan antara pasien
dengan dokter maupun rumah sakit adalah
apa yang dikenal sebagai perikatan
(verbintenis).
Dasar dari perikatan yang
berbentuk antara dokter pasien biasanya
adalah perjanjian, tetapi dapat saja
terbentuk perikatan berdasarkan undang-undang. Perikatan antara rumah sakit/ dokter dan pasien dapat diartikan
sebagai perikatan usaha (inspanning
verbintenis) atau perikatan hasil
(resultaats verbintenis).
Perjanjian yang dikenal dalam
bidang pelayanan kesehatan yaitu
perjanjian (transaksi) terapuetik.
Transaksi terapuetik adalah perjanjian
antara dokter dengan pasien berupa
hubungan hukum yang melahirkan hak
dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Objek dari perjanjian ini adalah berupa
upaya atau terapi untuk penyembuhan
pasien. Sebagaimana umumnya suatu
perikatan, dalam transaksi teraupetik juga
terdapat para pihak yang mengikatkan diri
dalam suatu perikatan atau perjanjian,
yakni dokter sebagai pihak yang
melaksanakan atau memberikan
pelayanan medis dan pasien sebagai pihak
yang menerima pelayanan medis.
Dalam pengertian hukum, hak
adalah kepentingan hukum yang
dilindungi oleh hukum. Kepentingan
sendiri berarti tuntutan yang diharapkan
untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan
bahwa hak adalah suatu tuntutan yang
pemenuhannya dilindungi oleh hukum. Mantan Presiden Amerika Serikat,
John F. Kennedy pernah mengemukakan
empat hak dasar konsumen, yaitu:
"(a) The right to safe products; b) the right to be informed about products; c) the right to be definite choices in selecting products; d) the right to be heard regarding consumer product."
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini
memang tidak menyebutkan secara
spesifik hak dan kewajiban pasien, tetapi
karena pasien juga merupakan konsumen
yaitu konsumen jasa kesehatan maka hak
dan kewajibannya juga mengikuti hak dan
kewajiban konsumen secara keseluruhan.
Adapun hak konsumen yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian. Apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya
Pasien sebagai konsumen
kesehatan memiliki perlindungan diri dari
kemungkinan upaya pelayanan kesehatan
yang tidak bertanggung jawab seperti
penelantaran. Pasien yang berhak atas
keselamatan dan kenyamanan terhadap
pelayanan jasa kesehatan yang
diterimanya. Dengan hak tersebut maka
konsumen akan terlindungi dari praktik
profesi yang mengancam keselamatan
atau kesehatan.
Hak pasien lainnya sebagai
konsumen adalah hak untuk didengar dan
mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan
yang didapatkan tidak sebagaimana
mestinya. Masyarakat sebagai konsumen
dapat menyampaikan keluhannya kepada
dokter atau pihak rumah sakit sebagai
upaya perbaikan rumah sakit dalam
pelayanannya. Selain itu konsumen
berhak untuk memilih dokter yang
diinginkan dan berhak untuk mendapatkan
opini kedua (second opinion) juga
mendapatkan rekam medik (medical record) yang berisikan riwayat penyakit
dirinya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pasien Selaku Konsumen Jasa Layanan Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan Sarannya dibutuhkan untuk membantu menjadikan kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.