BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Unsur-Unsur Tindak Pidana
Dalam Hukum Pidana terdapat berbagai unsur dan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang yang disertai dengan sanksi jika perbuatan tersebut dilakukan. 

Dalam rumusan tersebut ditentukan beberapa unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari perbuatan lain yang tidak dilarang. Berikut ini kumpulan unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana. Adapun unsur delik dalam tindak pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh doktrin terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu sebagai berikut:
  1. Unsur Subjektif; dan 
  2. Unsur Objektif. 
Lebih lanjut Laden Marpaung (2005: 9) mengemukakan unsur-unsur delik sebagai berikut:
  1. Unsur Subjektif
    Unsur subjektif merupakan unsur yang berasal dari diri perilaku sebagaimana asas hukum pidana yang menyatakan bahwa “tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan(An act does not make a person guilty unless the mind is guilty or actus non facit reurn mens sit rea). Adapun kesalahan yang dimaksud disini adalah kesalahan yang diakibatkan oleh:
    • Kesengajaan atau istilah yang dikenal dengan sebutan intention atau "opzet" atau dolus; dan 
    • Kealpaan atau istilah yang dikenal dengan sebutan schuld.
  2. Unsur Objektif
    Unsur ini merupakan unsur dari luar diri pelaku yang terdiri atas:
    • Perbuatan manusia yang berupa:
      1. Act, yakni perbuatan aktif atau perbuatan positif; dan
      2. Omissions, yakni perbuatan pasif atau perbuatan negatif seperti suatu perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan. 
    • Akibat (result) perbuatan manusia
      Akibat sebagaimana yang dimaksud disini dianggap sebagai suatu hal yang membahayakan yang dapat merusak bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum, misalnya seperti:
      1. Penghilangan nyawa seseorang;
      2. Pengrusakan badan atau tubuh orang baik yang mengakibatkan luka maupun yang mengakibatkan cacat pada tubuh;
      3. Perampasan Kemerdekaan;
      4. Perampasan Hak Milik;
      5. Perampasan Kehormatan;
      6. dan lain sebagainya.
    • Keadaan-keadaan (circumstances)
      Pada umumnya keadaan ini dibedakan antara lain:
      1. Keadaan pada saat perbuatan dilakukan;
      2. Keadaan setelah perbuatan dilakukan;
      3. Sifat dapat dihukum
        Hal mana sifat dapat dihukum yang dimaksud dalam hal ini berkenaan dengan alasan-alasan yang membebaskan si pelaku dari hukuman; dan 
      4. Sifat melawan hukum
        Hal mana sifat melawan hukum yang dimaksud dalam hal ini apabila perbuatan tersebut berlawanan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (berkenaan dengan larangan atau perintah).
Semua unsur delik tersebut merupakan suatu kesatuan, hal mana jika salah satu unsur saja tidak terbukti maka bisa menyebabkan pelaku tindak pidana dibebaskan (vonis bebas) dari pengadilan atau dengan kata lain majelis hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa. Berikut ini pendapat dari beberapa para pakar dan ahli hukum yang dirangkum dari berbagai sumber mengenai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dijelaskan di bawah ini:


Satochid Kartanegara
Menurut Satochid Kartanegara (Laden Marpaung, 2005: 10) menyatakan pendapatnya bahwa unsur delik terdiri dari atas 2 (dua) unsur, yaitu:
  1. Unsur Objektif 
    Dalam hal ini unsur objektif adalah unsur yang terdapat dalam diri manusia, Hal mana unsur tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman oleh ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun unsur yang dimaksud dalam hal ini terdiri dari:
    • Suatu tindakan;
    • Suatu akibat;
    • Keadaan.
  2. Unsur Subjektif
    Adapun untuk unsur subjektif merupakan unsur-unsur dari perbuatan yang dapat berupa:
    • Kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
    • Kesalahan.
Moeljatno
Adapun Moeljatno (Adami Chazawi, 2001: 79) menyatakan pendapatnya bahwa unsur-unsur tindak pidana adalah sebagai berikut :
  1. Perbuatan;
  2. Yang dilarang (oleh aturan hukum);
  3. Ancaman pidana (bagi pelanggarnya).
Dari unsur-unsur tersebut di atas, perbuatan manusia saja yang boleh dilarang dan yang melarang perbuatan tersebut adalah aturan hukum. Berdasarkan kata majemuk perbuatan pidana, maka dari itu pokok pengertian terdapat pada perbuatan itu, akan tetapi tidak dipisahkan dengan orangnya. Ancaman (diancam) dengan pidana menggambarkan bahwa tidak mesti perbuatan itu dalam kenyataannya benar-benar dipidana. Mengenai orang yang melakukan perbuatan tindak pidana itu dijatuhi pidana atau tidak adalah hal yang lain dari pengertian perbuatan pidana.

Vos
Sedangkan Vos (Adami Chazawi, 2001: 80) menjelaskan pendapatnya bahwa unsur-unsur tindak pidana terdiri dari:
  1. Kelakuan manusia;
  2. Diancam dengan pidana;
  3. Dalam peraturan perundang-undangan.
Jonkers
Lain halnya dengan Jonkers (Adami Chazawi, 2001: 81) yang menyebutkan bahwa unsur-unsur tindak pidana terdiri dari:
  1. Perbuatan (yang);
  2. Melawan hukum (yang berhubungan dengan); dan
  3. Kesalahan.
Simmons
Menurut Simmons yang mengemukakan pendapatnya bahwa unsur-unsur tindak pidana adalah sebagai berikut:
  1. Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat).
  2. Diancam pidana;
  3. Melawan Hukum;
  4. Dilakukan dengan Kesalahan; dan
  5. Oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana di atas dibagi ke dalam 2 (dua) unsur tindak pidana yang terdiri dari:
  1. Unsur Objektif
    Unsur Objektif meliputi:
    • Perbuatan orang;
    • Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu; dan
    • Kemungkinan adanya akibat yang menyertai.
  2. Unsur Subjektif
    Unsur Subjektif meliputi:
    • Orang yang mampu bertanggung jawab; dan
    • Adanya kesalahan.
Prof. Wirjono Prodjodikoro
Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro yang mengemukakan unsur-unsur tindak pidana terdiri dari:
  1. Adanya norma, yaitu suatu larangan atau suruhan; dan
  2. Adanya sanksi atas pelanggaran norma itu dengan hukuman pidana.
Kansil 
Adapun menurut Kansil yang memberikan 5 (lima) rumusan pada suatu perbuatan tindak pidana yang terdiri dari:
  1. Perbuatan pidana harus merupakan perbuatan manusia (handeling);
  2. Dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar)
  3. Bersifat melanggar hukum;
  4. Terjadi karena kesalahan (schuld); dan
  5. Diancam dengan pidana (strafbaar gesteld).
Van Hamel
Sedangkan Van Hamel menjelaskan unsur-unsur tindak pidana terdiri dari:
  1. Perbuatan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang;
  2. Melawan hukum;
  3. Dilakukan dengan kesalahan; dan
  4. Patut dipidana.
PAF Lamintang
Adapun PAF Lamintang merumuskan pokok-pokok perbuatan pidana ke dalam 3 (tiga) sifat yaitu:
  1. Melanggar hukum (wederrechtjek);
  2. Telah dilakukan dengan sengaja atau tidak dengan sengaja (aan schuld te wijten); dan
  3. Dapat dihukum (strafbaar).
Suatu tindak pidana menurut PAF Lamintang pada umumnya memiliki 2 (dua) unsur yaitu unsur subjektif yaitu unsur yang melekat pada diri si pelaku dan unsur objektif yaitu unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan. Selanjutnya P.A.F. Lamintang mengemukakan unsur subjektif dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut:
  1. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa);
  2. Maksud pada suatu percobaan (voornemen);
  3. Macam-macam maksud (oogmerk);
  4. Merencanakan terlebih dahulu (voorbedachte raad); dan
  5. Perasaan takut (vress).
Sedangkan unsur objektif dari suatu tindak pidana menurut Lamintang adalah sebagai berikut:
  1. Sifat melanggar hukum;
  2. Kualitas dari si pelaku; dan
  3. Adanya hubungan kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat.
E. Mezger
Adapun menurut E. Mezger yang menentukan unsur-unsur tindak pidana terdiri dari:
  1. Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia (aktif atau membiarkan);
  2. Sifat melawan hukum (baik bersifat objektif maupun yang subjektif);
  3. Dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang; dan
  4. Diancam pidana.
Berbagai pendapat sarjana yang menguraikan unsur-unsur tindak pidana dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kelompok aliran, yaitu:
  1. Aliran Monistis
    Hal mana para penganut aliran monistis di dalam menjelaskan unsur-unsur tindak pidana tidak memisahkan antara perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan itu.
  2. Aliran Dualistis
    Hal mana di dalam menjelaskan unsur-unsur tindak pidana memisahkan antara perbuatan orang yang melakukan perbuatan itu.

>
Perumusan mengenai unsur-unsur tindak pidana didalam Buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagian besar merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
  1. Subjek Hukum;
  2. Perbuatan Tindak Pidana;
  3. Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband);
  4. Sifat Melanggar Hukum (Onrechtmatigheid);
  5. Kesengajaan (Opzet); dan 
  6. Kesalahan (Culpa).
Subjek Tindak Pidana
Dalam pandangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjadi subjek dari tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Hal ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana tersebut, hal ini juga terlihat pada wujud hukuman atau pidana yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
  1. Pidana penjara;
  2. Pidana kurungan; dan 
  3. Pidana denda.
Perbuatan Tindak Pidana
Wujud dari perumusan ini pertama-tama harus dilihat pada perumusan mengenai tindak pidana yang terdapat dalam pasal-pasal tertentu dari peraturan pidana ini. Perumusan ini dalam bahasa belanda dinamakan delicts omschrijving sebagaimana contohnya pada tindak pidana mencuri, hal mana perbuatannya dirumuskan sebagai "mengambil barang". Contoh ini merupakan perumusan secara formal, yaitu benar-benar disebut sebagai wujud suatu gerakan tertentu dari badan seorang manusia. Sebaliknya, perumusan secara material memuat penyebutan suatu akibat yang disebabkan oleh perbuatannya seperti contohnya tindak pidana membunuh yang terdapat dalam ketentuan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirumuskan sebagai mengakibatkan matinya orang lain. Dengan adanya perbedaan perumusan secara formal dan material tersebut bukan berarti di dalam perumusan formal tidak terdapat suatu akibat dari unsur suatu tindak pidana. Hal ini juga dalam tindak pidana dengan perumusan formal ini selalu ada akibat yang akan mana akan menjadi suatu alasan untuk dincankannya hukuman pidana. Akibat tersebut selalu suatu kerugian pada kepentingan orang lain atau kepentingan Negara.

Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband)
Bahwa untuk tindak pidana sebagai unsur pokok harus ada suatu akibat tertentu dari perbuatan si pelaku berupa kerugian atas kepentingan orang lain yang menandakan keharusan ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan si pelaku dan kerugian kepentingan tertentu. Von Bury dengan teori syarat mutlak (condition sine qua non) menyatakan bahwa suatu hal adalah sebab dari suatu akibat apabila akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Kemudian hal ini di teruskan oleh Van Kriese dengan teorinya yang disebut adequate veroorzaking (penyebaban yang bersifat dapat dikira-kirakan dan kemudian mengajarkan bahwa satu hal baru dapat dinamakan sebab dari suatu akibat apabila menurut pengalaman manusia dapat dikira-kirakan bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat itu.

Sifat Melanggar Hukum (Onrechtmatigheid)
Onrechtmatigheidini juga dinamakan wederrechtelijkheid yang berarti sama, akan tetapi dengan nama wederrechtelijkheid ini adakalanya unsur ini secara tegas disebutkan dalam perumusan ketentuan hukum pidana (srafbepaling) seperti contohnya dalam ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian, artinya si pelaku harus tidak mempunyai hak atas barang tersebut sebab jika pelaku ini mempunyai hak terhadap barang itu maka tidak ada sifat melanggar hukum misalnya apabila ada perjanjian bahwa barang itu akan diserahkan kepada si pelaku.

Kesengajaan (Opzet)
Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet yang dalam hal ini bukan unsur culpa. Dalam pergaulan hidup masyarakat sehari-hari, seseorang biasanya dengan suatu perbuatan sering mengakibatkan kerusakan dan jika yang bersangkutan ingin menghindarkan diri dari celaan, hampir selalu berkata "saya tidak sengaja". Adapun biasanya apabila kerusakan itu tidak begitu berarti maka perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja itu akan dimaafkan oleh pihak yang menderita kerugian itu. Dalam artian si pelaku tidak dikenai hukuman apapun atas perbuatannya tersebut. Kesengajaan ini harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana tadi yaitu:
  1. Perbuatan yang dilarang; 
  2. Akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu; dan 
  3. Perbuatan tersebut melanggar hukum.
Kesalahan (Culpa)
Arti kata culpa adalah kesalahan pada umumnya yang dalam ilmu pengetahuan mempunyai arti yang teknis sebagai suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana akan tetapi tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak sengaja ini terjadi. Sedangkan menurut penulis Belanda yang dimaksudkan dengan culpa dalam ketentuan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kesalahan yang agak berat dengan istilah yang dipergunakan adalah grove schuld (kesalahan kasar). Meskipun ukuran grove schuld belum tegas seperti kesengajaan.



Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan terdapat 4 (empat) faktor untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana atau delik kejahatan yang terjadi di lapangan, yakni terdiri dari:
  1. Adanya Laporan;
  2. Adanya Pengaduan;
  3. Tertangkap Tangan; dan
  4. Pengetahuan Sendiri Polisi.
Adanya Laporan
Dalam hal ini pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang yang berkepentingan karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada aparat penegak hukum atau pejabat hukum yang berwenang seperti pihak kepolisian dan pihak kejaksaan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (24) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Biasanya laporan ini datang dari saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau dari keluarga korban, adapun laporan juga datang dari korban dan tidak jarang pula pelaku itu sendiri yang melaporkan perbuatannya dalam hal ini tersebut menyerahkan diri.

Adanya Pengaduan
Dalam hal ini pemberitahuan dengan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan (pengadu) kepada penegak hukum atau pejabat hukum yang berwenang seperti pihak kepolisian dan kejaksaan yang dalam hal ini untuk menindak menurut hukum seseorang yang diduga melakukan tindak pidana aduan sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tertangkap Tangan
Dalam hal ini pelaku tindak pidana tertangkap pada waktu sebagaimana yang dimuat dan diatur pada ketentuan Pasal 1 butir (19) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni:
  1. Pelaku tindak pidana sedang melakukan tindak pidana;
  2. Sesaat atau sesudah Pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana;
  3. Sesaat atau segera kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan perbuatan tindak pidana;
  4. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang kemudian dari benda tersebut menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Pengetahuan Sendiri Polisi
Adapun dalam hal ini polisi menduga adanya tindak pidana yang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana sehingga pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga tempat terjadinya suatu tindak pidana, atau melalui cara lain sehingga penyidik ketahui terjadinya delik. Adapun cara lain yang dimaksud, yakni seperti:
    • Membaca baik di media cetak maupun melalui media sosial seperti surat kabar, majalah, facebook dan sebagainya;
    • Menonton di televisi;
    • Mendengar dari radio;
    • Mendengar dari orang yang bercerita: dan
    • Dapat juga pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap seseorang yang diduga terlibat tindak pidana di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Demikian penjelasan singkat mengenai unsur-unsur tindak pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga yang disampaikan bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada tanggapan atau pertanyaan mengenai tulisan atau artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan ini. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: