BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus

Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
Perlu diketahui bahwa Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memiliki ruang lingkup yang tidak bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan adanya penyimpangan atau tidak serta dengan cara menetapkan sendiri ketentuan khusus dari undang-undang pidana yang mengatur substansi tertentu sebagaimana contoh di bawah ini:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 tahun 1976 tentang Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1976 dicabut dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tidak terdapat penyimpangan maka tidak lagi menjadi bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus);
  2. Demikian juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa telah dicabut dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Uang. Sehingga undang-undang yang mengatur tentang Lalu Lintas Devisa ini tidak lagi merupakan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Adapun ruang lingkup Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) adalah sebagai berikut :
  1. Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah ditambahkan dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 8 tahun 1958 tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 1958 No. 156 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 No. 27 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana ditambahkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1960 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 No. 27 yang ditambah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 8 tahun 1958 tambahan Lembaran Negara Tahun 1958 No. 156 yang mengatur tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan untuk Tindak Pidana Ekonomi;
  2. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
  4. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  5. Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3262 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4740) kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
  6. Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
  7. Tindak Pidana Anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun untuk Tindak Pidana Ekonomi merupakan suatu tindak pidana khusus yang lebih khusus dari berbagai tindak pidana khusus lainnya, hal mana tindak pidana ekonomi ini dikatakan lebih khusus dari pidana khusus lainnya dikarenakan pengadilan beserta aparat penegak hukumnya itu bersifat khusus yang hanya untuk perkara tindak pidana ekonomi saja. Hal mana untuk jaksa pada tindak pidana ekonomi diharuskan adalah jaksa ekonomi, begitu juga dengan paniteranya yang diharuskan adalah panitera ekonomi beserta hakimnya pun diharuskan adalah hakim ekonomi demikian juga pengadilannya yang juga diharuskan adalah pengadilan ekonomi.


Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi tidak memberikan atau merumuskan dalam bentuk definisi mengenai hukum pidana ekonomi. Melalui ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi pada intinya yang disebut tindak pidana ekonomi ialah pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan ketentuan Pasal 1 sub (1e), sub (2e), dan sub (3e) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. 

Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi adalah tindak pidana ekonomi.

Adapun tujuan dibentuknya Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ini adalah untuk mengadakan kesatuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan mengenai tindak pidana ekonomi. 

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ini merupakan dasar hukum dari Hukum Pidana Ekonomi. Disebut dengan hukum pidana ekonomi, oleh karena Undang - Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi mengatur secara tersendiri perumusan Hukum Pidana Formal di samping adanya ketentuan Hukum Pidana Formal dalam Hukum Pidana Umum (Hukum Acara Pidana). Selain itu juga terdapat penyimpangan terhadap ketentuan Hukum Pidana Materiil (KUHP).

Tindak Pidana Ekonomi (Hukum Pidana Ekonomi) mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan pidana khusus yang lain. Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah bahwa kekhususan Hukum Pidana Ekonomi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Hukum Pidana Ekonomi bersifat elastis, mudah berubah - ubah;
  2. Perluasan subyek hukum pidana (pemidanaan badan hukum);
  3. Peradilan in absentia, hal mana peradilan in absentia berlaku terhadap orang yang sudah meninggal dunia dan terhadap orang yang tidak dikenal;
  4. Percobaan dan membantu melakukan pada delik ekonomi;
  5. Pembedaan delik ekonomi berupa kejahatan dan pelanggaran;
  6. Perluasan berlakunya hukum pidana;
  7. Penyelesaian di luar acara (schikking);
  8. Perkara Tindak Pidana Ekonomi diperiksa dan diadili di Pengadilan Ekonomi.
    Perlu diketahui bahwa sampai sekarang belum ada Pengadilan Ekonomi secara fisik, akan tetapi fungsinya tetap ada sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi bahwa pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan seorang Hakim atau lebih dibantu oleh seorang Panitera atau lebih dan seorang Jaksa atau lebih yang semata-mata diberi tugas untuk mengadili perkara tindak pidana ekonomi. Adapun menurut ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi menentukan bahwa Pengadilan tersebut adalah Pengadilan Ekonomi.
  9. Hakim, Jaksa dan Panitera merupakan Hakim, Jaksa dan Panitera yang diberi tugas khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ekonomi jadi bukan Hakim, Jaksa dan Panitera umum;
  10. Hakim, Jaksa dan Panitera pada Pengadilan Ekonomi dapat dipekerjakan lebih dari 1 (satu) Pengadilan Ekonomi; dan
  11. Pengadilan Ekonomi dapat bersidang di luar tempat kedudukan Pengadilan Ekonomi.

Hukum Pidana Ekonomi merumuskan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi adalah tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam:
  1. Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 sub (1e) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; 
  2. Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 sub (2e) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; dan 
  3. Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 sub (3e) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 sub (2e) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi adalah sebagai berikut:
  1. Tindak pidana yang dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
  2. Tindak pidana yang dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; dan
  3. Tindak pidana yang dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. 
Sedangkan tindak pidana yang dalam ketentuan Pasal 1 sub (3e) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi adalah pelaksanaan suatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang itu menyebutkan pelanggaran itu sebagai pelanggaran tindak pidana ekonomi.

Tindak pidana ekonomi dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ini lebih bersifat hukum administrasi. Secara teliti pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi disebut dengan tindak pidana ekonomi, oleh karena berupa kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 sub (1e), Pasal 1 sub (2e), dan ketentuan Pasal sub (3e) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, tindak pidana ekonomi ini terdapat 2 (dua)  kelompok yang terdiri dari:
  1. Tindak pidana yang berasal dari luar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yaitu undang-undang atau Staatblad (Stb.) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 sub (1e) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan ketentuan Pasal 1 sub (3e) Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
  2. Tindak pidana yang dirumuskan sendiri sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 sub (2e) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yaitu:
    • Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
    • Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; dan
    • Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Sekian penjelasan singkat mengenai ruang lingkup tindak pidana khusus yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga yang disampaikan dalam tulisan ini memberikan manfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan atau tanggapan atas artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir artikel ini. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima Kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: