BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana
Istilah delik adalah merupakan kata yang diadopsi dari istilah bahasa latin delictum dan delicta. Bahasa inggrisnya adalah delict yang artinya suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana). Delik dalam bahasa disebut strafbaarfeit yang terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu:
  1. Straf  yang diartikan sebagai pidana dan hukum;
  2. baar yang diartikan sebagai dapat dan boleh; dan
  3. feit yang diartikan sebagai tindak atau peristiwa atau pelanggaran atau perbuatan. 
Menurut Moeljatno (Adami Chazawi, 2002: 72) mengatakan bahwa strafbaarfeit itu merupakan suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan penjelasan tentang arti pidana dan hukum pidana menurut beberapa pakar dan ahli hukum sebagaimana dijelaskan di bawah ini:


Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Mr. W. P. J. Pompe
Menurut Mr. W. P. J. Pompe (Waluyadi, 2003: 3) memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah keseluruhan aturan yang memuat ketentuan-ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum serta ketentuan-ketentuan pidananya.

Sudarto
Adapun Sudarto (Waluyadi, 2003: 3) mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan pidana yaitu merupakan suatu penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan suatu perbuatan, hal mana perbuatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

C. S. T. Kansil
Hukum pidana menurut C. S. T. Kansil merupakan hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya C. S. T. Kansil menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum.

Saleh
Menurut Saleh (Waluyadi, 2003: 3) mengartikan bahwa yang dimaksud dengan pidana adalah reaksi atas delik dan juga sebagai suatu nestapa yang sengaja dijatuhkan negara kepada pembuat delik. Lebih lanjut Saleh mengemukakan terdapat 5 (lima) istilah yang tercipta dalam bahasa Indonesia untuk menerjemahkan istilah strafbaarfeit atau delik, yaitu: 
  1. Perbuatan yang boleh dihukum;
  2. Peristiwa pidana;
  3. Pelanggaran pidana;
  4. Perbuatan pidana; dan
  5. Tindak pidana.
J. E. Jonkers
Adapun J. E. Jonkers (Bambang Poernomo, 1982: 91) membagi pengertian hukum pidana ke dalam 2 (dua) pengertian yaitu sebagai berikut: 
  1. Definisi pendek, yakni memberikan pengertian strafbaarfeit adalah suatu kejadian (feit) yang dapat diancam dengan hukuman pidana oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Definisi panjang atau yang lebih mendalam, yakni memberikan pengertian starfbaarfeit adalah suatu kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pompe
Begitupun juga dengan Pompe (Bambang Poernomo, 1982: 91) yang membagi pengertian hukum pidana ke dalam 2 (dua) pengertian, yaitu :
  1. Definisi menurut teori, yakni dalam teori ini memberikan pengertian “strafbaarfeit” merupakan suatu pelanggaran terhadap norma yang dilakukan dan karena kesalahan dari si pelanggar yang kemudian diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum;
  2. Definisi menurut hukum positif, yakni merumuskan pengertian “starfbaarfeit” adalah suatu kejadian (feit) yang oleh peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.
Simmons
Adapun Simmons (P. A. F. Lamintang, 1997: 18) berpendapat bahwa strafbaarfeit merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan dengan tidak sengaja oleh seseorang yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum dan/ atau dapat diartikan sebagai suatu perbuatan manusia yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, mempunyai sifat melawan hukum yang dilakukan oleh seorang yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipersalahkan.

Lebih lanjut Simmons merumuskan strafbaarfeit sebagai Een strafbaar feit adalah suatu hendeling (tindakan atau perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Kemudian beliau membagikannya ke dalam 2 (dua) golongan unsur, yaitu sebagai berikut:
  1. Unsur objektif yang berupa tindakan yang dilarang atau diharuskan, akibat keadaan atau masalah tertentu; dan
  2. Unsur subjektif yang berupa kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku tindak pidana.
Van Hammel
Menurut Van Hammel (P. A. F. Lamintang, 1997: 18) menjelaskan pengertian hukum pidana sebagai:
“Strafbaarfeit adalah suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain.”
Secara garis besar Van Hammel mendefinisikan hukum pidana sebagai keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.

Moelyatno
Adapun Moelyatno (Waluyadi, 2003: 3) mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar - dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan yang dilarang (tidak boleh) dilakukan yang disertai dengan ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan waktu dan hal-hal apa  yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancam;
  3. Menentukan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka atau telah melanggar larangan-larangan tersebut.

Lebih lanjut Moelyatno (1985: 54) memberikan definisi perbuatan pidana (strafbaarfeit) sebagai suatu tindakan yang dilarang oleh suatu ketentuan hukum, larangan mana yang dibarengi dengan ancaman sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melakukan pelanggaran tersebut.

Halim
Berbeda dengan pandangan para pakar diatas, Halim (Adami Chazawi, 2002: 72) berpendapat bahwa delik merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang dan terhadap perbuatan tersebut diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana).

Rusli Effendy
Adapun Rusli Effendy (1986: 2) memberikan batasan pada pengertian delik sebagaimana berikut:
“Peristiwa pidana atau delik adalah perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam terhadap siapa yang melanggar larangan tersebut.”
Apabila diperhatikan rumusan tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah perisitwa pidana sama saja dengan istilah delik yang redaksi artinya adalah strafbaarfeit. Pengertian peristiwa pidana atau delik diatas mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.

Satochid Kartanegara
Menurut pendapat Satochid Kartanegara yang memberikan pengertian tentang tindak pidana yaitu kata tindak (tindakan) mencakup pengertian melakukan atau berbuat (active handeling) atau pengertian tidak melakukan perbuatan, tidak berbuat, tidak melakukan suatu perbuatan (passieve handeling). Istilah perbuatan berarti melakukan, berbuat (passieve handeling) yang tidak mencakup pengertian mengakibatkan atau tidak suatu peristiwa yang tidak menunjukkan kepada hanya tindakan manusia. Sedangkan terjemahan pidana untuk strafbaar adalah sudah tepat.

R. Soesilo
Istilah strafbaarfeit juga diterjemahkan oleh R. Soesilo (1984: 6) bahwa suatu tindak pidana sebagai delik, peristiwa pidana atau tindakan yang dapat dihukum merupakan suatu tindakan yang dilarang dan/ atau menjadi kewajiban yang diberikan oleh undang-undang yang apabila diperbuat atau diabaikan, maka orang yang berbuat atau mengabaikan hal tersebut akan diancam dengan pidana.

Wirjono Prodjodikoro
Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku asas-asas Hukum pidana di Indonesia memberikan suatu pengertian mengenai tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam 3 (tiga) bidang hukum lain, yaitu Hukum Perdata, Hukum Ketatanegaraan dan Hukum Tata Usaha Pemerintah yang oleh pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukum pidana, maka sifat-sifat yang ada dalam suatu tindak pidana adalah sifat melanggar hukum karena tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat melanggar hukum.

Fletcher
Menurut Fletcher memberikan definisi strafbaarfeit ke dalam 2 (dua) definisi, yaitu terdiri dari:
  1. Definisi Pendek
    Strafbaarfeit sebagai yang ditentukan oleh undang-undang dapat dihukum.
  2. Definisi Panjang
    Strafbaarfeit sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kekhilafan oleh orang lain yang mampu dipertanggungjawabkan.
H. J van Schravendijk
Adapun H. J. van Schravendijk mengemukakan pendapatnya mengenai strafbaarfeit sebagai suatu perbuatan yang boleh dihukum, yaitu kelakuan yang begitu bertentangan dengan keinsafan hukum asal dilakukan dengan seorang yang karena itu dapat dipersalahkan.


Bambang Poernomo
Sedangkan Bambang Poernomo (1982: 90) menyatakan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah strafbaarfeit. Hal mana kepustakaan mengenai hukum pidana sering mempergunakan istilah delik sedangkan untuk pembuat undang-undang dalam merumuskan strafbaarfeit mempergunakan istilah pidana tanpa mempersoalkan perbedaan istilah tersebut.

Lebih lanjut Bambang Poernomo menjelaskan bahwa istilah delik Strafbaarfeit, peristiwa pidana, dan tindak pidana serta perbuatan pidana mempunyai pengertian yang sama yaitu suatu perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan ancaman dan sanksi pidana bagi yang melanggar larangan tersebut. Vos (Bambang Poernomo, 1982: 90) terlebih dahulu mengemukakan sebagai berikut:
“Tatbestandmassigheit merupakan kelakuan yang mencocoki lukisan dan ketentuan yang dirumuskan dalam undang-undang yang bersangkutan."
Delik menurut pengertian sebagai “Wesencshau” telah diikuti oleh para ahli hukum pidana dan Yurisprudensi Nederland dalam hubungannya dengan ajaran sifat melawan hukum yang materiil. Dengan demikian pengertian dan istilah strafbaarfeit menurut Vos (Bambang Poernomo, 1982: 91) yaitu suatu perbuatan manusia yang diancam pidana oleh ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan sehingga suatu kelakuan yang pada umumnya dilarang diancam dengan ancaman pidana.

Di dalam mencari elemen yang terdapat di dalam starfbaarfeit oleh Vos telah ditunjuk pendapat oleh Simons (Bambang Poernomo, 1982: 92) yang menyatakan bahwa suatu strafbaarfeit adalah suatu tindakan yang melawan ketentuan hukum dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dari pengertian ini dapat dikatakan suatu strafbaarfeit mempunyai elemen “wederrechtlijkkheld” dan “schuld”. Hal ini sesuai dengan pandangan dari Pompe yang menyebutkan definisi menurut hukum positif dan menurut teori, sedangkan bagi Jonkers menyebutkan sebagai definisi pendek dan definisi panjang. Bagi Vos lebih menjurus kepada pengertian strafbaarfeit dalam arti menurut hukum positif atau definisi pendek. Hal ini akan berbeda dengan Simons yang memberikan pengertian strafbaarfeit dalam arti menurut teori atau definisi yang panjang. Melihat adanya sesuatu yang dilarang oleh hukum pidana dan ada orang yang melakukan perbuatan tersebut, maka pengertian tindak pidana ini dapat dilihat dari 2 (dua) segi yaitu sebagai berikut:
  1. Segi perbuatannya
    Perbuatan adalah perbuatan yang melawan hukum dalam arti formil (suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang atau dengan kata lain merupakan unsur tertulis dalam suatu delik pidana dalam arti materiil yang tidak secara tegas dilarang dan diancam dengan undang-undang atau juga merupakan unsur tidak tertulis yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis yang hidup di masyarakat seperti asas-asas umum yang berlaku).
  2. Segi orangnya
    Orang harus mempunyai kesalahan dan dapat dipertanggungjawabkan karena sebagaimana diketahui semua tindak pidana mempunyai persamaan sifat.
Istilah Tindak dari tindak pidana adalah merupakan singkatan dari Tindakan atau orang yang melakukan suatu tindakan sedangkan orang yang melakukan itu dinamakan Petindak. Sesuatu tindakan dapat dilakukan oleh siapa saja tetapi dalam banyak hal sesuatu tindakan tertentu hanya mungkin dilakukan oleh seseorang dari yang bekerja pada negara atau pemerintah,atau orang yang mempunyai suatu keahlian tertentu.

Sesuatu tindakan yang dilakukan itu haruslah bersifat melawan hukum dan tidak terdapat dasar-dasar atau alasan-alasan yang meniadakan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut. Setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan hukum, tidak disenangi oleh orang atau masyarakat baik langsung maupun yang tidak langsung terkena tindakan tersebut. Pada umumnya untuk menyelesaikan setiap tindakan yang sudah dipandang merugikan kepentingan umum di samping kepentingan perseorangan dikehendaki turunnya penguasa dan jika penguasa tidak turun tangan maka tindakan-tindakan tersebut akan menjadi sumber kekacauan yang tidak akan habis-habisnya.


Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang menurut kehendaknya dan merugikan kepentingan umum atau masyarakat termasuk kepentingan perseorangan, lebih lengkapnya bahwa tindakan tersebut terjadi pada 3 (tiga) hal yang ditentukan, yaitu terdiri dari: 
  1. Tempat
    Dipandang dari sudut tempat, tindakan itu harus terjadi pada suatu tempat dimana ketentuan pidana Indonesia berlaku.
  2. Waktu
    Dipandang dari sudut waktu, tindakan itu masih dirasakan sebagai suatu tindakan yang perlu diancam dengan pidana.
  3. Keadaan
    Dari sudut keadaan, tindakan itu harus terjadi pada suatu keadaan dimana tindakan itu dipandang sebagai perbuatan yang tercela.
Dari sekian banyak pengertian atau rumusan yang dikemukakan oleh para ahli hukum pidana diatas, maka penulis tidak menetapkan penggunaan istilah peristiwa pidana dalam pembahasan ini, seperti halnya apa yang dikemukakan oleh Rusli Effendy (1986: 46) bahwa definisi dari peristiwa pidana itu tidak ada, sehingga menimbulkan berbagai pendapat dari para sarjana hukum mengenai peristiwa pidana yang mengartikan bahwa tidak mungkin membuat definisi mengenai peristiwa pidana karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mempunyai rumusan tersendiri mengenai hal tersebut. Namun Penulis lebih condong sependapat dengan alasan Sudarto (1989: 30) yang menggunakan istilah tindak pidana didasarkan atas pertimbangan yang bersifat sosiologis karena istilah tersebut sudah dapat diterima dan tidak asing lagi didengar oleh masyarakat. 

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian hukum pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami lebih baik lagi kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: