HAM dan Demokrasi
Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi merupakan sebuah konsepsi kemanusiaan dan juga sebuah relasi sosial yang asal muasalnya berasal sejarah peradaban manusia di dunia yang juga dapat dimaknai sebagai hasil dari perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkatnya sebagai manusia sehingga konsep mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi yang sampai saat ini hanya terbukti dan konsisten mengakui dan menjamin harkat seorang manusia.
Adapun konsep mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi dapat diketahui secara teologis yaitu berupa hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa (TYME) dengan artian bahwa tidak ada satupun orang atau manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi dikarenakan hanya satu yang mutlak memiliki posisi lebih tinggi dan juga merupakan prima facie yaitu Tuhan Yang Maha Esa (TYME).
Dalam hal ini semua manusia memiliki potensi untuk mendapatkan kebenaran tetapi bukan kebenaran mutlak karena yang benar secara mutlak hanya ada pada Tuhan Yang Maha Esa (TYME), maka dari itu semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif sebagaimana persepsi banyak orang yang menjadikan pemikirannya sebagai suatu kebenaran yang mutlak dan menganggap pemikiran orang lain sebagai kesalahan, hal tersebut merupakan pemikiran yang salah dikarenakan sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan ketuhanan.
Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa (TYME), hal mana di saat mereka lahir ke dunia dibarengi dengan hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia yang kemudian hak tersebut dinamakan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam artian hak tersebut diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (TYME) sehingga setiap manusia yang diciptakan atau dilahirkan di dunia ini memiliki kedudukan yang sederajat dengan hak-hak yang sama.
Maka dari itu prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dan penting dalam interaksi di kehidupan sosial masyarakat sebagaimana kenyataannya manusia selalu hidup dalam suatu komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaannya dan juga dalam mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara sendiri-sendiri (individual) sehingga mengakibatkan munculnya struktur sosial yang kemudian membutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi dalam struktur sosial tersebut. Adapun kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan:
- Legitimasi Religius;
- Legitimasi Ideologis Eliter; atau
- Legitimasi Pragmatis.
Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi tersebut di atas secara tidak langsung mengingkari prinsip kesamaan dan kesederajatan manusia dikarenakan legitimasi tersebut memberikan kedudukan lebih tinggi dari kelompok manusia dengan manusia lainnya. Selain daripada itu juga, kekuasaan yang berdasar kepada ketiga legitimasi tersebut diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut.
Dalam hal ini kekuasaan absolut yang dimaksud yaitu menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara dari pada kelompok manusia lainnya sehingga menimbulkan dampak kekuasaan tersebut menjadi kekuasaan yang otoriter jika didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut.
Adapun konsep demokrasi merupakan sebuah konsepsi yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesetaraan manusia dikarenakan demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi sebagaimana prinsip yang dikenal dalam konsepsi tersebut yaitu prinsip kedaulatan rakyat.
Salah satu teori pada konsep demokrasi yaitu teori kontrak sosial, hal mana dalam teori tersebut menjelaskan mengenai pemenuhan hak-hak setiap manusia yang tidak dapat dicapai jika dilakukan secara sendiri-sendiri (individual ) akan tetapi untuk pemenuhan hak tersebut harus dilakukan secara bersama-sama.
Sehingga dengan teori tersebut maka dibuatlah suatu perjanjian atau kontrak sosial yang isinya mengenai batas-batas hak individual, apa yang menjadi tujuan bersama serta siapa yang akan bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan tersebut yang kemudian menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batasan-batasan yang telah disepakati bersama. Adapun bentuk perjanjian atau kontrak sosial tersebut diwujudkan dalam bentuk KONSTITUSI sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara (the supreme law of the land) yang kemudian diolah dan disusun secara cermat, teliti dan konsisten oleh pembuat undang-undang berdasarkan hukum dan kebijakan negara. Salah satu proses demokrasi yang dapat dilihat dan dirasakan saat ini di Indonesia yaitu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) seperti pemilihan Presiden, Gubernur, Walikota/ Bupati, Dewan (wakil rakyat) serta pejabat publik lainnya.
Konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi dalam perkembangan saat ini memiliki keterkaitan dengan konsepsi negara hukum yang pada dasarnya memberikan konsep pada suatu negara bahwa ketentuan hukumlah yang memberikan perintah bukan manusia dalam hal ini ketentuan hukum dimaknai sebagai suatu kesatuan yang menjadi ukuran tentang tatanan norma hukum yang berlandaskan pada konstitusi. Sebagaimana hal tersebut memberikan arti bahwa dalam sebuah negara hukum memiliki tujuan adanya supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum sekaligus juga merupakan pelaksanaan dari demokrasi oleh karena konstitusi merupakan wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain daripada itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat memberikan jaminan terhadap peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sehingga mencerminkan perasaan keadilan pada masyarakat dalam penerapan dan penegakan setiap peraturan perundang-undangan. Adapun hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/ atau hanya untuk keinginan serta kepentingan dari pihak penguasa saja karena hal tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi negara hukum. Konsep prinsip demokrasi menjamin kepentingan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa saja. Sebagaimana penjelasan tersebut yang perlu dikembangkan dalam prinsip demokrasi yaitu democratische rechtsstaat bukan absolute rechtsstaat.
Sehubungan dengan perumusan naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang didalam rumusan tersebut ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar dikarenakan sebagian besar materi dari Undang-Undang Dasar ini pada dasarnya berasal dari rumusan undang-undang yang telah disahkan sebelumnya yaitu Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang jika dirumuskan kembali maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mencakup 27 (dua puluh tujuh) materi.
Adapun 27 (dua puluh tujuh) materi yang telah diadopsi ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kemudian diperluas dengan memasukkan elemen-elemen baru yang bersifat menyempurnakan rumusan yang ada yang kemudian dikelompokkan lagi sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalam Undang-Undang Dasar, sehingga rumusan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup (5) lima kelompok materi sebagaimana berikut di bawah ini :
- Golongan Hak-Hak Sipil;
- Golongan Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya;
- Golongan Hak-Hak Khusus;
- Golongan Hak-Hak Atas Pembangunan;
- Tanggung Jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia.
Golongan hak-hak sipil dapat dirumuskan menjadi:
- Setiap orang memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya;
- Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan;
- Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan;
- Setiap orang memiliki hak untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya;
- Setiap orang memiliki hak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani;
- Setiap orang memiliki hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum;
- Setiap orang memiliki hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan;
- Setiap orang memiliki hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut;
- Setiap orang memiliki hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah baik pernikahan secara agama maupun negara;
- Setiap orang memiliki hak akan status kewarganegaraan;
- Setiap orang memiliki hak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya;
- Setiap orang memiliki hak memperoleh suaka politik;
- Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif baik terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan serta berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Sebagaimana perumusan hak-hak sipil tersebut diatas, negara tidak dapat mengurangi arti atau makna dari hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok atau golongan dalam 1 angka (1) sampai dengan (8) di atas dengan alasan apapun juga.
Akan tetapi, ketentuan mengenai perumusan hak-hak tersebut diatas tidak dapat diartikan atau digunakan sebagai landasan untuk meringankan apalagi membebaskan seseorang dari tuntutan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat yang diakui berdasarkan ketentuan Hukum Internasional.
Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan, justru di sinilah letak kontroversi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28 I Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disahkan beberapa waktu yang lalu.
Golongan Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai;
- Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat;
- Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat diangkat dalam menduduki jabatan-jabatan publik;
- Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan;
- Setiap orang memiliki hak untuk bekerja, mendapat imbalan dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;
- Setiap orang memiliki hak mempunyai hak milik pribadi;
- Setiap warga negara memiliki hak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat;
- Setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
- Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran;
- Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh dan juga mengembangkan manfaat baik dari ilmu pengetahuan dan teknologi maupun seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia;
- Negara memberikan jaminan terhadap penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal yang selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa;
- Negara memberikan pengakuan terhadap setiap budaya yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional;
- Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama dan memberikan jaminan kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya;
Golongan Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
- Setiap warga negara maupun kelompok masyarakat yang terasing dan hidup di lingkungan terpencil yang memiliki masalah sosial berhak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam memperoleh kesempatan yang sama;
- Negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak perempuan dengan yujuan untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional;
- Negara membeikan jaminan dan perlindungan hukum berupa hak khusus yang melekat pada diri perempuan dikarenakan oleh fungsi reproduksinya ;
- Setiap anak memiliki hak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya;
- Setiap warga negara memiliki hak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam;
- Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
- Setiap kebijakan, perlakuan ataupun tindakan khusus yang bersifat sementara lalu kemudian dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan yang sah dengan maksud untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi dari kelompok-kelompok lain dalam masyarakat. Adapun perlakuan khusus sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).
Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
- Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya berwajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang undang dengan maksud dan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan serta dengan tujuan untuk pemenuhan tuntutan keadilan yang berdasarkan dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan serta keamanan dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat yang demokratis;
- Negara bertanggungjawab atas perlindungan, penegakan, kemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia;
- Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bersifat independen dan tidak memihak. Adapun pembentukan, susunan dan kedudukannya diatur dalam undang - undang.
Adapun ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia sebagaimana yang disebutkan di atas merupakan sesuatu yang sangat penting dan merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum dalam suatu negara.
Akan tetapi di samping hak-hak asasi manusia, perlu diketahu dan juga dipahami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang juga bersifat asasi dikarenakan setiap orang atau manusia selama hidupnya baik sejak sebelum kelahiran memiliki hak dan kewajiban yang hakiki.
Oleh sebab itu pembentukan negara dan pemerintahan tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewajiban yang disandang oleh setiap manusia dengan alasan apapun juga karena jaminan hak dan kewajiban itu tidak ditentukan oleh posisi atau kedudukan orang sebagai warga suatu negara.
Dimanapun orang itu berada harus diberikan jaminan atas hak-hak dasarnya dan di waktu yang bersamaan itu juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan untuk menjaga keseimbangan kesadaran akan adanya hak dan kewajiban setiap orang mengenai hak-haknya ini sebagaimana ciri penting dasar bangsa Indonesia dalam sila kedua Pancasila mengenai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Adapun The Universal Declaration of Human Rights yang dideklarasikan pada tahun 1948 dimengerti dan dipahami oleh bangsa Indonesia yang merupakan suatu bentuk pernyataan umat manusia di seluruh dunia, hal mana dalam pernyataan tersebut mengandung nilai-nilai universal yang wajib dihargai dan dihormati.
Adapun The Universal Declaration of Human Responsibility yang dideklarasikan oleh Inter-Action Council pada tahun 1997 dan juga bangsa Indonesia berpandangan bahwa pernyataan tersebut itu juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi dalam melengkapi The Universal Declaration of Human Rights sebelumnya.
Adapun kesadaran umum terkait hak dan kewajiban asasi setiap orang atau manusia merupakan sebuah bentuk penjiwaan terhadap keseluruhan konsitusi dan sistem hukum bangsa Indonesia, oleh karena itu hak dan kewajiban asasi manusia perlu diadopsikan ke dalam rumusan Undang Undang Dasar (UUD) atas dasar pengertian-pengertian yang harus dikembangkan sendiri oleh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, perumusan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) ini mesti mencakup warisan-warisan ide dan saran pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dicetuskan di masa lalu dan juga mencakup ide dan pemikiran-pemikiran yang masih akan terus berkembang di masa yang akan datang.
Demikian penjelasan singkat mengenai HAM dan Demokrasi yang dirangkum dari berbagai sumber, smeoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan ata tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima Kasih.