Berikut Penulis berikan salah satu contoh surat perjanjian jual beli yang digunakan perusahaan dalam transaksi jual beli tanah sebagaimana contoh di bawah ini:
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Pada hari ini, SENIN tanggal TIGA PULUH SATU bulan DESEMBER tahun DUA RIBU ENAM BELAS (31-12-16) di JL. H. SAABUN NO. 1, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI JAKARTA, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- ARISALDY ARATAMA, NIK. 7318920908890001 Umur 30 tahun, lahir di JAKARTA, tanggal 09 AGUSTUS 1989, pekerjaan sebagai PENGACARA, beralamat di JL. H. SAABUN NO. 1, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI JAKARTA yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;ANDI SRI WAHYUNINGSIH, NIK. 7318920907900002, Umur 29 tahun, lahir di BANDUNG, tanggal 09 JULI 1990, pekerjaan sebagai IBU RUMAH TANGGA, beralamat di JL. H. SAABUN NO. 1, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI JAKARTA yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ISTRI dari ARISALDY ARATAMA berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 005/AKTA/2017 Tanggal 20 AGUSTUS 2017
Dalam hal ini ARISALDY ARATAMA telah mendapatkan persetujuan dari ANDI SRI WAHYUNINGSIH yang juga turut ikut menandatangani Perjanjian ini dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
- ANDI BOB MAHYONG, NIK. 7318920204890002, Umur 30 tahun, lahir di MAKASSAR, tanggal 02 APRIL 1989 pekerjaan sebagai KARYAWAN SWASTA, beralamat di BUMI PERMATA SUDIANG NO. 21, Desa/ Kelurahan BIRINGKANAYA, Kecamatan BIRINGKANAYA, Kabupaten/ Kota MAKASSAR, Provinsi SULAWESI SELATAN yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT MAJU MUNDUR BERSAMA sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 1 NOVEMBER 2016 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Selanjutnya PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian jual beli tanah yang syarat dan ketentuannya diatur dan dijelaskan di bawah ini :
PASAL 1
NAMA
Perjanjian ini disebut sebagai “Perjanjian Jual Beli Tanah”.
PASAL 2
STATUS TANAH
Bidang tanah yang dijual/ dialihkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA bersertifikat Hak Milik No. 00898, Surat Ukur No. 003/PM/VIII/2010 tanggal 5 AGUSTUS 2010, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI JAKARTA atas nama ARISALDY ARATAMA dengan luas 12.000 M² (DUA BELAS RIBU METER PERSEGI) (sertifikat terlampir).
PASAL 3
LOKASI
Lokasi bidang tanah yang dijual/ dialihkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA terletak di:
- Desa/Kelurahan: PASAR MINGGU
- Kecamatan: PASAR MINGGU
- Kabupaten/ Kota: JAKARTA SELATAN
- Provinsi: DKI JAKARTA
PASAL 4
LUAS
Luas bidang tanah yang dijual/ dialihkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seluas 12.000 M² (DUA BELAS RIBU METER PERSEGI).
PASAL 5
BATAS - BATAS
Batas-batas bidang tanah yang dijual/ dialihkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: ANDI HASANUDIN
- Sebelah Timur berbatasan dengan: FITRI MALLONRA
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: BUDI SUHARTONO
- Sebelah Barat berbatasan dengan: SITI AMALIAH PRAKOSO
PASAL 6
HARGA
- PARA PIHAK sepakat nilai penjualan/ pengalihan bidang tanah tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) dan PIHAK PERTAMA mendapatkan uang kompensasi atas tanaman dan/ atau pohon yang berada di bidang tanah tersebut sebesar Rp.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH);
- Sebagaimana Perjanjian nilai yang disebutkan dalam angka 1 (satu) pasal ini diterangkan dalam Berita Acara Negosiasi Harga Tanah (terlampir) dan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 008/B/BAK/XII/2016 tanggal 1 DESEMBER 2016 (terlampir).
PASAL 7
JAMINAN
- PIHAK PERTAMA MENJAMIN:
- Bahwa bidang tanah beserta segala yang ditanam, ditempatkan dan didirikan merupakan milik pribadi dan tidak ada orang ataupun pihak lain yang berhak dan berwenang untuk menjual/ mengalihkan/ memindahtangankan bidang tanah tersebut baik untuk sebagian ataupun seluruhnya;
- Bahwa bidang tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lain, baik sengketa terhadap subyek pemegang hak, tanda – tanda batas, tanaman dan/ bangunan yang ada di atas bidang tanah tersebut;
- Bahwa bidang tanah tersebut tidak sedang dalam keadaan disita, dipinjamkan, dikerjasamakan, dijaminkan dan/ atau tidak telah dijual kepada pihak lain;
- Bahwa sejak Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gugatan/ tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan diadakannnya jual beli atas bidang tanah tersebut.
- Apabila ada gugatan/ tuntutan dari pihak lain sebagaimana disebutkan dalam angka 1 (satu) pasal ini, maka sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN
- Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA, yaitu:
- Terhadap bidang tanah tersebut PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran dari PIHAK KEDUA sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian ini;
- PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kepada PIHAK KEDUA Sertifikat Hak Milik Nomor 00898, Surat Ukur Nomor: 003/PM/VIII/2010 tanggal 5 AGUSTUS 2010, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI JAKARTA atas nama ARISALDY ARATAMA beserta dokumen-dokumen asli kepemilikan lainnya yang berhubungan dengan bidang tanah tersebut;
- PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dan/ atau memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA guna pengurusan yang menyangkut administrasi pengalihan Sertifikat Hak Milik No. 00898, Surat Ukur No. 003/PM/VIII/2010 tanggal 5 AGUSTUS 2010, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI JAKARTA atas nama ARISALDY ARATAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA termasuk tidak terbatas memberikan keterangan dan memberikan tanda tangan;
- PIHAK PERTAMA wajib bertanggung jawab secara hukum (pidana dan perdata) apabila dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini ada gugatan dari pihak lain atas kepemilikan bidang tanah beserta segala yang ditanam, ditempatkan dan/ atau didirikan di atas bidang tanah tersebut;
- PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA (vide: Pasal 6) beserta biaya-biaya lainnya yang timbul apabila dikemudian hari bidang tanah beserta segala yang ditanam, ditempatkan dan/ atau didirikan di atas bidang tanah tersebut terbukti secara sah menurut hukum bukan milik PIHAK PERTAMA;
- PIHAK PERTAMA wajib tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dan apabila PIHAK PERTAMA meninggal dunia, maka seluruh kewajiban dan tanggung jawab tersebut melekat dan mengikat ke ahli waris ataupun penerus hak.
- Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA, yaitu:
- Terhadap bidang tanah tersebut PIHAK KEDUA wajib membayar PIHAK PERTAMA sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian ini;
- PIHAK KEDUA berhak mengambil dan menerima dari PIHAK PERTAMA Sertifikat Hak Milik No. 00898, Surat Ukur No. 003/PM/VIII/2010 tanggal 5 AGUSTUS 2010, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI JAKARTA atas nama ARISALDY ARATAMA beserta dokumen-dokumen asli lainnya yang berhubungan dengan kepemilikan bidang tanah tersebut;
- PIHAK KEDUA berhak memanggil PIHAK PERTAMA untuk menghadap pihak-pihak terkait, menandatangani dokumen dan/ atau memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA berkaitan dengan pengurusan perubahan balik nama sertifikat bidang tanah tersebut menjadi atas nama PIHAK KEDUA;
- PIHAK KEDUA berhak meminta pertanggungjawaban secara hukum (pidana dan perdata) kepada PIHAK PERTAMA apabila dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini ada gugatan/ tuntutan dari pihak lain atas kepemilikan bidang tanah beserta segala yang ditanam, ditempatkan dan/ atau didirikan di atas bidang tanah tersebut.
PASAL 9
PEMBAYARAN
- PARA PIHAK sepakat pembayaran dilakukan secara tunai (cash) di JL. H. SAABUN NO. 1, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI JAKARTA;
- Perjanjian ini dapat juga dianggap sebagai tanda terima pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA (vide: Pasal 6).
PASAL 10
PENGALIHAN
- Sejak Perjanjian ini ditandatangani, tanah beserta segala yang ditanam, ditempatkan dan didirikan di atas bidang tanah tersebut seutuhnya menjadi milik PIHAK KEDUA;
- Proses pengalihan bidang tanah tersebut diselesaikan melalui Notaris, PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PASAL 11
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
- Perjanjian ini tidak batal atau berakhir apabila PIHAK PERTAMA meninggal dunia ataupun dikarenakan hal-hal lainnya;
- Sebagaimana kondisi yang disebutkan pada angka 1 (satu) pasal ini, Perjanjian akan tetap mengikat dan menurun ke ahli waris ataupun penerus hak untuk melakukan segala apa yang perlu dalam melaksanakan ketentuan yang diatur pada Perjanjian ini termasuk tidak terbatas dengan memberikan keterangan dan menandatangani dokumen.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara PARA PIHAK di dalam menafsirkan dan/ atau melaksanakan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan;
- Apabila mufakat sebagaimana di maksud dalam angka 1 (satu) pasal ini tidak tercapai, maka PARA PIHAK menunjuk Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri JAKARTA SELATAN untuk menyelesaikan dan memutus sengketa/ perselisihan yang terjadi.
PASAL 13
KETENTUAN TAMBAHAN
- Perjanjian ini disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang juga turut menandatangani Perjanjian ini, yaitu:
- Nama: AHMADI DZULAIKAUmur: 35 TAHUNPekerjaan/ Jabatan: WIRASWASTA/ KETUA RTAlamat: Jl. H. SAABUN NO. 3, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
- Nama: JAMALUDDINUmur: 53 TAHUNPekerjaan/ Jabatan: PEDAGANG/ KETUA RWAlamat: Jl. H. SAABUN NO. 5, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK yang dituangkan dalam suatu addendum yang sejalan dengan maksud serta tujuan diadakannya Perjanjian ini.
PASAL 14
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) di atas materai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
PARA PIHAK,
- PIHAK PERTAMA
ttd & cap Jempol
ARISALDY ARATAMA
Pemilik Tanah
ttd & cap Jempol
ANDI SRI WAHYUNINGSIH
Istri Pemilik Tanah - PIHAK KEDUA
ttd & cap jempol/ cap kantor
ANDI BOB MAHYONG
An. PT. Maju Mundur Bersama
SAKSI-SAKSI,
- AHMADI DZULAIKA : ttd
- JAMALUDDIN : ttd
Mengetahui,
Kepada Desa/ Lurah PASAR MINGGU
ttd
DRS. BURHAN SYUKUR
NIP. 01234 5678 9123 001
Lampiran :
- Foto Copy Kartu Identitas PIHAK PERTAMA;
- Foto Copy Kartu Identitas PIHAK KEDUA;
- Surat Kuasa PIHAK KEDUA;
- Asli Sertifikat Hak Milik;
- Asli SPPT-PBB;
- Asli Surat Pernyataan PIHAK PERTAMA;
- Asli Gambar/ Peta Tanah;
- Foto Copy Kartu Identitas ISTRI PIHAK PERTAMA;
- Foto Copy Kartu Keluarga PIHAK PERTAMA;
- Foto Copy Surat Nikah PIHAK PERTAMA;
- Foto Copy Kartu Identitas Saksi-Saksi;
- Berita Acara Negoisasi Harga Tanah;
- Berita Acara Kesepakatan.
Demikian Penulis berikan salah satu contoh surat perjanjian jual beli tanah yang perusahaan sering gunakan dalam melakukan jual beli tanah, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Terima kasih.
Untuk filenya dapat di download disini : Perjanjian Jual Beli Tanah